logo Kompas.id
NusantaraTak Penuhi Syarat, 382...
Iklan

Tak Penuhi Syarat, 382 Penumpang Dilarang Naik Kereta

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi XI Jember membuka kembali layanan perjalanan secara ketat dan terbatas. Dalam satu minggu terakhir sebanyak 382 penumpang dilarang atau ditolak naik kereta

Oleh
ANGGER PUTRANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A7WpRaoH_fuWRt9JyIL3qXBWOkE=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FWhatsApp-Image-2020-06-19-at-10.32.15-1_1592545648.jpeg
HUMAS PT KAI DAOP 9 JEMBER

Anggota Polisi Khusus Kereta Api PT KAI Daop 9 Jember memeriksa penumpang kereta. Sejak dioperasikannya kembali layanan perjalanan kereta api seminggu terakhir terdapat 1.471 orang diizinkan naik kereta dan 382 orang ditolak naik kereta.

BANYUWANGI, KOMPAS — PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi XI Jember membuka kembali layanan perjalanan secara ketat dan terbatas dalam satu minggu terakhir. Dari hasil monitoring, 382 penumpang dilarang atau ditolak naik kereta kerena tidak memenuhi syarat.

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi XI (PT KAI Daop XI) Jember kembali mengaktifkan empat perjalanan dari sembilan perjalanan yang mereka layani. Pembukaan layanan perjalanan ini dilakukan setelah layanan perjalanan ditutup secara bertahap mulai April.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000