Zuraida Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Suaminya
Tiga pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55), dituntut hukuman penjara seumur hidup. Pembunuhan direncanakan istri korban, Zuraida Hanum (41), bersama selingkuhannya, Jefri P, dan Reza Fahlevi.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Tiga pelaku pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55), dituntut hukuman penjara seumur hidup. Pembunuhan direncanakan secara matang oleh istri korban, Zuraida Hanum (41), bersama selingkuhannya, Jefri Pratama (42), dan saudara Jefri, Reza Fahlevi (28).
”Perbuatan terdakwa sangat keji dan meninggalkan luka yang mendalam karena dilakukan terhadap suami sah sendiri,” kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/6/2020).
Tuntutan itu dibacakan dihadapan majelis hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik. Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, Zuraida mendengarkan tuntutan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Medan melalui sambungan konferensi video. Jefri dan Reza yang dituntut dalam berkas berbeda mendengarkan dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta.
Parada mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah penghilangan nyawa korban dilakukan secara matang yang menunjukkan kekukuhan niat terdakwa. Terdakwa yang melakukan perbuatan itu juga lebih dari satu orang. Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan ketiga terdakwa.
Parada menuturkan, pembunuhan bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida dengan korban Jamaluddin yang tidak akur. ”Terdakwa tertekan batin dan memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban,” kata Parada.
Parada menjelaskan, Zuraida dan Jefri rutin bertemu dan saling menyukai sejak berkenalan pada 2018. Zuraida yang merupakan istri kedua Jamaluddin menceritakan masalah rumah tangganya kepada Jefri ketika bertemu di kafe, November 2019.
”Terdakwa mengatakan kepada Jefri agar ia mati saja karena tidak sanggup hidup seperti itu. Lalu, Jefri, seperti ditirukan Parada, menjawab, ”Ngapain kau yang mati, dia yang bejat dia yang harus mati.”
Zuraida lalu merencanakan pembunuhan bersama Jefri dan Reza, kerabat Jefri. Zuraida juga berencana menikah dengan Jefri setelah membunuh suaminya. Ia juga menjanjikan Rp 100 juta dan ibadah umrah bagi Reza.
Zuraida berencana membuat Jamaluddin meninggal seolah karena sakit jantung. ”Nanti kain aku siapkan di tempat tidur. Satu orang bekap pakai kain, satu orang lagi pegang tangan dan badan, dan aku menahan kakinya. Jadi kita buat seakan mati karena sakit jantung,” kata Parada menjelaskan perkataan Zuraida.
Zuraida berencana membuat Jamaluddin meninggal seolah karena sakit jantung.
Pada Kamis (28/11/2019) pukul 18.30, Zuraida menjemput Jefri dan Reza dari sebuah pasar di dekat rumahnya di Kompleks Royal Monaco, Medan Johor. Setelah tiba di rumahnya, Jefri dan Reza diminta langsung naik ke lantai tiga dan menunggu perintah selanjutnya.
Jamaluddin tiba di rumahnya tanpa menyadari keberadaan Jefri dan Reza. Sekitar pukul 01.00, Zuraida memberi kode kepada Jefri dengan misscall. Jefri dan Reza turun pelan-pelan dari lantai tiga dan masuk ke kamar Zuraida yang tidak dikunci. Jamaluddin pun sudah tidur bersama putrinya yang masih SD.
”Jefri langsung naik ke atas perut korban dan memegang kedua tangan korban. Reza lalu mengambil sarung bantal yang sudah disiapkan Zuraida dan membekap mulut dan hidung korban,” kata Parada.
Setelah lima menit Jamaluddin meninggal. Zuraida sempat tidur dengan korban yang sudah meninggal hingga pukul 03.00. Zuraida lalu membatalkan rencana membuat Jamaluddin mati seolah karena sakit jantung karena muncul memar-merah di wajah korban.
Pelaku sepakat membuang jenazah korban. Jefri dan Reza membawa jenazahnya dengan mobil Toyota Prado BK 77 HD milik korban sekitar pukul 05.00. Mobil itu ditabrakkan ke perkebunan sawit yang curam di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Polisi berhasil membongkar pembunuhan itu setelah melakukan penyelidikan selama 40 hari.
Melalui sambungan video konferensi, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa itu.