Di Tengah Pandemi Covid-19 di Palu, Sabu 1 Kilogram Siap Diedarkan
Penyidik narkoba Polda Sulteng menyita 1 kilogram sabu dari delapan tersangka di Palu. Perang terhadap narkoba harus melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk menciptakan ketahanan akan godaan penggunaan narkoba.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Peredaran narkotika jenis sabu tetap berlangsung di Palu, Sulawesi Tengah, di tengah keresahan hampir seluruh warga negara ini karena pandemi Covid-19. Sabu berbobot 1 kilogram disita dari delapan tersangka. Penyidik kepolisian masih mendalami pengendali barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulteng. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim mendatangi sebuah rumah di kompleks perumahan bilangan Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Selasa (23/6/2020) dini hari. ”Sebanyak tujuh orang ditangkap di lokasi tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Didik Supranoto di Palu, Sulteng, Rabu (24/6/2020).
Mereka adalah IR (32), HS (35), CW (30), R (33), MF (31), TH (28), dan S (40). Dari ketujuhnya, penyidik menyita empat paket kecil dan satu paket sedang berisi sabu dan satu sepeda motor.
Total sabu yang disita dari dua lokasi berbeda, tetapi saling berhubungan itu sekitar 1 kilogram.
Didik menyebutkan, dari ketujuh tersangka, penyidik mendapatkan informasi keterlibatan AT (39) di kompleks perumahan lain di Kecamatan Ulujadi. Tersangka melarikan diri saat petugas datang. Untuk melumpuhkannya, polisi menembak kaki tersangka dengan timah panas.
Polisi menyita cukup banyak barang bukti tindak pidana peredaran narkoba dari AT, antara lain satu paket besar berisi sabu, satu alat isap, dan satu sepeda motor. ”Total sabu yang disita dari dua lokasi berbeda, tetapi saling berhubungan itu sekitar 1 kilogram,” ujar Didik.
Ia menyebutkan peran masing-masing tersangka masih didalami. Hal sama juga dikembangkan untuk mengetahui sumber dan pengendali sabu yang disita dari kelompok tersebut.
Saat ditanya lewat jalur mana sabu tersebut didatangkan di tengah masih ketatnya pembatasan pergerakan orang dan barang di tengah pendemi Covid-19, Kepala Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Komisaris Sugeng Lestari menyebutkan hal itu juga masih belum diungkap para pelaku. Penyidik akan mendalaminya agar mata rantai peredaran narkoba kelompok tersebut bisa diungkap tuntas.
Berdasarkan pengungkapan kasus narkoba selama ini, barang haram tersebut masuk ke Palu atau Sulteng secara umum melalui jalur udara (penerbangan) dan jalur laut (kapal laut). Untuk jalur penerbangan, sabu kebanyakan dikirim dari wilayah Sumatera dan sekitarnya.
Polisi pada Februari lalu, misalnya, menangkap seorang kurir yang membawa sabu dari Medan, Sumatera Utara, dengan menumpang pesawat terbang. Sementara dari jalur laut, sabu dipasok dari wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Saat pandemi
Peredaran narkoba di Sulteng di era pandemi Covid-19 memang tak berhenti. Di tengah pembatasan, seperti pengetatan perbatasan antarkabupaten/kota dan antaraprovinsi, narkoba masih bisa diedarkan.
Sebelum pengungkapan sabu 1 kilogram yang dilakukan Polda Sulteng, jelang akhir April lalu Kepolisian Resor Palu juga menyita sekitar 1 kilogram dari 20 orang di salah satu rumah di Kecamatan Tatanga.
Sulteng selama ini menjadi salah satu ”pasar” potensial peredaran narkoba. Berdasarkan penelitian Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulteng pada 2015, pengguna narkoba di daerah tersebut mencapai 39.000 orang.
Ketua Gerakan Nasional Antinarkoba Sulteng Herdi Y Ambas menyatakan, gerakan perang terhadap narkoba harus melibatkan seluruha elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga komunitas pendidikan untuk meningkatkan literasi bahaya narkoba.
Tujuannya untuk menciptakan ketahanan di masyarakat. Jika hal itu dilakukan secara masif, peredaran narkoba bisa dikurangi karena tak adanyan permintaan (pengguna). Langkah itu sudah dilakukan selama ini, tetapi pelibatan berbagai elemen masyarakat masih terbatas.