Memasuki Kemarau, Kalsel Mulai Antisipasi Ancaman Karhutla
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama jajaran TNI-Polri mulai mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Memasuki musim kemarau, personel dan peralatan disiagakan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARBARU, KOMPAS — Ancaman Covid-19 belum mereda, Kalimantan Selatan harus menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Pendeteksian kebakaran hutan sejak dini penting dilakukan untuk mencegah meluasnya lahan yang terbakar.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor meminta semua pihak mendeteksi dini kebakaran hutan. Pendeteksian dini bisa berupa pemetaan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melibatkan warga. Warga penting dilibatkan agar mereka bisa aktif mencegah kebakaran. Hal itu ia sampaikan dalam Apel Pengecekan Pasukan dan Sarana Prasarana Penanggulangan Karhutla di Lapangan Polri, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Jumat (12/6/2020).
”Dalam upaya mencegah karhutla, unsur pemda, TNI-Polri, dan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait harus membangun soliditas dan sinergitas yang baik melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi,” kata Sahbirin.
Ia pun meminta aparat penegak hukum agar tidak ragu memberikan tindakan tegas kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan untuk memberikan efek jera. ”Para pelakunya juga perlu diberi tindakan tegas dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Nico Afinta mengatakan, permasalahan karhutla telah menjadi perhatian Pemerintah Indonesia karena berdampak negatif dan menimbulkan bencana asap. Pencemaran udara tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat, bahkan dapat menimbulkan korban jiwa bila tidak dilakukan pencegahan sejak dini.
Para pelakunya juga perlu diberi tindakan tegas dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Untuk itu, apel gelar pasukan ini menjadi sarana dalam menyamakan langkah dan menyatukan tekad untuk bahu-membahu menanggulangi bahaya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Selatan,” katanya.
Menurut Nico, penanggulangan bahaya karhutla melalui upaya pencegahan memerlukan langkah nyata dari semua pemangku kepentingan yang terlibat, mulai dari pemda, TNI-Polri, pihak swasta, serta masyarakat di seluruh wilayah Kalsel.
Dalam Buletin Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kelas I Banjarbaru Edisi Maret 2020 tentang Prakiraan Musim Kemarau 2020 Kalimantan Selatan dijelaskan bahwa awal musim kemarau 2020 di zona musim (ZOM) Kalsel umumnya dimulai pertengahan Juni sampai awal Juli (4 ZOM), akhir Mei sampai pertengahan Juni (2 ZOM), dan awal Juni sampai akhir Juni (2 ZOM). Adapun wilayah Kalsel terdiri dari 12 ZOM dan 1 Non-ZOM.
Apabila dibandingkan dengan rata-rata awal musim kemarau periode 1981-2010, awal musim kemarau 2020 di sebagian besar Kalsel (7 ZOM) mundur atau lebih lambat dari rata-ratanya. Puncak musim kemarau 2020 di 12 ZOM diprakirakan terjadi pada Agustus (9 ZOM) dan September (3 ZOM).
Nico menambahkan, pencegahan dini terhadap kemungkinan bahaya karhutla bisa dilakukan lewat penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya preventif aktif itu perlu dilaksanakan secara bersinergi dengan mengerahkan para Bhabinkamtibmas dan Babinsa ataupun aparat pemerintah di setiap wilayah.
”Langkah pencegahan itu harus diikuti dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta berpatroli rutin dan terjadwal ke daerah-daerah yang rawan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Berdasarkan rekapitulasi luas kebakaran hutan dan lahan yang ditampilkan pada laman sipongi.menlhk.go.id, di Kalsel sudah ada 6 hektar (ha) yang terbakar pada tahun ini. Pada 2019, luas hutan dan lahan yang terbakar di Kalsel mencapai 137.848 ha.