Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung membatasi waktu pengajuan penarikan dana pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) hingga 31 Juli 2020.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung membatasi waktu pengajuan penarikan dana pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH hingga 31 Juli 2020. Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kementerian Agama yang diterima seluruh kantor perwakilan Kementerian Agama di daerah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Lampung M Ansori mengatakan, hingga saat ini ada 37 calon jemaah haji yang sudah mengajukan penarikan dana pelunasan BPIH. Penarikan itu tak akan membatalkan kepesertaan jemaah dalam perjalanan ibadah haji pada 2021.
”Mereka mengajukan penarikan dana pelunasan BPIH karena ada kebutuhan mendesak, misalnya biaya anak sekolah atau untuk modal usaha,” kata M Ansori di Bandar Lampung.
Menurut dia, sebanyak 26 jemaah yang mengajukan penarikan sudah diverifikasi dan disetujui. Uang mereka akan segera ditransfer oleh pihak bank. Adapun 11 calon jemaah haji yang mengajukan penarikan pelunasan biaya BPIH masih dalam tahap verifikasi oleh petugas.
Ansori menyatakan, pembatasan waktu pengajuan penarikan dana pelunasan BPIH yang dilakukan di Lampung mengikuti kebijakan pusat. Pihaknya mengaku tidak mengetahui alasan kebijakan pembatasan waktu tersebut.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten dan kota di Lampung. Nantinya, petugas juga diminta menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada 6.639 calon jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada 2021.
Kendati begitu, petugas tetap mempertimbangkan calon jemaah yang mengajukan penarikan dana pelunasan BPIH setelah tanggal 31 Juli 2020. Jika keperluan calon jemaah amat mendesak, petugas di daerah dapat mempertimbangkan agar permohonan tersebut bisa disetujui.
Secara terpisah, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung Ratna Dewi menuturkan, Pemprov Lampung menarik pelunasan pembayaran 11 petugas haji daerah senilai Rp 755 juta yang batal berangkat tahun ini. Hal itu dilakukan karena dana pemberangkatan itu akan dikembalikan lagi ke kas daerah.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan, pihaknya akan mengawasi pengelolaan dana BPIH calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini. Hingga saat ini, belum ada laporan terkait kendala yang dialami calon jemaah haji yang mengajukan penarikan dana pelunasan BPIH.