logo Kompas.id
NusantaraMobilitas Masuk dan Keluar...
Iklan

Mobilitas Masuk dan Keluar Makassar Akan Diperketat

Untuk menekan penyebaran virus dan penambahan kasus positif Covid-19, mobilitas warga masuk dan keluar Makassar akan dibatasi dengan surat keterangan bebas Covid-19.

Oleh
Reny Sri Ayu
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ubcWw4Um_lkhZsN2-ieh0s_yC3k=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F1BEE62AC-1469-4426-9EB6-0D0444CF7EDA_1593527337.jpeg
KOMPAS/RENY SRI AYU

Warga melintas di anjungan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/6/2020).

MAKASSAR, KOMPAS — Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan memberlakukan aturan surat keterangan bebas Covid-19 untuk siapa pun yang memasuki Makassar. Walau teknis penerapan aturan ini masih dalam pembahasan, aturan itu menimbulkan banyak pertanyaan, terutama bagi warga yang tinggal di luar kota, tetapi bekerja di Makassar dan sebaliknya.

Wacana ini mulai dibicarakan setelah Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin dilantik pada 26 Juni lalu. Pada Selasa (30/6/2020), Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, jika perlu, semua kabupaten/kota di daerah ini memberlakukan hal sama. Hal ini dikatakan Nurdin saat rapat koordinasi membahas penanganan Covid-19 Sulsel.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000