Guna mengikuti protokol kesehatan dalam pemilihan kepala daerah di sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur, KPU Provinsi NTT menambah 590 tempat pemungutan suara. Satu TPS maksimal menampung 500 pemilih.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Guna mengikuti protokol kesehatan dalam pemilihan umum kepala daerah di sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT menambah 590 tempat pemungutan suara. Satu TPS, yang sebelumnya menampung maksimal 800 pemilih, selama pandemi Covid-19 diizinkan sampai 500 pemilih. Setiap daerah penyelenggara pilkada menambah anggaran Rp 1 miliar-Rp 2 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri. Setiap tahapan proses wajib mengikuti protokol kesehatan.
Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Yosafat Koli, di Kupang, Sabtu (27/6/2020), mengatakan, sembilan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada 9 Desember 2020 adalah Kabupaten Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Malaka, Belu, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Ngada. Sembilan kabupaten ini siap melaksanakan pilkada, termasuk pencairan anggarannya.
”Menghindari penumpukan pemilih di salah satu tempat saat pemungutan suara berlangsung, penyelenggara menambah 590 TPS di sembilan kabupaten. Dengan demikian, total TPS di sembilan kabupaten menjadi 3.996 unit, dengan asumsi jumlah pemilih di setiap TPS terbanyak 500 orang,” kata Yosafat.
Tambahan TPS terbanyak terdapat di Sumba Timur, yakni 103 unit, menyusul Timor Tengah Utara 88, Manggarai Barat 80, Malaka 70, Belu 58, Ngada 57, Manggarai 66, Sumba Barat 38, dan Sabu Raijua 30 TPS baru. Setiap TPS memiliki jumlah pemilih 200-500 orang.
Menghindari penumpukan pemilih di salah satu tempat saat pemungutan suara berlangsung, penyelenggara menambah 590 TPS di sembilan kabupaten. Dengan demikian,total TPS di sembilan kabupaten menjadi 3.996 unit, dengan asumsi jumlah pemilih di setiap TPS terbanyak 500 orang. (Yosafat Koli)
Penambahan TPS ini butuh anggaran tambahan dari setiap kabupaten penyelenggara pemilu, jumlahnya bervariasi, yakni Rp 1,5 miliar-Rp 2 miliar. Selain untuk TPS, anggaran juga dialokasikan untuk honor petugas TPS dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta pengadaan alat pelindung diri. Rasionalisasi dan optimalisasi anggaran ini dilakukan sedemikian rupa sehingga seluruh kebutuhan dalam pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020 bisa tertangani.
Total perkiraan pemilih di sembilan kabupaten sebanyak 1.402.210 orang. Pemilih terbanyak di Manggarai, yakni 257.907 orang, Sumba Timur 184.268 orang, Timor Tengah Utara 181.663 orang, Manggarai Barat 197.452 orang, Belu 158.112 orang, dan jumlah pemilih terkecil di Sabu Raijua, yakni 65.208 orang. Para pemilih ini tersebar di 118 kecamatan dan 1.185 desa atau kelurahan.
Para pemilih yang hadir dalam pemungutan suara tetap menjaga jarak, mengenakan masker, diukur suhu tubuh, dan mencuci tangan. Demikian pula petugas PPS dan saksi-saksi tetap mengenakan alat pelindung diri.
Yosafat mengatakan, tahapan pilkada saat ini adalah verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pada 24-29 Juni 2020. Setelah itu, hasil verifikasi akan diserahkan dari KPU kabupaten ke PPS. Semua proses ini tetap mengikuti prosedur tetap kesehatan.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada tahun 2020, pendaftaran para bakal calon kepala daerah dilakukan 4-6 September 2020. Hampir sembilan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada, para petahana diprediksi ikut mencalonkan diri.
Berubah
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 NTT Marius Jelamu mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 antara lain menyebutkan pelaksanaan pilkada berubah dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Perubahan pelaksanaan pilkada ini tetap mengikuti prosedur tetap (protap) kesehatan. Karena itu, penyelenggara pilkada dan pemerintah daerah setempat benar-benar memperhatikan protap kesehatan.
Sebagai penyelenggara pilkada, KPU daerah harus mengatur agar proses tahapan sampai pelaksanaan pemilu dan rekapitulasi suara berlangsung sesuai protap kesehatan. Paling penting bagaimana petugas di TPS, saksi, dan aparat keamanan berusaha agar pemilih yang datang menghindari kerumunan orang, menjaga jarak, mengenakan masker, dan mencuci tangan.
Kepala Divisi Sengketa Pilkada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT Noldy Tadi Hungu mengatakan, Bawaslu mengikuti perkembangan bantuan sosial dari setiap bupati dan wakil bupati yang bakal mencalonkan diri sebagai petahana dalam pilkada 9 Desember 2020. Bantuan sosial yang disampaikan para kepala daerah pada masa pandemi Covid-19 tidak boleh memiliki kepentingan politik tertentu.
”Pilkada kali ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Namun, jangan ada pihak tertentu yang memanfaatkan pandemi ini untuk kepentingan politik tertentu, sejak tahapan verifikasi faktual calon perseorangan sampai pelaksanaan pemilu dan rekapitulasi hasil pemilu,” kata Noldy.