Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumbar menambah 1.371 tempat pemungutan suara sebagai antisipasi Covid-19 dalam Pilkada Sumbar pada 9 Desember 2020. Anggaran pengadaannya diambil dari restrukturisasi anggaran pilkada.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menambah 1.371 tempat pemungutan suara sebagai antisipasi Covid-19 dalam Pilkada Sumbar pada 9 Desember 2020. Anggaran penambahan tempat pemungutan suara itu diambil dari restrukturisasi anggaran pilkada.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen di Padang, Sumbar, Kamis (18/6/2020), mengatakan, penambahan TPS dilakukan karena ada instruksi dari pusat bahwa satu TPS maksimal melayani 500 pemilih. Sebelumnya, KPU Sumbar merancang satu TPS maksimal melayani 800 pemilih.
”Jadi ada penambahan TPS sebanyak 1.371 titik sehingga total menjadi 12.549 titik,” kata Amnasmen. Penambahan jumlah TPS juga diikuti dengan penambahan personel di TPS yang mencapai 12.339 orang.
Pengadaan TPS baru itu membutuhkan dana sekitar Rp 9,4 miliar. Dana diambil dari rekstrukturisasi anggaran kegiatan pilkada yang tidak dijalankan selama pandemi yang mencapai Rp 11 miliar. Dengan demikian, kata Amnasmen, penambahan TPS tidak berkonsekuensi pada penambahan anggaran.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, gubernur, dan KPU seluruh Indonesia, KPU diminta merestrukturisasi anggaran. Adapun anggaran Pilkada Sumbar berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sekitar Rp 131 miliar.
Berdasarkan hasil restrukturisasi, akhirnya ada penghematan anggaran Rp 11 miliar. Penghematan itu diperoleh dari hasil pemangkasan anggaran sejumlah kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19, yaitu sosialisasi, kampanye, rapat kerja, dan perjalanan dinas.
Dikurangi biaya pengadaan TPS Rp 9,4 miliar, masih ada dana Rp 1,6 miliar yang sejauh ini belum ada petunjuk penggunaannya. "Terhadap sisa anggaran belum ada petunjuknya karena itu hasil NPHD" kata Amnasmen.
Penambahan TPS tidak berkonsekuensi pada penambahan anggaran.
Menurut Amnasmen, dalam pelaksanaan semua tahap pemilu, KPU Sumbar juga membutuhkan kelengkapan alat pelindung diri (APD). Anggaran pengadaan APD menggunakan APBN melalui KPU RI. Masalahnya, sejauh ini, belum ada dukungan anggaran dan petunjuknya, sedangkan pada 24 Juni 2020 petugas bakal melakukan verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan.
Amnasmen melanjutkan, karena waktunya tidak terkejar untuk pengadaan, KPU Sumbar meminta bantuan APD dari Pemprov Sumbar setidaknya untuk tahap verifikasi faktual. APD yang dibutuhkan, antara lain, masker, cairan pembersih tangan, sarung tangan, thermo gun, dan pelindung wajah. Setidaknya, pada 23 Juni 2020, APD tersebut sudah ada di basis-basis Panitia Pemungutan Suara (PPS) di nagari, desa, atau kelurahan.
”Bayangkan pengiriman di Kepulauan Mentawai tidak bisa dalam waktu cepat. Senin (22/6/2020) semestinya kelengkapan (APD) itu sudah ada di KPU kabupaten/kota. Jadi, kawan-kawan di KPU kabupaten/kota punya waktu 1-2 hari untuk mendistribusikan ke PPS,” ujar Amnasmen.
Adapun pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur akan berlangsung pada 4-6 September 2020. Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur pada 23 September dan penetapan nomor urut pada 24 September. Masa kampanye dimulai 26 September dan pemilihan pada 9 Desember 2020.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Sumbar Nova Indra mengatakan, daftar pemilih di Sumbar hingga saat ini mencapai 3.922.839 orang, termasuk pemilih baru berusia 17 tahun pada 23 September 2020. Namun, karena pilkada ditunda dari 23 September menjadi 9 Desember, daftar pemilih berpotensi bertambah dari kalangan pemilih baru berusia 17 tahun pada 9 Desember 2020.
”Tadi penyerahan data pemilih pemula kelahiran hingga 9 Desember 2020. Kami terima data dari KPU RI. Tadi penyerahan secara simbolis, secara fisik belum. Jadi, kami belum tahu berapa tambahan daftar pemilih pemula,” kata Nova.
Secara terpisah, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Senin (15/6/2020), mengatakan, KPU Sumbar meminjam sementara APD untuk proses verifikasi faktual di Kepulauan Mentawai dan Solok Selatan. ”Kami pinjamkan. Kalau sudah datang barang (APD) dari pusat (KPU RI), dikembalikan lagi,” kata Irwan.
Kepala BPBD Sumbar Erman Rahman mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Ketua KPU Sumbar terkait peminjaman APD ke BPBD. Erman belum melihat uraian jenis APD apa yang dibutuhkan. Ia juga sedang berkoordinasi dengan kepala bagian logistik BPBD Sumbar untuk memastikan APD apa saja yang tersedia.
”Kami sedang mengecek, APD yang dipinjam ini apakah ada di BPBD. Tidak semua (APD) yang dibutuhkan ada di BPBD. Kalau bagaimananya nanti (tidak cukup), silakan KPU bagaimana cara melengkapinya,” kata Erman.