Penerbangan di Manado Kembali Bergulir, Penumpang Tiba Wajib Tes Cepat
Warga Sulawesi Utara dapat kembali menikmati penerbangan komersial domestik antara Manado dengan tiga kota, yaitu Makassar, Surabaya, dan Jakarta. Warga dari luar Sulut wajib megikuti tes cepat saat tiba di bandara.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Warga Sulawesi Utara dapat kembali menikmati penerbangan komersial domestik antara Manado dengan tiga kota, yaitu Makassar, Surabaya, dan Jakarta, Rabu (10/6/2020). Persyaratan untuk terbang telah disederhanakan menjadi lampiran bukti kesehatan saja. Sementara warga yang baru tiba di Manado wajib mengikuti tes cepat Covid-19.
Aktivitas penerbangan komersial secara umum kembali bergulir di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Para penumpang diwajibkan mengenakan masker dan bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius. Mereka diminta menjaga jarak saat mengantre di konter check-in, sedangkan para karyawan melayani mereka dengan masker dan pelindung wajah.
Sepanjang hari, hanya ada enam keberangkatan yang dilayani Lion Air, Batik Air, dan Citilink. Ada pula enam kedatangan empat maskapai, salah satunya Wings Air dari Ternate, Maluku Utara.
Perwakilan Bidang Komunikasi Bandara Sam Ratulangi Chyntia Eliza menyatakan, jumlah penumpang turut anjlok dari sekitar 6.000 orang per hari menjadi sekitar 180 orang dalam sehari. Jumlah penerbangan pun menurun drastis dari rata-rata 40 per hari sebelum pandemi Covid-19 menjadi hanya 12 penerbangan.
Aktivitas di Bandara Sam Ratulangi terus turun selama lima bulan terakhir sejak awal 2020. Pada Januari, total 200.891 orang datang dan meninggalkan Manado. Pada bulan April hanya tersisa 10 persen dari jumlah tersebut, yaitu 20.925 penumpang. Pada bulan Mei, jumlahnya kembali susut menjadi hanya 1.485 penumpang.
”Pada Mei 2020, kami mengalami penurunan jumlah penumpang sampai 99 persen dibandingkan pada Mei 2019. Penerbangan penumpang memang lesu terutama karena penerbangan internasional ditutup sama sekali. Bandara cuma beroperasi sampai pukul 18.00 Wita,” kata Chyntia.
Chyntia pun berharap pembukaan penerbangan untuk umum mulai awal Juni ini dapat menggeliatkan lagi sektor penerbangan. Ini menyusul penerbitan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, atau tatanan normal baru.
Syarat untuk menumpang pesawat pun disederhanakan, yaitu hanya menyertakan bukti negatif Covid-19 berupa surat hasil tes spesimen usap (PCR) atau non-reaktif tes cepat (rapid test). Calon penumpang juga harus memiliki surat bebas penyakit influenza dari fasilitas kesehatan.
”Ini berbeda dari sebelumnya, yaitu harus ada surat tugas khusus dari instansi tempat bekerja. Kali ini memang sudah dibuka untuk umum. Hasil PCR berlaku 10 hari, rapid test hanya tiga hari,” ujar Chyntia.
Bagi beberapa calon penumpang, seperti George Mokoagow (33), warga Surabaya, ketentuan ini lebih mudah daripada sebelumnya. Ia pun tidak keberatan jika harus mengikuti tes cepat atau tes usap secara mandiri di rumah sakit atau klinik swasta. ”Tidak dibiayai pemerintah, jadi kami bayar sendiri Rp 500.000,” kata George.
Sementara itu, penumpang yang tiba di Manado wajib mengikuti tes cepat. Konsekuensinya, penumpang harus tertahan lama di pintu kedatangan. Mereka mengantre pengambilan darah oleh petugas kesehatan yang mengenakan pelindung diri lengkap. Jika reaktif, harus dilanjutkan dengan tes usap dan mengisolasi diri selama 14 hari.
Hal ini sesuai dengan surat edaran gubernur Sulut tentang pembatasan perjalanan orang. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulut menyediakan metode pengawasan tambahan berupa tes cepat demi mencegah risiko munculnya kasus Covid-19 baru dari luar daerah. ”Kami memberi sistem penyaringan lagi supaya tak ada yang terlewatkan,” katanya.
Adapun Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulut Jemmy Kumendong menyatakan, surat edaran gubernur akan terus berlaku hingga penanganan Covid-19 diakhiri. ”Persyaratan-persyaratan itu akan terus dilaksanakan di bandara,” katanya.
Jalur darat
Sementara itu, akses masuk perbatasan Manado dengan kabupaten di sekitarnya diperketat. Setiap warga diminta memiliki surat tugas melintas batas dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan dari lurah atau kepala desa.
Di perbatasan Manado-Minahasa, tepatnya antara Malalayang dan Kalasey, misalnya, beberapa pengendara yang tak memiliki surat tersebut dilarang masuk Manado. Warga yang lolos pun diminta mengukurkan suhu tubuhnya terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan.
Banyak warga mengeluh, tetapi Pemkot Manado sudah menerapkan aturan tersebut.
Noldy Damo, Camat Malalayang, mengatakan, penapisan dilaksanakan pukul 06.00-19.00 Wita. Setelah itu, penapisan dihentikan karena aktivitas lalu lintas juga menurun.
”Pada enam jam pertama, ada sekitar 4.000 mobil dan 2.500 sepeda motor. Banyak warga mengeluh, tetapi Pemkot Manado sudah menerapkan aturan tersebut,” katanya.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Manado drg Sanil Marentek mengatakan, aturan tersebut memang untuk membatasi warga Manado membawa keluar virus ataupun sebaliknya, sekalipun Manado tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, ia memastikan, warga tidak akan dipersulit mendapatkan surat tersebut. Tiada pula biaya yang perlu dikeluarkan.