Mobilitas Masuk dan Keluar Makassar Akan Diperketat
Untuk menekan penyebaran virus dan penambahan kasus positif Covid-19, mobilitas warga masuk dan keluar Makassar akan dibatasi dengan surat keterangan bebas Covid-19.
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan memberlakukan aturan surat keterangan bebas Covid-19 untuk siapa pun yang memasuki Makassar. Walau teknis penerapan aturan ini masih dalam pembahasan, aturan itu menimbulkan banyak pertanyaan, terutama bagi warga yang tinggal di luar kota, tetapi bekerja di Makassar dan sebaliknya.
Wacana ini mulai dibicarakan setelah Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin dilantik pada 26 Juni lalu. Pada Selasa (30/6/2020), Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, jika perlu, semua kabupaten/kota di daerah ini memberlakukan hal sama. Hal ini dikatakan Nurdin saat rapat koordinasi membahas penanganan Covid-19 Sulsel.
”Bukan hanya bandara, lintas batas darat juga mestinya diberlakukan. Saya akan meminta Penjabat Wali Kota Makassar dan para bupati untuk menyusun skenario bersama terkait penerapan surat bebas Covid-19 ini,” kata Nurdin.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel, Syafri Kamsul Arif, dalam konferensi pers daring di Makassar, Selasa malam, mengatakan, saat ini, tim masih menyusun teknis penerapan aturan ini. ”Ini untuk meminimalkan pergerakan orang, terutama yang diduga pembawa virus,” katanya.
Syafri melanjutkan, kebijakan ini untuk memastikan bahwa masyarakat yang masuk dan keluar daerah harus bebas Covid-19. ”Teknisnya masih dibahas. Idealnya surat bebas Covid-19 itu berdasarkan pemeriksaan swab (uji usap), tetapi akan dilihat nanti seperti apa karena agak butuh waktu jika semua swab,” katanya.
Alternatif lain adalah tes cepat. Namun, kata Syafri, itu memakan biaya juga. ”Opsinya, untuk sementara, bisa dilakukan dengan skrining. Misalnya, pemeriksaan protokol kesehatan di perbatasan, terutama pemeriksaan suhu tubuh,” ujarnya.
Semakin ketat pembatasan perjalanan orang, semakin mudah menekan kasus.
Pakar epidemiologi Universitas Hasanuddin, yang juga konsultan Tim Gugus Tugas Covid-19 Sulsel, Ridwan Amiruddin, mengatakan, pemeriksaan lintas batas disertai surat bebas Covid-19 akan berpengaruh signifikan terhadap mobilitas warga.
”Terkait mobilitas penduduk, salah satu bentuk pengendalian kasus antarwilayah adalah dengan membatasi pergerakan warga. Semakin ketat pembatasan perjalanan orang, semakin mudah menekan kasus,” kata Ridwan.
Berdasarkan data dan laporan tim epidemiologi, saat ini sebagian besar daerah di Sulsel masih berada di zona merah. Hanya satu daerah di Sulsel yang berada di zona hijau, yakni Kota Palopo. Total terdapat 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Secara umum, angka reproduksi efektif (Rt) di Sulsel juga masih di atas satu atau belum memenuhi syarat menjalankan normal baru. Adapun pemeriksaan spesimen usap sejauh ini baru sebanyak 41.177 dari total penduduk sekitar delapan juta jiwa. Target pemeriksaan usap adalah minimal 80.000.
”Kita sedang berusaha untuk mencapai target pemeriksaan itu. Laboratorium sedang dioptimalkan dengan menambah SDM dan memberi pelatihan serta menambah fasilitas,” kata Ridwan.
Dia menambahkan, sejauh ini, dengan tujuh lab, kapasitas maksimal pemeriksaan usap di Sulsel adalah 1.600 spesimen per hari. "Namun, kami belum pernah sampai ke situ. Maksimal baru di angka 700-800,” ujarnya.
Berbagai upaya kini dilakukan Pemerintah Provinsi Sulsel berikut Gugus Tugas Covid-19 untuk menangani pandemi. Di Makassar, yang menjadi episentrum, pengawasan protokol kesehatan secara ketat terus dilakukan aparat satpol PP dan Inspektur Covid-19.
Berdasarkan pantauan Kompas di Jalan Penghibur, Selasa sore, razia masker dilakukan terhadap pengendara. Di sejumlah tempat, razia kerumunan juga dilakukan. ”Setiap warga yang melakukan pelanggaran akan diberikan surat pernyataan untuk tidak lagi melanggar. Jika melanggar tiga kali, KTP warga yang bersangkutan akan ditahan,” ujar Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud.
Adapun untuk pengusaha, Iman mengatakan, jika sudah tiga kali mendapat teguran, tetapi masih melanggar, tempat usaha ditutup untuk waktu tertentu. ”Jika masih melanggar, izin usaha akan dicabut,” ujarnya.
Di Sulsel, hingga Selasa, kasus kumulatif Covid-19 sudah mencapai 5.084. Dari jumlah itu, lebih separuhnya berada di Makassar. Saat ini, Sulsel menempati urutan ketiga kasus Covid-19 tertinggi nasional di bawah DKI Jakarta dan Jawa Timur.