KTP Elektronik Belum Jadi, 100 Warga Balikpapan Tak Bisa Cairkan Bantuan Covid-19
Sekitar 100 warga yang masih dalam proses pembuatan KTP elektronik terkendala menerima bantuan sosial Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Sekitar 100 warga yang masih dalam proses pembuatan KTP elektronik terkendala menerima bantuan sosial Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Balikpapan tidak diterima oleh bank penyalur bantuan. Koordinasi lintas sektor perlu diperjelas agar warga tak kesulitan mendapat bantuan.
Pada Senin (29/6/2020), Al Arifu (37), warga Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan, tidak bisa mengambil bantuan sosial yang diberikan Pemprov Kaltim melalui Bank Kaltimtara di Gedung Dome Balikpapan Sport and Convention Center. Pihak bank mengatakan, para penerima bantuan sosial harus menyertakan bukti KTP elektronik asli sebagai syarat menerima bantuan sosial tahap pertama Rp 750.000.
Arifu tidak memegang KTP elektronik asli karena baru mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan. Ia sudah membawa surat keterangan dari Disdukcapil agar bisa menerima bantuan langsung tunai. Namun, pihak bank tidak bisa menerima surat itu karena tidak mencantumkan kode batang (barcode).
”Saya memang baru mengurus KTP elektronik dan dikasih surat keterangan ini untuk ambil bansos, tapi bank minta saya mengurus surat lagi ke Disdukcapil Balikpapan karena suratnya tidak sesuai,” kata Arifu.
Wakil Pimpinan Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Jory Pratono mengatakan, setidaknya sudah ada empat orang pada hari itu yang tidak bisa mengambil bantuan. Masalahnya serupa, yakni tidak membawa KTP elektronik dan hanya membawa surat keterangan dari Disdukcapil Balikpapan.
Jory mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait masalah yang dihadapi para penerima bantuan sosial.
”Kalau KTP elektronik masih diurus, bisa menggunakan surat keterangan yang disertai barcode dari Disdukcapil Balikpapan. Dari barcode itu, nanti bisa kami pindai dan muncul nomor KTP elektroniknya,” kata Jory.
Kalau KTP elektronik masih diurus, bisa menggunakan surat keterangan yang disertai barcode dari Disdukcapil Balikpapan.
Bantuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk warga Balikpapan diperuntukkan bagi 28.000 warga. Bantuan itu sudah diberikan sejak 16 Juni dan akan berakhir 1 Juli untuk warga Kecamatan Balikpapan Kota dan Kecamatan Balikpapan Selatan. Meski demikian, Jory memastikan seluruh warga yang tercatat menerima bantuan masih bisa mendapatkan bantuan di luar jadwal yang ditentukan.
Warga yang tengah mengurus KTP elektronik bisa mengambil bantuan hingga Agustus 2020. Warga bisa mengambil bantuan itu melalui Bank Kaltimtara di Balikpapan. Ia akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Balikpapan agar persyaratan yang dibutuhkan bank untuk verifikasi penerima bantuan sesuai dengan prosedur bank.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, dalam sepuluh hari terakhir, terdapat sekitar 100 orang yang mengalami masalah dalam menerima bantuan karena urusan KTP elektronik. Selain warga yang sedang mengurus KTP elektronik, beberapa di antaranya juga tidak bisa menerima bantuan karena KTP elektronik hilang dan rusak.
Ia mengakui terdapat koordinasi yang kurang sempurna. Namun, ia memastikan surat yang sudah dikeluarkan oleh Disdukcapil bisa digunakan untuk pencairan bantuan keesokan harinya.
”Kami sudah koordinsi dengan Pemprov Kaltim. Hasilnya, warga yang sudah membawa surat keterangan khusus dari kami mulai besok sudah bisa menerima bantuan sosial dari bank,” kata Helmi ketika dihubungi.