Pelaku, Karyono, ialah warga Kabupaten Madiun yang ditahan pada 2016. Ia memiliki keterlibatan, seperti mengetahui peledakan bom di Thamrin, kelompok radikal Ciamis, dan pencarian senjata api rakitan di Sumatera.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Karyono Widodo, penyerang Wakil Kepala Kepolisian Resor Karanganyar, Jawa Tengah, yang tewas setelah dilumpuhkan, merupakan bekas narapidana kasus terorisme. Ia juga pernah terkait rencana peledakan bom di Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016.
”Iya (pelaku merupakan eks napi terorisme),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Wihastono Yoga Pranoto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/6/2020) malam.
Dalam keterangan yang diberikan Wihastono, Karyono ialah warga Kabupaten Madiun yang mulai ditahan pada 4 Maret 2016, tetapi tak dijelaskan terkait lokasi penahanan. Keterlibatannya adalah mengetahui peledakan bom di Thamrin, Kelompok Radikal Ciamis, dan pencarian senjata api rakitan di Sumatera. Adapun Karyono dibebaskan pada 8 Juli 2019 dari Lapas Kelas IIB Way Kanan, Lampung.
Pada Minggu (21/6/2020), Karyono menyerang Wakapolres Karanganyar Komisaris Busroni di dekat pos pendakian Gunung Lawu, Kabupaten Karanganyar. Karyono dilumpuhkan dengan tiga kali tembakan dan akhirnya meninggal.
Peristiwa itu terjadi di dekat pos pendakian Gunung Lawu di wilayah Cemoro Kandang, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Minggu sekitar pukul 10.20. Saat itu, Busroni dan sejumlah anggota Polres Karanganyar beserta sejumlah sukarelawan tengah bersiap susur gunung di Gunung Lawu dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-74 Bhayangkara.
Dalam kejadian itu, Busroni terkena sabetan sabit di tangan kiri, sedangkan sopirnya, Bripda Hanif Ariyono, terkena sabetan yang mengakibatkan luka di leher sebelah kanan dan punggung. Selain keduanya, ada juga seorang warga yang terluka akibat diserang pelaku.
Pihak keluarga Karyono hadir di RS Bhayangkara, Kota Semarang, guna menyerahkan surat pernyataan agar pemakaman diserahkan kepada Polda Jateng.
Jenazah ditolak
Adapun jenazah pelaku dibawa ke RS Bhayangkara, Kota Semarang, untuk diperiksa lebih lanjut. ”Diperiksa dari sidik jari oleh tim DVI (Disaster Victim Identification) yang menyatakan benar atas nama Karyono. Juga, diperkuat keterangan pihak keluarga,” ujar Wihastono.
Pada hari Senin, pihak keluarga Karyono hadir di RS Bhayangkara, Kota Semarang, guna menyerahkan surat pernyataan agar pemakaman diserahkan kepada Polda Jateng. Sebelumnya didapat informasi jenazah tersebut ditolak di Madiun.
”Ada informasi dari Direktur Intelijen Jawa Timur, ada penolakan dari sana (Madiun). Apa pun ceritanya, ini terkait kemanusiaan, maka akan dimakamkan secara layak. Surat pernyataan sudah saya terima dari pihak keluarga,” ucap Wihastono.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan, pelaku diidentifikasi di RS Bhayangkara Semarang karena tak ditemukan kartu identitasnya. Di dalam tas hanya ada sejumlah barang milik pelaku.
Anggota Polri memang diperintahkan untuk bergerak minimal dua orang.
”Pelaku ini (beraksi) seorang diri. Di dalam tas hanya ada pakaian, pisau satu lagi (selain sabit yang digunakan), kertas dengan tulisan, serta sikat gigi dan pasta gigi. Saat identitas sudah didapat, kami dalami yang bersangkutan dari jaringan mana,” kata Iskandar.
Iskandar menambahkan, anggota Polri memang diperintahkan untuk bergerak minimal dua orang. ”Sehingga jika ada apa-apa, bisa saling bantu. Juga, ada anggota yang kemungkinan memiliki senjata api bisa melawan (penyerang). Jadi, berdua untuk perlindungan diri,” ujarnya.