Ada Laporan Warga, Kejati Sumut Periksa Gugus Tugas Covid-19 Medan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, Senin (15/6/2020). Dua pejabat diperiksa, yakni Kepala BPKAD dan Kepala Dinas Sosial Medan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, Senin (15/6/2020). Dua pejabat diperiksa, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Ahmad Sofyan serta Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Medan Endar Sutan Lubis.
”Kami meminta keterangan dari pejabat Pemerintah Kota Medan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, Senin (15/6/2020).
Ia mengatakan mendapat laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 di Kota Medan. Namun, ia menyebut, saat ini pihaknya baru pada tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait. Mereka juga belum bisa menjelaskan detail dugaan yang dilaporkan masyarakat tersebut.
Saat ini pihaknya baru pada tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait.
”Kami harus menindaklanjuti dengan meminta keterangan dari pihak terkait karena ada laporan dari masyarakat,” ujar Sumanggar.
Sutan diperiksa penyidik Kejati Sumut sejak pukul 10.20 hingga pukul 14.30. Namun, ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan, baik sebelum maupun sesudah pemeriksaan. ”Tanyakan kepada penyidik saja, ya,” ujarnya.
Sutan masuk dari pintu belakang Kejati Sumut. Setelah keluar dari gedung, ia langsung masuk ke mobilnya. Sumanggar membenarkan bahwa pihaknya memanggil Sutan.
Sejak pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Medan melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk percepatan penanganan Covid-19 di bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dampak ekonomi.
Pemerintah Kota Medan melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 500 miliar.
Di bidang sosial, Pemerintah Kota Medan, antara lain, memberikan bantuan beras 5 kilogram per keluarga kepada keluarga terdampak.
Pemerintah Kota Medan sebelumnya menyebutkan menyiapkan Rp 500 miliar untuk digunakan dalam empat tahapan. Tahap pertama berfokus pada penanganan dampak kesehatan, tahap kedua untuk penanganan dampak sosial. Adapun tahap ketiga untuk dampak ekonomi dan tahap keempat untuk pemulihan.
Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Manambus mengatakan, pemeriksaan tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih berhati-hati melaksanakan program percepatan penanganan Covid-19.
”Beberapa hal yang perlu dievaluasi adalah pemberian bantuan sosial dalam bentuk bahan pokok yang mempunyai ruang penyelewengan yang sangat luas,” ucapnya.
Manambus menuturkan, bantuan sosial yang diberikan Pemerintah Kota Medan rawan diselewengkan karena diberikan dalam bentuk bahan pokok. Beberapa kasus di Sumut menunjukkan kurangnya volume bahan pokok yang diterima dan harga yang tidak wajar.
Manambus pun meminta agar ke depan bantuan diberikan dalam bentuk tunai untuk meminimalkan penyelewengan dana. ”Selain itu, roda perekonomian di daerah juga akan bergerak karena pembelian bahan pokok dilakukan di daerah,” katanya.
Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Medan, jumlah kasus positif Covid-19 di Medan kini mencapai 619 kasus. Kasus tersebut bertambah lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan kasus pada 1 Juni, yakni 266 kasus.