Kerja Sama BNN Bali dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika
BNN Provinsi Bali dan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Bali dan Nusra berhasil mengungkap kasus pengiriman paket berisi ganja ke Bali. BNN menyebutkan, kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika masih tinggi.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kerja sama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus pengiriman paket berisi ganja dan menangkap lima orang yang terlibat peredaran gelap dan penyalahgunaan ganja tersebut. Data dari BNN Provinsi Bali menunjukkan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Bali masih marak terjadi di masa pandemi Covid-19 yang disebakan virus korana jenis baru (SARS-CoV-2).
Kasus paket ganja itu diungkap tim gabungan dari BNN Provinsi Bali dan DJBC Bali Nusra pada Senin (15/6/2020). Adapun lima tersangka ditangkap secara terpisah di Kabupaten Buleleng pada Senin itu.
Selain memeriksa, kami juga menguji dengan alat narcotest dan menguji di laboratorium untuk memastikan kecurigaan kami.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Provinsi Bali I Putu Gede Suastawa dalam konferensi pers bersama pihak DJBC Bali Nusra di Kantor BNN Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (23/6/2020). ”Kami menindaklanjuti informasi dari Bea Cukai Bali tentang adanya paket yang berisi narkotika jenis ganja,” kata Suastawa.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra Sutikno menerangkan, pihaknya mencurigai sebuah paket yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, berdasarkan hasil pemindaian. Petugas bea cukai kemudian memeriksa isi paket dan menemukan ganja.
”Selain memeriksa, kami juga menguji dengan alat narcotest dan menguji di laboratorium untuk memastikan kecurigaan kami,” ujar Sutikno di Kantor BNN Provinsi Bali, Selasa.
Setelah mendapatkan hasil positif adanya barang narkotika pada paket tersebut, pihak DJBC Bali dan Nusra berkoordinasi dengan BNN Provinsi Bali mengenai keberadaan paket berisi narkotika jenis ganja itu. BNN Provinsi Bali menindaklanjuti informasi itu dan mengirimkan tim BNN ke alamat tujuan paket di wilayah Pemaron, Buleleng.
Tim BNN menangkap DMK (21) yang mengaku sebagai penerima paket berisi ganja. Kepada petugas BNN, DMK, mengaku ganja itu dibeli bersama teman-temannya. Tim BNN kemudian menangkap GA (20) alias Dk dan tiga orang lain, yakni KY (22) alias Yd, IMR (20) alias Rdt, dan DI (21) alias Dn, di tempat kos GA. Ke empat orang itu mengaku bersama-sama DMK memesan narkotika jenis ganja itu.
Berstatus mahasiswa
Baik DMK dan empat tersangka tidak memberikan keterangan dalam konferensi pers di BNN Provinsi Bali. Keterangan dari BNN Provinsi Bali menyebutkan, DMK dan empat tersangka itu masih berstatus mahasiswa dari beberapa kampus berbeda di Singaraja, Buleleng. ”Mereka mengaku sudah mengenal ganja sejak SMA,” kata Suastawa.
Suastawa menambahkan, transaksi pemesanan ganja itu dilakukan DMK menggunakan akun media sosial. ”Dari hasil penyelidikan lebih lanjut diketahui sudah sering terjadi pengiriman paket narkotika dengan alamat penerima di Buleleng. Paket dari Padang ini adalah yang keempat kali diterima tersangka,” kata Suastawa.
Dalam konferensi pers BNN Provinsi Bali, Selasa, dipaparkan pula hasil pengungkapan empat kasus narkotika lain yang diselesaikan jajaran BNN Provinsi Bali dan jajaran BNN di Bali, antara lain, BNN Kabupaten Gianyar dan BNN Kabupaten Badung, sejak Mei lalu. Secara keseluruhan, BNN di Bali menangkap 10 orang yang terlibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, termasuk lima tersangka yang ditangkap di Buleleng.
Barang bukti yang disita dari lima kasus narkotika itu, di antaranya, 37 plastik klip berisi sabu dengan berat total 7,92 gram; 188,27 gram ganja; dan 4,3 gram hasis.
Suastawa menerangkan, hasil penindakan terhadap kasus narkotika yang dilaksanakan BNN Provinsi Bali dan jajaran BNN dan Polda Bali dan jajarannya sejak Januari hingga Mei 2020 menunjukkan adanya peningkatan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dalam lima bulan itu.
Secara keseluruhan, sebanyak 381 kasus narkotika berhasil diungkap BNN Provinsi Bali dan Polda Bali sejak Januari sampai Mei 2020. Dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, Januari sampai Mei 2019, jumlah kasus narkotika yang diungkap di Bali sebanyak 362 kasus. ”Jumlah kasusnya naik sekitar 5 persen,” kata Suastawa.