Pasar Lawang Akan Ditutup Sementara jika Kasus Penularan Covid-19 Bertambah
Pasar Lawang di Kabupaten Malang bisa ditutup jika kasus penyebaran Covid-19 meluas. Seorang pedagang pasar dinyatakan positif Covid-19.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, akan menutup sementara Pasar Lawang apabila penyebaran kasus Covid-19 di tempat itu meluas dan tak terkendali. Sejauh ini satu pedagang di Pasar Lawang dinyatakan positif Covid-19.
Lawang menjadi salah satu dari dua kecamatan di Kabupaten Malang yang memiliki angka kasus Covid-19 tinggi. Satu wilayah lainnya adalah Singosari. Sebelumnya, selain dua kecamatan itu, ada satu lagi kecamatan, yakni Karangploso, tetapi saat ini perkembangan kasus Covid-19 di tempat itu cenderung melandai.
Baik Lawang maupun Singosari berada di sisi utara Kabupaten Malang dan berbatasan dengan Kabupaten Pasuruan. Keduanya juga menjadi pintu masuk Malang dari arah Surabaya.
Hingga Kamis (11/6/2020) pukul 16.08, dilaporkan 28 pasien terkonfirmasi positif, 31 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 56 orang dalam pemantauan (ODP) di Lawang. Sementara di Singosari ada 38 positif, 99 PDP, dan 63 ODP. Adapun di Karangploso terdapat 12 positif, 20 PDP, dan 21 ODP.
Bupati Malang M Sanusi mengatakan pihaknya akan menutup Pasar Lawang jika ada tambahan kasus positif. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih melihat perkembangan kasus dalam beberapa hari ke depan sekaligus menunggu arahan dari Pemprov Jawa Timur.
”Selama penyebarannya terkendali, ya, tidak ditutup. Namun, mereka (pedagang) harus lebih berhati-hati. Kalau banyak yang kena Covid-19, terpaksa ditutup supaya perkembangan kasusnya berhenti dulu,” kata Sanusi saat meninjau Pasar Lawang, Kamis siang.
Kalau banyak yang kena Covid-19, terpaksa ditutup supaya perkembangan kasusnya berhenti dulu.
Sejauh ini ada satu pedagang yang positif Covid-19 di Pasar Lawang. Sejak akhir Mei, setidaknya sudah tiga kali tes cepat dilakukan terhadap para pedagang. Tes cepat terakhir dilakukan Kamis pagi. Sebanyak 65 pedagang menjalani tes cepat dan hasilnya nonreaktif.
Disinggung soal upaya menangani Covid di wilayah lebih luas, yakni pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lokal di Kecamatan Lawang dan Singosari, Sanusi mengatakan hal itu berpotensi dilakukan jika masyarakat tidak mau menahan diri beraktivitas tanpa protokol kesehatan dan angka kasusnya terus naik.
Namun, menurut Sanusi, yang menentukan PSBB adalah Gubernur Jatim. ”Kalau itu diperintahkan, saya sebagai bupati harus menjalankan. Kalau Gubernur tidak menentukan PSBB lokal, ya, tidak diterapkan. Meski sifatnya lokal kalau mau PSBB lagi harus ada persetujuan dari pemprov dan Menteri Kesehatan karena PSBB (Malang Raya 17-30 Mei) sudah dicabut,” katanya.
Jika disetujui oleh Pemprov Jatim, PSBB lokal hanya akan dilakukan di Lawang dan Singosari. Sementara kecamatan lain yang telah menjadi zona hijau tidak ikut melaksanakan PSBB. Sebagai gambaran, saat menjelang pelaksanaan PSBB Malang Raya, satu bulan lalu, ada 14-15 kecamatan di Kabupaten Malang yang menjadi zona merah.
Kepala Unit Pengelola Daerah Pasar Lawang Sigit Sugiharto mengatakan dari dua kali tes cepat sebelumnya (27 Mei dan dua pekan lalu) terdapat 12 pedagang yang hasilnya reaktif. Total pedagang yang dites saat itu sebanyak 110 orang.
Begitu tahu hasilnya reaktif, pengelola pasar langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa di mana pedagang tinggal. Tujuannya agar pedagang libur sementara sambil menjalani isolasi mandiri. Untuk memastikan para pedagang menaati imbauan isolasi, setiap hari dilakukan pengecekan oleh petugas pungut retribusi yang berkeliling seluruh sudut pasar.
”Saat berkoordinasi dengan aparat desa, aparat desa langsung menemui pedagang yang bersangkutan. Dan mereka bisa memahami untuk melakukan isolasi mandiri. Tidak berjualan di pasar dulu untuk sementara waktu sambil menunggu 12-14 hari untuk dites cepat lagi. Mereka adalah pedagang bumbu, sayur, dan daging,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang Agung Purwanto mengatakan imbauan tertib mematuhi protokol kesehatan di kalangan pedagang pasar biasanya bertahan hanya tiga hari. Setelah itu mereka lalai lagi. Untuk itu, mereka harus sering diingatkan setiap hari.
”Semua memang butuh proses karena ini perilaku hidup baru. Sebelumnya, mereka belum pernah melakukan hal itu,” katanya. Untuk mengingatkan pedagang itulah, pihaknya membangun posko Covid-19 di semua pasar di Kabupaten Malang. Hanya saja, untuk Pasar Singosari dan Lawang penerapannya lebih tegas karena zona merah.
Disinggung soal Pasar Karangploso yang lokasinya dekat dengan Desa Giripurno di Kota Batu, Agung mengatakan, protokol kesehatan di Pasar Karangploso juga diterapkan ketat. Dua pekan lalu dilakukan tes cepat kepada 50 pedagang dan hasilnya nonreaktif.
Seperti diketahui di Desa Giripurno terjadi transmisi lokal dan sejak 6 Juni-19 dilakukan PSBB lokal. Hingga saat ini ada 21 warga di desa itu yang positif Covid-19, 3 di antaranya meninggal (2 positif, 1 PDP).