Kasus Masih Fluktuatif, Pemerintah Kota Palembang Cabut PSBB
Pemerintah Kota Palembang resmi mencabut status pembatasan sosial berskala besar dan beralih ke penegakan disiplin protokol kesehatan. Kegiatan di sejumlah sektor pun sudah berlangsung seperti biasa.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Palembang resmi mencabut status pembatasan sosial berskala besar dan beralih ke penegakan disiplin protokol kesehatan. Kegiatan di sejumlah sektor pun sudah berlangsung seperti biasa dengan tetap menegakkan kaidah protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu (17/6/2020), menuturkan, keputusan itu dilandasi oleh membaiknya situasi pandemi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
”Status Palembang sudah membaik dari zona merah ke zona oranye,” ujar Harnojoyo. Ia mengakui, dari segi tingkat penularan, kasus di Palembang masih fluktuatif, tetapi sudah lebih baik dibandingkan sebelum penerapan PSBB.
Hingga Rabu, jumlah pasien positif Covid-19 di Palembang mencapai 929 orang. Dari jumlah itu, 566 orang masih dirawat, 35 orang meninggal, dan 328 dinyatakan sembuh.
Pertimbangan pencabutan PSBB, kata Harnojoyo, didasari pada kondisi Palembang yang sudah memasuki zona oranye. Namun, setiap dua minggu akan dievaluasi. Pada saat ini, aspek edukasi dan sosialisasi akan menjadi prioritas utama. ”Kami melibatkan 450 ulama untuk turut menyosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Terkait payung hukum, kata Harnojoyo, pihaknya akan mengacu pada aturan yang dikeluarkan kementerian terkait. Beberapa sektor yang sudah mengeluarkan aturan terkait pandemi, antara lain, sektor pendidikan, aparatur sipil negara, dan transportasi. ”Untuk sektor yang lain, kami masih menunggu aturannya. Intinya, kami siap untuk menjalankan instruksi dari pemerintah pusat,” katanya.
Zona oranye ditetapkan berdasarkan empat indikator, yakni epidemiologi, surveilans, kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan yang dibagi dalam 14 kriteria perhitungan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mensyaratkan daerah ditetapkan sebagai zona oranye jika akumulasi perhitungan 14 kriteria itu berkisar 1,9-2,4. Namun, angka reproduksi efektif (Rt) tidak masuk dalam perhitungan tersebut.
Juru bicara Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan, mengatakan, Rt Kota Palembang masih di atas 1. Namun, dari segi pelayanan kesehatan membaik dengan adanya penambahan kapasitas laboratorium reaksi berantai polimerase (PCR) di Rumah Sakit dr Mohammad Hoesin Palembang, Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Palembang, dan RS Pusri. Adapun warga yang menjalani tes usap baru 2.000 orang.
”Dari 1 juta penduduk, seharusnya sudah ada 3.500 orang yang menjalani tes usap tenggorokan,” kata Yudi.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menambahkan, aktivitas perkantoran pemerintah akan mulai berjalan normal. ASN akan kembali masuk kerja pada Senin (22/6/2020) mulai dari pukul 07.30 sampai pukul 16.30 . Hal ini mengacu pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Aparatur sipil negara akan kembali masuk kerja pada Senin (22/6/2020) mulai dari pukul 07.30 sampai pukul 16.30.
Untuk transportasi, pelonggaran sudah dilakukan. Setiap kendaraan pribadi dan transportasi umum dapat mengangkut penumpang dengan komposisi 70 persen dari total kapasitas kendaraan. ”Untuk keluarga boleh duduk berdekatan, sementara untuk ojek daring masih tetap tidak boleh mengangkut orang,” katanya. Aturan ini mengacu pada aturan di Kementerian Perhubungan.
Sementara untuk kegiatan belajar-mengajar, ujar Ratu, siswa baru akan masuk sekolah jika kondisi sudah membaik. Untuk rencana awal, siswa baru akan masuk ke sekolah pada tahun ajaran baru, yakni pada 13 Juli 2020. Namun, jika kondisi pandemi kembali memburuk, PSBB bisa diterapkan kembali.
Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Anom Setyadji menuturkan, dengan dicabutnya PSBB, Palembang tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. ”Fase yang kita lakukan saat ini hampir sama dengan tatanan baru new normal,” katanya.
Hanya saja, ujar Anom, pengawasan di daerah rawan tetap diprioritaskan terutama pasar tradisional yang masih banyak pelanggaran protokol kesehatannya. Adapun pusat perbelanjaan sudah lebih tertata karena manajemennya sudah menyediakan sejumlah fasilitas untuk penerapan protokol kesehatan.
Target kita, pendapatan asli daerah Kota Palembang 2020 sekitar Rp 617 miliar. Namun, hingga bulan ini baru terealisasi Rp 300 miliar.
Anggaran penanganan wabah
Pemerintah Kota Palembang juga akan melakukan realokasi dan refokusing anggaran setelah lepas dari status PSBB. ”Saya harus benar-benar memastikan penggunaan anggaran untuk pendisiplinan protokol kesehatan tidak menyalahi aturan,” ujar Ratu.
Ratu mengatakan, pemerintah kota sudah menganggarkan dana sekitar Rp 480 miliar untuk pelaksanaan PSBB tahap pertama dan kedua. Namun, dari jumlah tersebut baru terserap Rp 25 miliar. Penggunaannya adalah untuk sektor kesehatan, seperti penambahan kapasitas tempat tidur dan juga pemenuhan alat pelindung diri APD.
Selain itu, dana digunakan untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah terutama bagi usaha pembuatan alat-alat kesehatan seperti masker. Alokasi anggaran tersebut juga digunakan untuk pembelian bahan pokok jaring pengamanan sosial bagi masyarakat miskin baru di Kota Palembang.
Ratu mengatakan, anggaran penanganan Covid-19 juga harus disesuaikan dengan pendapatan asli daerah. Tahun ini, pendapatan tidak optimal karena kondisi yang tidak stabil. ”Target kita, pendapatan asli daerah Kota Palembang 2020 sekitar Rp 617 miliar. Namun, hingga bulan ini baru terealisasi Rp 300 miliar,” katanya.
Ratu pun pesimistis target tersebut dapat tercapai karena Pajak Bumi dan Bangunan dari korporasi besar serta badan usaha milik negara sudah ditarik di awal. Sekarang pemerintah kota tinggal mencari sumber dana lain, yakni dari pemerintah provinsi, badan usaha milik daerah, atau dari sektor potensial lainnya. ”Kami juga akan meminta 1.800 pejabat untuk membayar pajak guna mendongkrak pendapatan daerah,” ujarnya.