Tiga pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas masuk dalam daftar penjualan di laman privateislandsonline.com. Nelayan setempat khawatir maraknya privatisasi pulau kecil akan mempersempit wilayah tangkap mereka.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS – Tiga pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, masuk dalam daftar penjualan di laman privateislandsonline.com. Nelayan setempat khawatir maraknya privatisasi pulau kecil akan mempersempit wilayah tangkap mereka.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Anambas Dedi Syahputra, Sabtu (27/6/2020), mengatakan, sudah banyak pulau kecil di kabupaten itu yang dimiliki secara privat. Nelayan sebatas tahu pulau-pulau kecil itu akan segera dijadikan resor eksklusif.
“Sebelumnya, pulau-pulau kecil itu tempat berteduh nelayan ketika cuaca ekstrem. Setelah pulau itu dikuasai secara privat, nelayan tidak diperbolehkan masuk ke pulau maupun wilayah perairan sekitarnya," kata Dedi saat dihubungi melalui telepon dari Kota Batam.
Ia mencontohkan, pada pertengahan 2019 lalu, sejumlah warga diusir penjaga saat mendatangi Pulau Sagu Dampar di Kecamatan Siantan Timur. Alasannya, pihak pengelola khawatir aktivitas nelayan dan pelancong lokal dapat merusak kelestarian alam pulau tersebut.
“Di Pulau Bawah, Kecamatan Siantan Selatan, juga seperti itu. Nelayan boleh mendarat ke pulau, tetapi harus ditarik pakai boat pengelola resor karena mesin perahu kami dianggap berisik dan mengganggu wisatawan,” ujar Dedi.
Laman privateislandsonline.com memajang Pulau Ayam, Pulau Kembung, dan Pulau Yudan di Kepulauan Anambas untuk dijual kepada yang berminat. Selain tiga pulau itu, situs tersebut juga menawarkan Pulau Tojo Una Una di Sulawesi Tenggara, Pulau Panjang di Jawa Tengah, dan sebuah pantai di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Pulau-pulau kecil tetap terbuka bagi investor yang ingin memajukan pariwisata di Kepulauan Anambas.
Menanggapi hal itu, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menegaskan, kabar penjualan tiga pulau itu tidak benar. “Itu tidak mungkin karena dalam tatanan hukum Indonesia sebuah pulau tidak boleh dijual kepada orang asing. Kami tidak mendapat pengajuan tentang penjualan pulau,” katanya.
Namun, Abdul menyatakan, pulau-pulau kecil tetap terbuka bagi investor yang ingin memajukan pariwisata di Kepulauan Anambas. “Kami welcome. Jika dibangun dengan baik, kami akan menggratiskan pajak daerah selama satu sampai dua tahun supaya investasinya bisa berkembang,” ucapnya.
Ia menuturkan, saat ini ada tiga pulau yang diajukan menjadi resor di Kepulauan Anambas, yaitu Pulau Bawah, Pulau Sagu Dampar, dan Pulau Boboh. Dari tiga tempat yang direncanakan menjadi destinasi wisata unggulan itu, baru resor di Pulau Bawah yang telah beroperasi.
“Yang lain masih terhambat perizinan dan regulasi yang kewenangannya berada di Provinsi Kepulauan Riau,” kata Abdul.
Saat ini ada tiga pulau yang diajukan menjadi resor di Kepulauan Anambas, yaitu Pulau Bawah, Pulau Sagu Dampar, dan Pulau Boboh.
Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Kepri Iskandarsyah mengatakan, laju investasi terhambat karena Raperda RZWP3K belum selesai. Pemprov Kepri menargetkan Raperda RZWP3K akan selesai pada Juli 2020.
“Sekarang kami masih membahas soal zonasi pariwisata dan permukiman di pulau-pulau kecil. Raperda RZWP3K ini harus segera selesai karena akan menjadi acuan pembangunan Kepri yang 96 persen wilayahnya berupa laut,” kata Iskandarsyah.