Pemprov Kalimantan Barat Perpanjang Tanggap Darurat Covid-19
Meskipun kasus Covid-19 menurun dan kesembuhan mencapai 80 persen, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang status tanggap darurat bencana nonalam Covid-19.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Meskipun kasus konfirmasi aktif Covid-19 menurun dan kesembuhan mencapai 80 persen, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tetap memperpanjang status tanggap darurat bencana nonalam Covid-19. Hal itu dipandang perlu karena kesadaran masyarakat menjalankan protokol kesehatan masih rendah. Selain itu, untuk menekan kasus agar semakin rendah.
”Masyarakat belum begitu memahami normal baru. Dengan ditetapkannya perpanjangan status, ada kekuatan dan semangat petugas di lapangan mengedukasi masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat AL Leysandri seusai rapat teknis penetapan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19, Senin (29/6/2020).
Leysandri menuturkan, dengan adanya perpanjangan status, berarti ada dasar bagi petugas di lapangan. Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar juga menyarankan agar status tanggap darurat diperpanjang.
Kasus Covid-19 juga diharapkan dapat semakin ditekan. ”Regulasinya nanti berupa surat keputusan gubernur. Surat itu kemungkinan besok (Selasa) kalau sudah ditandatangani sudah mulai berlaku,” kata Leysandri.
Batas waktu berlakunya perpanjangan status tanggap darurat tersebut hingga waktu tak ditentukan. Selama Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 masih berlaku, maka keputusan gubernur terkait perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 tersebut juga masih berlaku.
Berdasarkan data laman Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, angka kesembuhan di Kalbar tinggi. Hingga Senin (29/6/2020), di Kalbar secara kumulatif terdapat 321 kasus. Sebanyak 259 orang atau 80,69 persen sudah sembuh dan 4 orang meninggal.
Sebulan terakhir jumlah pasien yang dirawat dan diisolasi ketat menurun. Pada 29 Mei 2020, pasien yang dirawat 25 orang dan 111 orang diisolasi ketat. Kemudian, pada 29 Juni pasien yang dirawat tinggal 6 orang dan yang menjalani diisolasi ketat 52 orang.
Di Kalbar, Covid-19 banyak menyerang warga usia produktif. Kasus terbanyak pada kelompok usia 35-39 tahun, yakni 15,6 persen. Usia 30-34 tahun 12,5 persen dan usia 25-29 tahun 10,9 persen. Kemudian berdasarkan jenis kelamin, 61,99 persen konfirmasi Covid-19 merupakan laki-laki dan 38,01 persen perempuan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson menuturkan, kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih lemah. Pemahaman masyarakat terkait normal baru belum baik. Tes juga masih perlu dilakukan, berikut pelacakan dan upaya isolasi (karantina, perawatan, dan pengobatan).
Dengan mempertimbangkan hal itu, tanggap darurat di Kalbar perlu diperpanjang. Gubernur Kalbar sebelumnya mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 464/BPBD/2020 mengenai Tanggap Darurat Covid-19. Keputusan tersebut berlaku hingga 30 Juni.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, dari 14 kabupaten/kota di Kalbar, hingga 28 Juni sebanyak empat kabupaten/kota berada di zona oranye (risiko sedang), yakni Kabupaten Melawi, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sekadau. Sisanya, 10 kabupaten, berada di zona kuning (risiko rendah).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalbar Golda M Purba menuturkan, upaya mengawal pelaksanaan protokol di masyarakat terus dilakukan. Dalam sehari, pihaknya empat kali ke lapangan bersama Satpol PP Kubu Raya dan Pontianak untuk penyuluhan protokol kesehatan.
Kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional masih rendah. ”Sekalipun kami sudah membagikan masker kepada pedagang, masker disimpan di keranjang. Alasannya sesak,” ujar Golda.
Kemudian di lokasi-lokasi tertentu juga ada yang tidak menggunakan masker. Masyarakat baru menggunakan masker jika satpol PP datang. Normal baru belum dipahami sebagaimana mestinya. Golda juga sepakat jika tanggap darurat diperpanjang untuk kebaikan bersama.