Pemkot Makassar Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemkot Makassar berupaya menegakkan disiplin protokol kesehatan yang masih banyak diabaikan. Penegakan disiplin itu akan diiringi sanksi bagi para pelanggar.
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan menegakkan disiplin melalui pemberian sanksi bagi tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu berupa teguran hingga pencabutan izin usaha. Selama ini, banyak tempat usaha yang mengabaikan protokol kesehatan.
”Akan diberikan sanksi, mulai ringan, sedang, hingga berat, tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. Sosialisasi terkait rencana penegakan disiplin ini dilakukan hari ini hingga besok. Mulai Sabtu (20/6/2020), (sanksi) diberlakukan,” kata Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Yusuf di Makassar, Kamis (18/6/2020).
Selain penegakan disiplin, edukasi kepada masyarakat secara umum juga terus dilakukan, di antaranya dengan melibatkan Inspektur Covid. Inspektur Covid adalah satuan yang dibentuk Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar untuk turun ke berbagai lokasi keramaian warga. Edukasi melibatkan perangkat pemerintah hingga tingkat rukun tetangga.
Sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Makassar berakhir pada 22 Mei lalu, Pemkot Makassar mengeluarkan Peraturan Wali Kota (perwali) tentang Protokol Kesehatan. Aturan ini di antaranya mencakup soal penggunaan masker di tempat umum, menjaga jarak, mencuci tangan, dan membatasi berbagai bentuk keramaian.
Dalam perwali ini, selain masyarakat, pemerintah juga meminta keikutsertaan pengusaha untuk menegakkan aturan dan mengedukasi warga. Partisipasi ini di antaranya dengan mewajibkan setiap tempat usaha menyediakan tempat cuci tangan, pekerja dan tamu atau pengunjung menggunakan masker, dan menjaga jarak fisik.
Sayangnya, dalam kenyataannya, tak hanya warga, pemilik usaha juga masih banyak yang mengabaikan protokol ini. Di tempat-tempat umum, banyak warga yang terlihat tak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Padahal, sebagian besar mal, kafe, dan rumah makan sudah buka. Tempat-tempat makan pun kembali melayani pengunjung yang makan di tempat. Karena itu, penegakan disiplin dengan sanksi diharapkan dapat membuat pemilik usaha mematuhi protokol kesehatan.
Sementara itu, tim Inspektur Covid juga telah melakukan upaya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan. Tim ini turun ke mal, kafe, warkop, rumah-rumah makan, pasar, serta berbagai tempat umum dan keramaian lainnya untuk mengedukasi warga.
”Tim sudah bekerja dan diturunkan ke lapangan. Tugasnya menegur warga yang abai dan melakukan edukasi terkait protokol kesehatan. Intinya, kami melakukan berbagai cara untuk membuat masyarakat sadar dan patuh,” kata Ismail H Ali, juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Makassar, beberapa hari lalu.
Makassar hingga kini masih menjadi episentrum Covid-19 di Sulsel. Lebih dari sepekan terakhir, penambahan kasus positif Covid-19 yang cukup besar di Sulsel masih didominasi kasus-kasus dari Makassar. Jumlah tambahan kasus rata-rata di atas 100 kasus setiap hari dengan 70 persen lebih berasal dari Makassar.
Kondisi tersebut membuat pakar epidemiologi memperkirakan puncak pandemi di Makassar akan mulai terjadi pekan ketiga bulan ini. Secara nasional, Sulsel merupakan daerah dengan kasus Covid-19 tertinggi di luar Pulau Jawa.