Tak Penuhi Syarat, 382 Penumpang Dilarang Naik Kereta
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi XI Jember membuka kembali layanan perjalanan secara ketat dan terbatas. Dalam satu minggu terakhir sebanyak 382 penumpang dilarang atau ditolak naik kereta
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·3 menit baca
HUMAS PT KAI DAOP 9 JEMBER
Anggota Polisi Khusus Kereta Api PT KAI Daop 9 Jember memeriksa penumpang kereta. Sejak dioperasikannya kembali layanan perjalanan kereta api seminggu terakhir terdapat 1.471 orang diizinkan naik kereta dan 382 orang ditolak naik kereta.
BANYUWANGI, KOMPAS — PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi XI Jember membuka kembali layanan perjalanan secara ketat dan terbatas dalam satu minggu terakhir. Dari hasil monitoring, 382 penumpang dilarang atau ditolak naik kereta kerena tidak memenuhi syarat.
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi XI (PT KAI Daop XI) Jember kembali mengaktifkan empat perjalanan dari sembilan perjalanan yang mereka layani. Pembukaan layanan perjalanan ini dilakukan setelah layanan perjalanan ditutup secara bertahap mulai April.
Dihubungi dari Banyuwangi, Jumat (19/6/2020), Manager Humas KAI Daop 9 Jember Mahendro Trang Bawono mengatakan, 1.471 penumpang telah diangkut dalam minggu pertama pengoperasian kembali layanan perjalanan KA. Para penumpang tersebut dapat menggunakan layanan perjalanan karena memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Petugas PT KAI Daop 9 Jember membagikan pelindung muka kepada para penumpang yang hendak naik kereta. Sejak dioperasikan kembali layanan perjalanan kereta api seminggu terakhir, terdapat 1.471 orang diizinkan naik kereta dan 382 orang ditolak naik kereta.
”Sejak dioperasikannya kembali layanan perjalanan kereta api reguler mulai 12 Juni, terdapat 1.853 penumpang yang kami verifikasi. Sebanyak 1.471 orang kami izinkan naik kereta, sedangkan 382 penumpang kami tolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan,” ujar Mahendro.
Mahendro menjelaskan, untuk dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api, para calon penumpang diwajibkan mengantongi surat bebas Covid-19. Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Sebanyak 1.471 orang kami izinkan naik kereta, sedangkan 382 penumpang kami tolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan.
Para calon penumpang wajib menunjukkan surat uji PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 7 hari. Calon penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari.
”Andaikata di daerah keberangkatan tidak ada fasilitas tes PCR ataupun rapid test, calon penumpang dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza,” ujar Mahendro.
Heni (20) menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum menuju Jember, Jawa Timur, dengan menaiki KA Sri Tanjung di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, Jumat (12/6/2020).
Penumpang yang ditolak untuk melanjutkan perjalanan, lanjut Mahendro, didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan dokumen kesehatan. PT KAI Daop XI Jember terus berupaya melakukan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat agar menyiapkan persyaratan sebelum membeli tiket kereta api.
Selain dokumen kesehatan, penumpang juga diharuskan memakai masker, pakaian berlengan panjang/jaket, serta pelindung wajah baik ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api. Khusus penumpang dengan usia di bawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh diwajibkan membawa pelindung wajah pribadi. PT KAI Daop 9 hanya menyediakan pelindung wajah untuk penumpang dewasa.
Dengan adanya pemeriksaan dokumen kesehatan, Mahendro mengimbau para calon penumpang datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal itu dilakukan agar ada waktu untuk memeriksa dokumen persyaratan.
Penumpang bersiap menempuh perjalanan dengan menggunakan pelindung wajah di atas KA Sri Tanjung di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, Jumat (12/6/2020).
Edy Farurohman (40), warga Banyuwangi yang biasa menggunakan kereta api ke Probolinggo, mengakui persyaratan menggunakan layanan kereta api cukup berat. Namun, ia bisa memaklumi aturan tersebut.
”Demi kesehatan dan keselamatan bersama, aturan tersebut memang harus diterapkan. Tetapi, tentu persyaratan tersebut cukup berat, harga tes cepat lebih mahal dari harga tiket,” keluhnya.
Edy mengungkapkan, jika ke Probolinggo menggunakan KA Sri Tanjung, ia harus mengeluarkan dana Rp 88.000. Sementara tes cepat (rapid test) di Banyuwangi dipatok berkisar Rp 250.000 hingga Rp 480.000.