logo Kompas.id
NusantaraPelanggaran Warnai Hari...
Iklan

Pelanggaran Warnai Hari Pertama PSBB, Pemkot Ambon Siapkan Penindakan

Kota Ambon, Maluku, mulai memberlakukan PSBB selama 14 hari terhitung mulai Senin (22/6/2020). Pembatasan itu untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5qj-yJYk19lzQSEDFnSd80L_9wM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F8653f967-081b-4a02-b8a6-6bfd7907d48c_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Petugas satpol PP melakukan pemeriksaan di pintu masuk dan keluar Kota Ambon, Maluku, secara ketat pada hari pertama pelaksanaan PSBB, Senin (22/6/2020).

AMBON, KOMPAS — Kota Ambon, Maluku, mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB selama 14 hari terhitung mulai Senin (22/6/2020). Pembatasan itu untuk menekan laju peningkatan kasus covid-19 dengan angka reproduksi efektif masih tinggi, yakni 2,2. Namun, pelanggaran ketentuan PSBB masih terjadi. Pemerintah Kota Ambon mengingatkan akan menerapkan sanksi mulai hari ketiga PSBB nanti.

Berdasarkan pantauan Kompas, petugas berjaga di pintu perbatasan Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, salah satunya di kawasan Hunuth. Pulau Ambon terdiri dari Kota Ambon dan sebagian wilayah Maluku Tengah. Setiap kendaraan yang lewat diberhentikan. Pengemudi dan penumpang diperiksa suhu tubuhnya dan kelengkapan administrasi, seperti kartu tanda penduduk dan surat keterangan domisili dari desa setempat.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000