KPU Siapkan Peraturan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam
Komisi Pemilihan Umum sedang menyiapkan peraturan KPU tentang pilkada dalam kondisi bencana non-alam akibat Covid-19. Seluruh tahapan Pilkada 2020 dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
KPU Provinsi Bali mengadakan seminar secara dalam jaringan (webinar) bertemakan ”Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020”, Jumat (19/6/2020). Pembicara yang dihadirkan, di antaranya, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DENPASAR, KOMPAS — Setelah memastikan tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2020 sudah kembali berjalan, Komisi Pemilihan Umum sedang menyiapkan peraturan KPU tentang pilkada dalam kondisi bencana non-alam akibat Covid-19. Seluruh tahapan Pilkada 2020 dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyakit akibat virus korona baru (Covid-19).
”Rancangan Peraturan KPU tentang pilkada dalam kondisi bencana non-alam ini masih dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR,” kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam seminar secara daring (webinar) bertajuk ”Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020”, yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali, Jumat (19/6/2020).
Setelah tertunda akibat merebaknya wabah penyakit Covid-19, tahapan Pilkada 2020 kembali berjalan sejak 15 Juni sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur perubahan tahapan, program, dan jadwal pilkada. Pilkada 2020 berlangsung di 270 daerah. Di Bali, Pilkada 2020 diselenggarakan di enam daerah, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.
KPU Provinsi Bali dan jajaran KPU di enam daerah di Bali yang menyelenggarakan pilkada sudah menjalankan tahapan Pilkada 2020 yang dimulai dengan pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara pilkada.
Secara keseluruhan, terdapat 9.816 petugas penyelenggara pilkada enam kabupaten dan kota yang akan melaksanakan pilkada hingga petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di enam daerah. Pihak KPU di Bali mengadakan uji cepat (rapid test) terhadap seluruh penyelenggara, termasuk jajaran komisioner KPU Bali mulai Jumat (12/6).
Rancangan Peraturan KPU tentang pilkada dalam kondisi bencana non-alam ini masih dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR.
Dalam webinar, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan, pelaksanaan seluruh tahapan pilkada menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyakit Covid-19. Penerapan protokol kesehatan itu bertujuan memastikan jajaran penyelenggara pilkada di Bali tidak menjadi sumber penularan penyakit Covid-19.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam seminar secara dalam jaringan (webinar) bertemakan ”Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020”, yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali, Jumat (19/6/2020).
Lebih lanjut, Raka Sandi mengatakan, KPU melanjutkan tahapan pelaksanaan pilkada sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan undang-undang. Dengan melaksanakan pilkada, KPU menjaga demokrasi dan menegakkan hak masyarakat untuk memilih dan dipilih. Pada saat bersamaan, menurut Raka Sandi, KPU juga turut menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
”Prinsip dasarnya, menegakkan hak pilih dan hak dipilih dan menjaga kesehatan masyarakat, termasuk penyelenggara pemilu,” kata Raka Sandi dalam webinar yang diikuti jajaran KPU di Bali, perwakilan partai politik, akademisi, dan instansi pemerintah yang terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 serta wartawan.
Anggaran
Mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan penyakit Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, Raka Sandi mengatakan, KPU mencermati terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 mengenai pengaturan pembiayaan, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan dalam naskah perjanjian hibah daerah. DPR dan pemerintah sudah menyetujui penambahan anggaran Pilkada 2020 yang dilaksanakan secara bertahap.
”Pengadaan sarana (protokol kesehatan) didukung APBN dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah,” kata Raka Sandi.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
KPU Provinsi Bali mengadakan seminar secara dalam jaringan (webinar) bertemakan ”Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020”, Jumat (19/6/2020). Webinar diikuti kalangan KPU di Bali, akademisi, perwakilan partai politik, dan perwakilan instansi terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 di Bali. Pembicara yang dihadirkan, di antaranya Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Di Bali, tiga KPU daerah, yakni KPU Kota Denpasar, KPU Kabupaten Tabanan, dan KPU Kabupaten Jembrana, mengajukan penambahan anggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Selain untuk kebutuhan penambahan tempat pemungutan suara, tambahan anggaran itu juga digunakan untuk kebutuhan alat pelindung diri.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, penambahan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 dapat diusulkan, tetapi tetap memperhitungkan keuangan pemerintah daerah. Indra menyarankan pihak KPU daerah menyisir ulang dan mengefisienkan biaya dengan mengoptimalkan anggaran hibah daerah.
”Pemerintah sudah melakukan pergeseran anggaran, refokus anggaran, dan efisiensi anggaran dalam situasi penanganan pandemi Covid-19,” kata Indra yang dihubungi Kompas, Jumat.
Indra menambahkan, KPU dalam melaksanakan pergeseran dan efisiensi anggaran menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. ”Penghematan dapat dilakukan KPU, terlebih format pilkada tahun ini juga berbeda akibat terjadinya pandemi Covid-19,” ujar Indra.