logo Kompas.id
NusantaraPemda DIY Siapkan Pergub untuk...
Iklan

Pemda DIY Siapkan Pergub untuk Panduan Normal Baru

Penerapan normal baru di Daerah Istimewa Yogyakarta akan didahului dengan penerbitan peraturan gubernur tentang protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan penting untuk mencegah penularan Covid-19.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZgtmGuVnCqKDRNMbwNIcsZg6ahM=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Ffb5bea47-c5aa-46ed-ad52-538149c5ab07_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Salah seorang pedagang mengikuti tes cepat acak yang digelar di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (4/6/2020). Tes cepat itu dilakukan untuk mengetahui sebaran penularan Covid-19 yang belum terdeteksi di wilayah tersebut.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan peraturan gubernur mengenai panduan protokol kesehatan pada masa normal baru. Protokol kesehatan itu mencakup beragam sektor, seperti pariwisata, transportasi, pendidikan, ketenagakerjaan, dan perdagangan.

”Kami membuat semacam panduan yang bisa menjadi acuan pembuatan SOP (prosedur standar operasi). Panduan ini akan diwadahi dalam peraturan gubernur (pergub),” kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2020).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000