logo Kompas.id
NusantaraZuraida Dituntut Penjara...
Iklan

Zuraida Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Suaminya

Tiga pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55), dituntut hukuman penjara seumur hidup. Pembunuhan direncanakan istri korban, Zuraida Hanum (41), bersama selingkuhannya, Jefri P, dan Reza Fahlevi.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SVztKWhb3N7_gPbfob0W5MkaqKI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FIMG_3590_1591792123.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Terdakwa pembunuhan berencana, Zuraida Hanum (kiri, atas), Jefri Pratama (kanan, bawah), dan Reza Fahlevi (kiri, bawah), mendengarkan tuntutan melalui sambungan video konferensi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/6/2020). Tiga pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, itu dituntut penjara seumur hidup.

MEDAN, KOMPAS — Tiga pelaku pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55), dituntut hukuman penjara seumur hidup. Pembunuhan direncanakan secara matang oleh istri korban, Zuraida Hanum (41), bersama selingkuhannya, Jefri Pratama (42), dan saudara Jefri, Reza Fahlevi (28).

”Perbuatan terdakwa sangat keji dan meninggalkan luka yang mendalam karena dilakukan terhadap suami sah sendiri,” kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/6/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000