Keuskupan Malang Izinkan Gereja Mulai Dibuka untuk Misa
Uskup Malang Mgr Henricus Pidyarto menerbitkan instruksi yang mengizinkan perayaan ekaristi kembali digelar di gedung gereja bersama umat. Instruksi tersebut bukan sebuah keharusan, melainkan bersifat tawaran.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·3 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Uskup Malang Mgr Henricus Pidyarto menerbitkan instruksi yang mengizinkan perayaan ekaristi kembali digelar di gedung gereja bersama umat. Instruksi tersebut bukan sebuah keharusan, melainkan bersifat tawaran karena kondisi yang berbeda di setiap daerah.
Di wilayah Keuskupan Malang terdapat 31 gereja Katolik yang tersebar di Jawa Timur bagian selatan hingga ke timur, meliputi Kabupaten Malang, Madura, dan Banyuwangi. Sejak 21 Maret, Keuskupan Malang mengimbau misa tidak diadakan di gedung gereja.
Vikaris Jenderal Keuskupan Malang Romo Alphonsus Tjatur Raharso Pr dihubungi dari Banyuwangi menyampaikan, instruksi Uskup untuk kembali menggelar misa publik tersebut berupa tawaran. ”Mulai Juni, gereja-gereja Katolik di wilayah Keuskupan Malang sudah diperkenankan melayani misa publik. Misa yang digelar harus berbeda dengan misa sebelum pandemi. Ini misa new normal. Misa digelar sesuai peraturan pemerintah terkait penggunaan tempat ibadah,” tuturnya.
Untuk dapat menggelar misa publik di gereja, lanjut Tjatur, gereja-gereja harus memenuhi protokol kesehatan khusus Covid-19 dan mengantongi izin dari Tim Gugus Tugas Covid-19 setempat. Protokol kesehatan tersebut harus dipenuhi terlebih dulu sebelum mengajukan izin kepada Tim Gugus Tugas Covid-19.
Beberapa protokol kesehatan yang dipenuhi antara lain menyediakan tempat cuci tangan, penyediaan alat pengukuran suhu tubuh, alat penyemprot disinfektan, dan memberi batas jarak di tempat duduk umat.
”Saat misa digelar, umat harus menaati aturan dan protokol kesehatan. Umat dengan suhu tubuh di atas 38 derajat harus pulang. Saat mengikuti misa, umat tetap menggunakan masker dan jaga jarak. Jarak antarumat minimal 1 meter sehingga kapasitas gereja bisa ditekan hingga tidak lebih dari 50 persen,” ucapnya.
Atas kebijakan tersebut, para romo diminta menambah frekuensi misa. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan umat dalam satu kali misa.
Tjatur menambahkan, umat di atas 60 tahun dengan penyakit bawaan dianjurkan tidak mengikuti misa publik di gereja. Pengurus gereja juga diwajibkan melakukan penyemprotan disinfektan setiap gedung gereja selesai digunakan.
Para pastor atau romo diminta menambah frekuensi misa. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan umat dalam satu kali misa.
Menanggapi instruksi tersebut, Pastor Kepala Paroki Maria Ratu Damai Banyuwangi Romo Bernardus Winuryanto Pr mengatakan, kemungkinan besar pihaknya akan menggelar misa di gereja mulai Minggu (14/6/2020). Gereja Katolik Maria Ratu Damai Banyuwangi masih akan melakukan rapat dengan pengurus gereja untuk pemenuhan protokol kesehatan dan segera mengajukan izin ke Tim Gugus Tugas Covid-19.
”Pada peringatan Hari Lahir Pancasila ada pertemuan antara Bupati Banyuwangi dan para tokoh agama. Saya menangkap ada sinyal positif dari bupati selaku ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 asalkan protokol kesehatan dapat dipenuhi,” ujar Winur.
Sementara itu, Pastor Kepala Paroki Santa Maria Bintang Samudera Situbondo Rm Hugo Susdianto O.Carm mengatakan, pihaknya masih menunda misa publik untuk umat Katolik di Situbondo. Hal itu dilakukan karena melihat kondisi penyebaran Covid-19 di Situbondo.
”Saat ini, kurva Covid-19 di Situbondo tidak terlalu bagus. Bahkan, dua hari lalu sudah mencapai 68 kasus positif. Kami juga masih merasakan kecemasan dan ketakutan dari umat. Terlebih kasus tertinggi Covid-19 di Situbondo ada di desa tetangga yang masih satu kecamatan dengan lokasi gereja,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Hugo, pihaknya masih tetap akan mengadakan misa secara daring untuk melayani kerohanian umat. Ia berharap umat agar tetap bersabar dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.