Tipu Mahasiswa Rp 95 Juta, Pegawai Honorer Universitas Palangka Raya Ditahan
Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap salah satu pegawai honorer Universitas Palangka Raya karena penggelapan uang kuliah tunggal empat mahasiswa. Nilai kerugian para mahasiswa itu mencapai Rp 95 juta.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
KOMPAS, PALANGKARAYA — Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap salah satu pegawai honorer Universitas Palangka Raya karena penggelapan uang kuliah tunggal empat mahasiswa. Nilai kerugian para mahasiswa itu mencapai Rp 95 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Komisaris Besar Budi Hariyanto mengungkapkan, pelaku berinisial ADM merupakan pegawai honorer di Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR). Pihaknya langsung memeriksa pelaku setelah mendapatkan laporan dari empat mahasiswa yang curiga ditipu.
”Kami sudah periksa dan semua bukti juga sudah lengkap. Jadi, (ADM) bisa ditetapkan sebagai tersangka, bahkan kami juga bakal langsung limpahkan kasus ini ke kejaksaan karena berkasnya sudah lengkap semua,” kata Budi di Palangkaraya, Rabu (10/6/2020).
Budi menjelaskan, pihaknya sudah mulai memeriksa pelaku sejak dua minggu terakhir. Setelah semua bukti lengkap, pelaku akhirnya dijemput dari rumahnya pada hari Senin (8/6/2020).
Pelaku, lanjut Budi, merupakan perempuan muda yang sudah bekerja di universitas itu lebih kurang delapan tahun. Modus yang dilakukan dengan menawarkan jasa pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) ke mahasiswa fakultas hukum dengan dalih tidak perlu repot mengantre.
”Beberapa mahasiswa yang jadi korban itu mungkin merasa karena pelaku karyawan kampus, maka tidak akan ditipu. Jadi tidak ada kecurigaan,” kata Budi. Kecurigaan para mahasiswa bermula ketika salah satu mahasiswa Fakultas Hukum UPR, berinisial DP, hendak mengurus pendaftaran judul skripsi.
Pihak kampus kemudian memberikan daftar pembayaran UKT yang belum dipenuhi DP. Dari daftar itu, DP belum melunasi UKT sejak tahun 2016 hingga 2019.
Jangan mudah percaya
Kepala Subdirektorat I Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Komisaris Andri Samudra Yudhapatie menjelaskan, tak hanya DP yang mengalami hal serupa. Masih ada tiga mahasiswa lain yang juga ditipu pelaku.
Selama empat tahun, kerugian total kerugian empat mahasiswa itu mencapai Rp 95 juta. Uang yang harusnya dibayarkan itu ternyata tidak pernah disetor ke kampus tempat pelaku bekerja. Andri menjelaskan, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan mengaku uang itu digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Menurut Andri, korban dari penipuan itu lebih dari 10 mahasiswa, tetapi hanya ada empat yang ingin bersaksi dan memberi laporan. Ia berharap para korban lain yang mengalami hal serupa bisa segera melaporkan ke aparat keamanan.
Terhadap pelaku, polisi mengenakan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Hendra Rochmawan menghimbau semua mahasiswa jangan menitipkan uang kepada orang lain dan lebih berhati-hati. Ia juga meminta pihak kampus bisa lebih baik mengawasi karyawannya.
”Saya berharap kepada pihak Rektorat UPR harus ada pengawasan internal, karena perlakuan seperti itu bisa mencoreng nama universitas,” kata Hendra.
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor Bidang Administrasi Keuangan UPR Suandi Sidauruk menjelaskan, pihaknya sudah memberhentikan karyawannya sebelum ditangkap pihak kepolisian. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian.
Meskipun demikian, karena UKT merupakan uang negara, pihaknya berada di posisi dilematis dan tidak bisa membantu mahasiswa yang tertipu. Menurut dia, hal itu juga menjadi pelajaran bagi mahasiswa lain untuk lebih berhati-hati lagi dalam mengatur keuangannya sesuai dengan aturan pembayaran yang disediakan oleh kampus.