Nelayan Batam mengeluh aktivitas mereka terganggu karena evakuasi Kapal Motor Shahraz memakan waktu satu bulan lebih. Kapal kargo berbendera Iran itu kandas di perairan Batu Berhenti dekat Pulau Sambu pada 11 Mei lalu.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Nelayan di Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau, mengeluh aktivitas mereka terganggu karena evakuasi Kapal Motor Shahraz memakan waktu satu bulan lebih. Kapal kargo berbendera Iran itu kandas di perairan Batu Berhenti dekat Pulau Sambu pada 11 Mei lalu.
Ketua Persatuan Nelayan Tangkap Hinterland (Pelantar) Bahrum Ali, Jumat (19/6/2020), mengatakan, KM Shahraz kandas di lokasi nelayan biasa memasang bubu dan memancing ikan karang. Ia berharap evakuasi kapal itu dapat selesai sebelum musim tangkap pada September nanti.
”Hampir setiap tahun selalu ada kapal kandas di Batu Berhenti. Padahal, itu tempat kami biasa pasang bubu dan mancing ikan karang. Kami sudah protes biar segera ditangani,” kata Bahrum.
KM Shahraz kandas berbarengan dengan KM Samudera Sakti I yang berbendera Indonesia. Evakuasi KM Samudera Sakti I hanya memerlukan waktu sehari. Menurut Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Karimun Barlet Silalahi, kedua kapal itu kandas karena menghindari kapal nelayan.
Penanganan KM Shahraz masih membutuhkan waktu lebih dari satu bulan lagi karena lambung kapal itu bengkok. (Barlet Silalahi)
Dalam catatan Kompas, peristiwa kapal kandas dua kali terjadi selama 10 tahun terakhir di perairan Batu Berhenti. Pada 2009, kapal PAC Aquarius berbendera Singapura kandas di sana. Selang lima tahun, giliran KM Ocean Carrier berbendera Hong Kong yang kandas di lokasi itu.
Batu Berhenti merupakan perairan berbatu yang menjadi tolok ukur perbatasan antara Indonesia dan Singapura. Lokasi itu merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (Alki) I yang menjadi jalur pelayaran internasional. Selain berbatu, perairan itu juga sempit sehingga rawan menyebabkan kapal kandas.
Barlet mengatakan, penanganan KM Shahraz masih membutuhkan waktu lebih dari satu bulan lagi karena lambung kapal itu bengkok. Saat ini muatan kapal tersebut dalam proses pemindahan ke tongkang untuk dibawa ke Port Klang, Malaysia.
”Sekarang kami tengah berupaya mengapungkan kapal itu. Penanganannya harus sangat hati-hati karena setiap menggeser muatan harus dihitung dampaknya agar tidak menambah bengkok di lambung kapal,” ujar Barlet.
Ia menyatakan, tidak ada pencemaran atau tumpahan bahan bakar yang terjadi akibat kandasnya KM Shahraz di perairan Batu Berhenti. Peristiwa itu juga tidak menyebabkan kerusakan terumbu karang karena kapal tersebut kandas di dekat mercusuar yang merupakan lokasi reklamasi.
Menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (CMSH) Abdul Halim, keterlibatan pemerintah daerah dibutuhkan untuk menyelidiki kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi akibat peristiwa kandasnya KM Shahraz tersebut. Jika ditemukan kerusakan, pemerintah daerah bisa menuntut ganti rugi sesuai dengan Pasal 42 dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982.