Pengunjung di Kota Magelang Diwajibkan Menginap di Hotel
Demi mencegah penularan Covid-19 dari luar kota, pendatang dari luar daerah dilarang menginap di rumah warga di Kota Magelang, Jawa Tengah. Jika harus menginap, diwajibkan di hotel.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Semua tamu atau pengunjung dari semua daerah untuk sementara dilarang tinggal dan menginap di rumah warga Kota Magelang, Jawa Tengah. Mereka diwajibkan menginap di hotel. Aturan itu sudah diteruskan hingga tingkat RT dan RW.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan, larangan menginap di rumah warga berlaku untuk pendatang atau tamu dari daerah mana pun. ”Baik dari daerah zona merah maupun zona hijau, semuanya tetap kami larang menginap. Kami harus berjaga-jaga untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan,” ujarnya, Rabu (24/6/2020).
Terkait hal ini, Pemerintah Kota Magelang sudah meminta setiap kelurahan membuat surat edaran perihal larangan menginap untuk disosialisasikan dan diedarkan ke lingkup RT/RW.
Jika memang mendesak harus menginap, lanjut Joko, tamu tersebut diminta menginap di hotel. Selain untuk mengurangi kontak dengan banyak orang di kampung, menginap di hotel lebih aman. Pasalnya, para pengelola hotel di Kota Magelang sudah menerapkan aturan ketat sesuai protokol kesehatan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang Majid Rohmawanto mengatakan, dari 33 warga Kota Magelang yang terkonfirmasi positif Covid-19, lebih dari separuhnya tertular dari transmisi luar.
”Selain dari kelompok Ijtima Ulama Gowa, sebagian warga lainnya tertular setelah melakukan kegiatan di luar kota, seperti rombongan yang melakukan diklat di Bandung dan ada pula yang diketahui tertular setelah pergi dan bekerja di Semarang,” ujarnya.
Transmisi luar, menurut Majid, tetap harus diwaspadai karena hingga saat ini pemudik masih terus berdatangan dari sejumlah daerah. Terkait kondisi ini, puskesmas diminta terus melakukan tes cepat kepada pemudik yang diketahui berstatus sebagai orang dalam pemantauan.
Joko Budiyono mengungkapkan, karena selama sepekan lebih tidak ada peningkatan kasus Covid-19, Kota Magelang saat ini sudah termasuk dalam kategori zona hijau. Meski demikian, klaim tersebut tidak sesuai arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang menyebutkan ada 15 kriteria suatu daerah layak disebut zona hijau.
Dalam kriteria itu, selain penurunan kasus Covid-19 yang dirawat, orang dalam pemantauan, dan pasien dalam pengawasan selama dua pekan terakhir, jumlah pemeriksaan spesimen dalam rentang periode sama juga harus meningkat signifikan.
Pemerintah Kota Magelang akan mengeluarkan peraturan daerah tentang kewajiban warga memakai masker, terutama saat beraktivitas di delapan sektor, antara lain tempat ibadah dan angkutan umum.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Magelang akan mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang kewajiban warga memakai masker, terutama saat beraktivitas di delapan sektor, antara lain tempat ibadah dan angkutan umum.
”Perda tersebut akan mengatur dan menetapkan sanksi bagi warga yang ketahuan melanggar tidak memakai masker,” ujar Joko.
Upaya pengawasan akan dilakukan dengan melibatkan personel TNI dan Polri. Sanksi yang ditetapkan nantinya adalah membayar denda dengan nominal tertentu.
Jumlah pasien positif Covid-19 yang sembuh pada Rabu (24/6/2020) bertambah dua orang sehingga total pasien sembuh terdata 25 orang.
Majid mengatakan, saat ini waktu perawatan yang dibutuhkan hingga pasien sembuh cenderung lebih cepat. Jika sebelumnya, pada bulan April, terdata masih ada pasien yang membutuhkan waktu lebih dari sebulan, kini rata-rata pasien hanya membutuhkan waktu beberapa minggu.