Pemda DIY Siapkan Pergub untuk Panduan Normal Baru
Penerapan normal baru di Daerah Istimewa Yogyakarta akan didahului dengan penerbitan peraturan gubernur tentang protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan penting untuk mencegah penularan Covid-19.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan peraturan gubernur mengenai panduan protokol kesehatan pada masa normal baru. Protokol kesehatan itu mencakup beragam sektor, seperti pariwisata, transportasi, pendidikan, ketenagakerjaan, dan perdagangan.
”Kami membuat semacam panduan yang bisa menjadi acuan pembuatan SOP (prosedur standar operasi). Panduan ini akan diwadahi dalam peraturan gubernur (pergub),” kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2020).
Kadarmanta menjelaskan, draf panduan protokol kesehatan itu sudah selesai disusun. Draf kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di kantor Gubernur DIY pada Selasa ini. Dalam rapat itu, sejumlah pejabat mempresentasikan draf protokol kesehatan tersebut di hadapan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Menurut Kadarmanta, Sultan HB X memberi sejumlah arahan mengenai draf panduan protokol kesehatan. Sultan juga meminta draf itu dikonsultasikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi pengusaha terkait.
”Yang paling penting, beliau titip supaya sebelum draf ini menjadi peraturan gubernur, perlu diuji publik dulu, terutama dengan asosiasi-asosiasi dan pemerintah kabupaten/kota. Supaya nanti kalau sudah jadi produk hukum, tidak perlu ada revisi-revisi lagi,” ujar Kadarmanta.
Ia menambahkan, draf pergub itu merupakan panduan yang mencakup penerapan protokol kesehatan secara umum. Berdasarkan panduan tersebut, pemerintah kabupaten/kota di DIY bisa membuat SOP secara lebih detail untuk diterapkan di tempat-tempat tertentu, misalnya hotel dan pasar tradisional.
”Untuk SOP di pasar dan hotel, itu kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sepanjang sesuai panduan kita, mau dikembangkan lebih detail silakan saja,” tutur Kadarmanta.
Meski drafnya sudah selesai, Kadarmanta mengatakan belum bisa memastikan kapan akan disahkan. Pemda DIY tidak akan terburu-buru mengesahkannya. Alasannya, penerapan kebijakan normal baru di DIY belum bisa dipastikan.
Pemerintah kabupaten/kota di DIY bisa membuat SOP secara lebih detail untuk diterapkan di tempat-tempat tertentu, misalnya hotel dan pasar tradisional.
Saat ini, kata Kadarmanta, DIY masih memberlakukan kondisi tanggap darurat hingga 30 Juni 2020. Oleh karena itu, masyarakat diminta memperhatikan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Warga juga diimbau tidak berkerumun di tempat umum karena berpotensi memicu penularan Covid-19.
”New normal itu masih wacana, belum kami putuskan. Namun, kalau warga mau beraktivitas secara ekonomi, silakan dengan mematuhi protokol yang ada. Selain itu, jangan sampai kemudian ada euforia untuk kumpul-kumpul tanpa mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Kadarmanta.
Pernyataan itu disampaikan Kadarmanta karena selama beberapa waktu terakhir mulai banyak warga yang berkerumun di tempat publik. Pada Sabtu (6/6/2020) dan Minggu (7/6/2020), misalnya, banyak warga berkumpul di beberapa tempat di Kota Yogyakarta, seperti kawasan Malioboro, area Tugu Yogyakarta, Titik Nol Kilometer, dan Alun-alun Utara Yogyakarta.
SDM dan sarana
Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, pihaknya telah menyusun draf protokol kesehatan di bidang perekonomian. Protokol kesehatan itu mencakup sektor pariwisata, transportasi publik, serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
Menurut Made, penerapan protokol kesehatan itu berkaitan dengan dua hal, yakni sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana. Protokol kesehatan terkait SDM, antara lain, mencakup kewajiban menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak dengan orang lain.
Sementara itu, aspek sarana prasarana berkaitan dengan penyiapan tempat mencuci tangan, menjaga kebersihan lingkungan, penyemprotan disinfektan, serta penyiapan alat pengukur suhu. ”Untuk pariwisata, protokol kesehatan ini juga akan mengatur hotel dan restoran,” ujar Made.
Made menambahkan, untuk transportasi publik, juga ada penerapan protokol kesehatan, misalnya membatasi jumlah penumpang. Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, jumlah penumpang transportasi publik akan dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.
Selain itu, penggunaan alat pembayaran elektronik juga akan diterapkan dalam transportasi publik. Hal ini dilakukan untuk mengurangi interaksi antara penumpang dan petugas sehingga risiko penularan Covid-19 juga dapat diminimalkan.