Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo mengalkulasi kebutuhan anggaran untuk penerapan protokol kesehatan pada pilkada mencapai Rp 24 miliar, di antaranya untuk biaya pengadaan alat pelindung diri dan penapisan Covid-19.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Tahapan pemilihan umum, yang sebelumnya tertunda karena pandemi Covid-19, saat ini mulai berjalan. Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo mengalkulasi kebutuhan anggaran untuk penerapan protokol kesehatan pada pilkada Rp 24 miliar, di antaranya untuk biaya pengadaan alat pelindung diri dan penapisan Covid-19.
Ketua KPU Sidoarjo Muhammad Iskak mengatakan, tahapan pilkada mulai jalan setelah turunnya Peraturan KPU (PKPU) RI No 5/2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU No 15/2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, pemilihan bupati, dan atau pemilihan wali kota.
”Tahapan yang sudah dimulai itu, antara lain, melantik panitia pemungutan suara seluruh Sidoarjo secara daring, Senin (15/6/2020) malam dan rencana bimbingan teknis terkait verifikasi faktual berkas dukungan pasangan calon perseorangan,” ujar Iskak, Kamis (18/6/2020).
Berdasarkan PKPU terbaru tersebut, jadwal verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya 18 Juni diundur menjadi 24 Juni. Sidoarjo memiliki satu pasang calon perseorangan Agung Sudiyono dan Sugeng Riyadi. KPU Sidoarjo telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasinya.
Tahapan yang sudah dimulai itu antara lain melantik panitia pemungutan suara seluruh Sidoarjo secara daring, Senin (15/6/2020) malam dan rencana bimbingan teknis terkait verifikasi faktual berkas dukungan pasangan calon perseorangan. (Iskak)
Iskak mengatakan, pelaksanaan pilkada di masa pandemi memiliki konsekuensi penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk bisa menerapkan protokol kesehatan tersebut, diperlukan banyak penyesuaian, termasuk anggaran yang diperlukan.
Sebelumnya, KPU Sidoarjo menganggarkan Rp 75,9 miliar. Namun karena ada pandemi Covid-19, diusulkan penambahan anggaran Rp 24 miliar yang bersumber dari APBN. Usulan itu untuk pengadaan alat pelindung diri, seperti masker, hand sanitizer, dan sarung tangan, bagi seluruh penyelenggara pilkada.
Selain itu, KPU juga berencana menyediakan fasilitas kesehatan untuk pemilih seperti masker. Selain itu, sesuai petunjuk teknis KPU RI Nomor 488, penyelenggara pemilu harus difasilitasi untuk mengikuti tes cepat (rapid tes) Covid-19 atau ada pemberian vitamin. Di Sidoarjo, jumlah penyelenggara pilkada yang akan dites cepat Covid-19 ini 31.000 orang.
Penyesuaian anggaran
Selain mengusulkan penambahan anggaran ke pemerintah pusat, KPU Sidoarjo juga melakukan penyesuaian anggaran pilkada yang bersumber dari APBD Sidoarjo tahun berjalan melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Nilai NPHD Sidoarjo Rp 75,9 miliar.
Penyesuaian anggaran itu diperlukan antara lain untuk memperbanyak tempat pemungutan suara (TPS) guna menghindari kerumunan massa. KPU berencana menambah 540 TPS. Sebelumnya, pemilih Sidoarjo direncanakan diakomodasi di 2.988 TPS. Namun, karena pandemi, mereka didistribusikan ke 3.528 TPS.
”Itu karena satu TPS yang sebelumnya direncanakan menampung hingga 600 pemilih, saat ini jumlah pemilihnya harus dikurangi agar tidak terjadi kerumunan massa yang berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19,” kata Iskak.
Biaya pendirian TPS baru diprediksi Rp 8,71 juta per lokasi atau total kebutuhannya untuk penambahan Rp 6,8 miliar. Biaya itu termasuk untuk honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sewa tenda, dan konsumsi. Tambahan anggaran juga dialokasikan untuk petugas pemutakhiran data pemilih yang jumlahnya bertambah seiring pertambahan jumlah TPS.
Pilkada serentak, termasuk Pemilihan Bupati Sidoarjo akan digelar 9 Desember. Pendaftaran calon perseorangan sudah selesai dan saat ini tahap verifikasi faktual. Sementara pendaftaran calon dari jalur partai politik dimulai 4-6 September. Sebelumnya, pengumuman pendaftaran calon dilakukan 28 Agustus-3 September.
Penetapan pasangan calon 23 September dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 24 September. Masa kampanye digelar 26 September hingga 5 Desember atau selama 71 hari. Setelah itu, masa tenang 6-8 Desember, dan pencoblosan pada 9 Desember.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin mengatakan, penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Meski demikian, pihaknya berharap hal itu bukan halangan sehingga pilkada bisa berjalan lancar sesuai harapan semua pihak. Partisipasi masyarakat juga diharapkan tinggi.