Cegah Penyebaran Covid-19, Mal di Karawang Masih Ditutup
Tempat hiburan dan mal di seluruh Karawang masih ditutup selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar proporsional. Spot-spot itu berpotensi membentuk kluster baru jika tidak disertai ketidakdisiplin tinggi.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Tempat hiburan dan mal di seluruh Karawang, Jawa Barat, masih ditutup selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar proporsional. Spot-spot itu berpotensi membentuk kluster baru jika tidak disertai ketidakdisiplinan tinggi.
Hasil evaluasi tim gugus tugas provinsi minggu lalu, disebutkan ada 10 daerah di Jabar yang tercatat dalam zona kuning dan melanjutkan PSBB proporsional sampai 26 Juni 2020. Karawang termasuk dalam kategori itu dan belum bisa menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) seperti daerah lainnya yang telah berzona biru.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang Ahmad Suroto, Rabu (17/6/2020), mengatakan, mal dan tempat hiburan belum diizinkan beroperasi karena berbagai pertimbangan. Misalnya, tempat hiburan yang telah lama ditutup bakal mengundang kerumunan warga saat dibuka sehingga berpotensi membentuk kluster penyebaran baru. Pihaknya tidak ingin mengambil risiko jika sektor ini dibuka dan mengorbankan banyak hal.
”Kami paham jika pengelola dan pemilik tempat usaha juga merugi. Namun, demi kebaikan bersama untuk memutus rantai penularan. Kami mohon kerja samanya,” kata Suroto.
Pada awal Juni lalu, pedoman protokol kesehatan dari Pemkab Karawang untuk tempat usaha mal telah diedarkan kepada pengelolanya. Langkah ini dilakukan agar pengelola dapat bersiap diri dalam mempersiapkan fasilitas penunjang sebelum mal diizinkan buka.
Pengelola wajib mematuhi persyaratan yang ditetapkan, antara lain, kapasitas pengunjung maksimal 35 persen dari normal, wajib memasangan sekat pembatas pada bagian kasir, pintu masuk dan pintu keluar pengunjung dibedakan, serta pengecekan suhu badan sebelum memasuki area mal.
Ada sekitar sembilan mal yang tersebar di sejumlah lokasi di Karawang. Suroto menyebutkan, ada beberapa mal yang telah mengajukan surat izin beroperasi untuk pertengahan Juni 2020. Namun, Pemkab Karawang tetap pada keputusan awal untuk tidak membuka mal dan tempat hiburan lebih dulu. Apalagi, jumlah kasus Covid-19 di Karawang terus bertambah seusai tes usap massal.
Dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 33 Tahun 2020, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menegaskan, selama pemberlakuan PSBB, kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang harus dihentikan sementara. Pembatasan kegiatan sosial budaya tersebut dengan menutup sementara tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, bioskop, dan pelarangan kegiatan latihan serta pertunjukan seni budaya.
Property Manager Mal Galuh Mas Karawang Rizki Setiawan menuturkan, sudah tiga bulan ini mal di area Galuh Mas Karawang tidak buka, yakni Karawang Central Plaza, Technomart, dan Festive Walk. Pihaknya pun mengajukan wacana pembukaan mal ke Pemkab Karawang karena mendapatkan desakan dari penyewa agar segera buka.
”Biaya operasional tetap berjalan, tapi tidak ada pemasukan, ini memberatkan. Seluruh pegawai, karyawan, dan petugas di mal bisa saja kehilangan pekerjaan jika mal terus tutup seperti ini,” kata Rizki.
Biaya operasional tetap berjalan tapi tidak ada pemasukan, ini memberatkan. Seluruh pegawai, karyawan, dan petugas di mal bisa saja kehilangan pekerjaan jika mal terus tutup seperti ini.
Pihaknya juga tengah mempersiapkan protokol kesehatan di sejumlah fasilitas mal dan penyewa. Pengecekan juga dilakukan ke beberapa toko yang masih tutup. Sistem tanpa sentuhan bakal diterapkan pada beberapa sarana, antara lain lift, toilet, dan transaksi pembayaran di kasir. Informasi tanda atau petunjuk terkait prosedur kesehatan juga dipasang pada beberapa titik.
Semua kegiatan yang mengundang kerumunan sementara ini belum akan diselenggarakan. Aturan kapasitas pengunjung restoran yang diperbolehkan maksimal 50 persen dari normal dan disarankan untuk pembelian dibawa pulang.
Penambahan kasus
Dalam empat hari ini, total penambahan kasus positif Covid-19 di Karawang tercatat enam orang. Mayoritas tidak menunjukkan gejala khusus penderita atau orang tanpa gejala (OTG). Masing-masing berusia 21 tahun, 23 tahun, 27 tahun, 32 tahun, 42 tahun, dan 45 tahun. Sebagian merupakan peserta tes usap tenggorokan massal di beberapa kecamatan.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan, penderita yang didominasi OTG ini menunjukkan siapa pun harus tetap waspada. Ini menjadi peringatan bagi kaum milenial karena berpotensi besar menjadi OTG.
Fitra mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. ”Karawang masih PSBB. Aktivitas atau tempat yang dijadikan berkerumun belum diperbolehkan buka, mal tidak buka selama PSBB,” kata Fitra.