Pemkot Batu Syaratkan Hasil Uji Usap bagi Wisatawan yang Menginap
Untuk mencegah bertambahnya kasus Covid-19, Pemerintah Kota Batu mensyaratkan wisatawan yang ingin menginap di hotel di Kota Batu menyertakan keterangan hasil uji usap. Ini bagi warga yang berasal dari zona merah.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Untuk mencegah bertambahnya kasus Covid-19, Pemerintah Kota Batu mensyaratkan wisatawan yang ingin menginap di hotel di Kota Batu untuk menyertakan keterangan hasil uji usap atau swab. Keterangan itu diberlakukan bagi mereka yang berasal dari daerah zona merah Covid-19. Hingga kini, belum ada tempat wisata di Kota Batu resmi dibuka bagi wisatawan.
Hal itu dikatakan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Sabtu (20/6/2020), seusai rapat evaluasi masa transisi Malang Raya oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kota Malang. Dalam evaluasi tersebut disimpulkan bahwa Malang Raya akan memperpanjang masa transisi menuju normal baru. Hal itu karena, secara umum, tiga wilayah di Jawa Timur tersebut belum masuk ke dalam zona hijau Covid-19.
”Malang Raya masih masuk area dengan risiko sedang. Oleh karena itu, posisinya masih transisi menuju normal baru. Kalau hijau, baru new normal,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Menurut Khofifah, ia berharap pada seluruh influencer, youtuber, dan vlogger menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa ujung tombak keberhasilan daerah masuk ke zona hijau adalah kedisiplinan masyarakat sendiri. ”Tolong disampaikan bahwa yang ada di garda depan pendisiplinan masyarakat adalah masyarakat itu sendiri. Saya minta tolong disampaikan bahwa garda terdepan adalah kita sendiri. Sebelum vaksin Covid-19 ditemukan, vaksin paling ampuh adalah disiplin,” kata Khofifah.
Dewanti Rumpoko mengatakan, untuk Kota Batu, sebagai kota wisata, pemerintah mensyaratkan wisatawan yang menginap di hotel mengantongi surat keterangan sehat hasil swab. ”Ini disyaratkan bagi mereka yang berasal dari daerah zona merah Covid-19, misalnya, seperti Surabaya dan Jakarta,” katanya. Keputusan Pemkot Batu untuk mensyaratkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil tes usap itu tercantum di peraturan Wali Kota Batu.
Dewanti menambahkan, hingga saat ini, belum ada pengelola wisata yang meminta izin untuk buka pada akhir bulan ini. Pihaknya juga masih memikirkan syarat bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Batu atau yang tidak menginap di hotel.
Belum ada pengelola wisata yang meminta izin untuk buka pada akhir bulan ini.
”Apakah nanti untuk wisatawan yang berkunjung ke Batu harus mengantongi keterangan swab atau rapid, itu masih akan dipikirkan lagi. Jangan sampai memberatkan juga. Apalagi hasil rapid test belum tentu menjamin seseorang itu bebas Covid-19. Yang jelas, jangan sampai tiket masuk ke tempat wisatanya hanya Rp 25.000, tetapi orang harus menjalani tes cepat seharga ratusan ribu. Hal ini masih kami bahas lebih lanjut,” kata Dewanti.
Semua itu dilakukan, menurut Dewanti, agar jangan sampai Kota Batu yang saat ini masuk kategori zona oranye kondisinya kembali ke zona merah.
Adapun Wakil Wali Kota Batu Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, Pemkot Malang berusaha menuju zona kuning dan hijau Covid-19. Saat ini, Kota Malang juga masih berada di zona oranye.
”Selama 14 hari terakhir, kasus muncul dari kluster keluarga. Itu sebabnya kami akan menguatkan kampung tangguh merata di Kota Malang. Kampung tangguh ini akan dipertajam hingga ke RT dan keluarga,” kata Sofyan Edi.
Selain itu, Pemkot Malang juga akan semakin menggencarkan gerakan operasi gabungan untuk menertibkan masyarakat dalam penggunaan protokol kesehatan terkait Covid-19. ”Akan dilakukan rapid test sekaligus, dan bila memang reaktif akan diisolasi. Intinya, semua dilakukan agar disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dipenuhi,” katanya.