Nakhoda Kapal Penyelundup Nikel Dikurung di Rutan Karimun
Nakhoda Kapal Motor Pan Begonia yang menjadi tersangka penyelundupan 40.090 metrik ton bijih nikel kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Kapal Motor Pan Begonia labuh jangkar di Perairan Tambelas, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (18/6/2020). Kapal itu ditangkap petugas dan Bea dan Cukai saat berupaya menyelundupkan bijih nikel ke Singapura.
BATAM, KOMPAS — Nakhoda Kapal Motor Pan Begonia yang menjadi tersangka penyelundupan 40.090 metrik ton bijih nikel kini dikurung di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Proses hukum terhadap warga negara Korea Selatan itu selanjutnya ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri Agus Yulianto, Jumat (19/6/2020), mengatakan, dari hasil penyidikan, diketahui tersangka berinisial PMS baru pertama kali menyelundupkan bijih nikel dari Pomalaa, Sulawesi Tenggara, ke Singapura. Muatan KM Pan Begonia itu ditaksir nilainya mencapai Rp 13,76 miliar.