Penolakan TKA China di Kendari Berlanjut, Massa Desak Dokumen Pekerja Dibuka
Penolakan kedatangan tenaga kerja asing asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara, berlanjut. Peserta aksi juga menuntut transparansi dokumen keimigrasian dan keahlian pekerja.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Penolakan kedatangan tenaga kerja asing asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara, berlanjut. Selain menolak kedatangan lanjutan ratusan pekerja, peserta aksi menuntut transparansi dokumen keimigrasian dan keahlian pekerja asing itu.
Massa yang mengatasnamakan Aliansi Persatuan Mahasiswa Pemuda Sultra mendatangi kantor Imigrasi Kelas I Kendari, Senin (29/6/2020). Mereka berorasi, membakar ban, dan mendobrak pagar untuk bertemu pihak imigrasi.
”Kami mendesak imigrasi membatalkan kedatangan para pekerja asing yang akan tiba besok di Sultra. Hal ini melukai perasaan masyarakat yang masih berjuang menghadapi pandemi Covid-19,” kata Awal Rafiul, salah seorang koordinator aksi.
Selain itu, Awal melanjutkan, kedatangan ratusan pekerja asing ini menambah permasalahan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), dua perusahaan yang mendatangkan pekerja ini. Selama ini, para pekerja asing datang dengan keahlian yang tidak jelas dan tidak melalui prosedur.
Terakhir, menurut Awal, kedatangan 49 pekerja asing pada Maret lalu hanya memakai visa kunjungan, bukan visa kerja. Hal tersebut merugikan negara dan menunjukkan tidak becusnya aparat negara menjalankan pekerjaan. Selain itu, hal tersebut diduga tidak hanya sekali terjadi.
”Oleh karena itu, kami mendesak agar dokumen kedatangan pekerja asing ini dibuka, diverifikasi, dan diperjelas statusnya. Kami menuntut kepala Imigrasi Kelas I Kendari mundur. Apalagi, sebelumnya dia sudah menandatangani pernyataan sikap,” tutur Awal. Pihaknya berjanji akan kembali aksi pada Selasa (30/7/2020) atau hari kedatangan gelombang kedua ratusan pekerja China.
Sebanyak 156 pekerja asal China telah tiba di Sultra pekan lalu. Saat ini, mereka telah berada di Morosi, Konawe, lokasi dua perusahaan tersebut untuk menjalani karantina. Sebanyak 344 pekerja lainnya direncanakan tiba dalam dua gelombang, yaitu Selasa (30/6/2020) dan Selasa (7/7/2020).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kendari Hajar Aswad saat menemui massa menyampaikan, 49 pekerja yang datang pada Maret lalu telah beralih status dari izin berkunjung menjadi izin bekerja. Hal tersebut telah sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang juga telah disahkan Kementerian Tenaga Kerja.
”Jadi, mereka telah sesuai prosedur. Mekanismenya dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Menurut Hajar, kedatangan 156 pekerja, pekan lalu, juga telah sesuai syarat, yaitu dengan visa kerja. ”Saya memang nyatakan siap mundur jika kedatangan kloter kedua pekerja ini tidak sesuai aturan,” ujarnya. Meski demikian, saat diminta untuk wawancara lanjutan, Hajar tidak bersedia menemui wartawan.
Oleh karena itu, kami mendesak agar dokumen kedatangan pekerja asing ini dibuka, diverifikasi, dan diperjelas statusnya. Kami menuntut kepala Imigrasi Kelas I Kendari mundur. Apalagi, sebelumnya dia sudah menandatangani pernyataan sikap
Sebelumnya, Hajar menyampaikan, sebanyak 156 pekerja yang telah tiba tersebut menggunakan visa kerja 312, bukan visa kunjungan 211. Meski demikian, pihaknya belum melakukan verifikasi visa para pekerja asing karena masih menjalani karantina.
”Verifikasi akan dilakukan setelah mereka menjalani karantina, sekalian pemberian izin tinggal terbatas (ITAS). Waktu pengajuan selama 30 hari,” katanya.
Indrayanto, External Affairs Manager PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) menyampaikan, total 500 pekerja yang didatangkan ini adalah pekerja ahli untuk menyelesaikan pembangunan 33 smelter. Mereka telah melalui proses seleksi dan pemeriksaan kesehatan yang ketat.
Terkait dengan visa kerja, Indra menuturkan, perekrutan pekerja ini telah melalui proses panjang dan bertahap. Data diri, sertifikasi, dan lainnya telah diajukan kepada pihak kementerian sebelum mendapatkan visa.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra Saemu Almi menjabarkan, telah melakukan pengecekan lapangan terhadap 156 pekerja China yang telah tiba. Dari hasil wawancara dengan 15 pekerja, mereka diketahui memakai visa kerja dengan berbagai keahlian.
Para pekerja ini dketahui memiliki berbagai keahlian, dari teknisi mesin smelter, teknisi mesin dan ruangan kontrol, teknisi crane, hingga perlengkapan bangunan. Dari sebanyak 156 pekerja China yang datang, sebanyak 80 orang bekerja di PT VDNI dan 76 orang di PT OSS.
Menurut Saemu, pihaknya akan melakulan pemeriksaan lanjutan setelah para pekerja tersebut selesai menjalani karantina. ”Kami juga akan mengecek jumlah pekerja lokal yang akan diterima seiring kedatangan pekerja asing ini. Dalam RPKTA yang diajukan perusahaan, akan ada 5.000 pekerja lokal yang diterima.” katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan, pihak perusahaan juga akan menerima total 5.281 tenaga kerja lokal seiring kedatangan pekerja asing ini. Berdasarkan aturan, mendatangkan pekerja asing memang harus diiringi penerimaan tenaga kerja lokal sebagai alih keterampilan dan teknologi. Penerimaan tenaga kerja lokal merupakan hal wajib yang juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.