Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif R-641/Beruang memeriksa 35 pekerja migran Indonesia yang pulang dari Malaysia melalui hutan atau jalur tidak resmi di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Sebanyak 35 pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal di Malaysia diamankan prajurit Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif R-641/Beruang di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2020) malam. Mereka melintasi jalur hutan atau jalur tak resmi untuk menghindari dokumen keimigrasian.
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Kolonel (Inf) Aulia Fahmi Dalimunthe, Kamis (11/6/2020), menuturkan, 15 pekerja migran Indonesia (PMI) diamankan saat melintasi sisi kiri luar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Kemudian, 20 orang lagi diamankan saat melintasi sisi kanan luar PLBN Entikong.
Hampir secara bersamaan ke-35 PMI tersebut diamankan anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pemtas) Yonif R-641/Beruang yang berjaga di sektor kiri dan kanan PLBN Entikong pada Rabu malam itu. Para PMI tersebut masuk secara berkelompok dan tidak memiliki dokumen resmi perjalanan ke luar negeri.
Pengetatan pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan RI-Malaysia terus dilakukan Satgas Pamtas Yonif R-641/Beruang dalam mencegah kegiatan dan lalu lintas barang ataupun orang secara ilegal. Hal ini semakin diintensifkan sehubungan dengan pandemi Covid-19.
Pekerja ilegal
Menurut pengakuan para PMI, selama di Malaysia, mereka bekerja secara ilegal di perkebunan sawit. Adanya kebijakan lockdown yang diberlakukan Pemerintah Malaysia dan tidak adanya pekerjaan lagi di Malaysia mengakibatkan mereka kembali ke Indonesia.
Dari ke-35 PMI tersebut, 12 orang memiliki tujuan akhir perjalanan di Kalbar. Sementara itu, 23 orang lainnya menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Satgas Pamtas Yonif R-641/Beruang memastikan semua warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air dari Malaysia harus melalui rangkaian pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 di PLBN Entikong. Bersama petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong, para PMI tersebut dilakukan prosedur protokol kesehatan.
Protokol kesehatan tersebut, antara lain, penyemprotan barang bawaan, mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, tekanan darah, dan saturasi oksigen. Kemudian dilanjutkan dengan tes cepat (rapid test) dan wawancara riwayat kesehatan. Setelah hasil tes cepat dinyatakan nonreaktif, mereka menerima surat keterangan kesehatan.
Sebelum melanjutkan perjalanan, pihak Imigrasi Entikong mendata dan mewawancarai para PMI tersebut tentang riwayat perjalanan. Barang bawaan mereka diperiksa oleh pihak Kantor Bea dan Cukai Entikong.
Komandan Satuan Tugas Pamtas Yonif Raider 641/Bru Letkol (Inf) Kukuh Suharwiyono menjelaskan, ke-35 PMI tersebut setelah diamankan wajib mengikuti rangkaian pemeriksaan. ”Semuanya yang masuk dari Malaysia akan kami arahkan melewati rangkaian pemeriksaan kesehatan, imigrasi, dan bea cukai,” kata Kukuh.
Kukuh juga menyampaikan bahwa untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19, Satgas Yonif R-641 telah melengkapi anggotanya dengan alat pelindung diri berupa baju hazmat, pelindung wajah (face shield), sarung tangan, dan masker. Anggota yang berjaga di jalur tidak resmi juga dibekali alat pendeteksi suhu tubuh.
Kukuh sangat mengapresiasi dedikasi dan semangat para petugas KKP dan Imigrasi serta pihak Bea dan Cukai Entikong yang siap melayani pulangnya WNI, bahkan saat di luar jam dinas. Selama masa pandemi Covid-19, Satgas Pamtas Yonif R-641 telah mengamankan 829 WNI yang kembali ke Tanah Air melintasi jalur tidak resmi.