Klaim Perawatan Tujuh Pasien Pertama di Ambon Capai Rp 858 Juta
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Cabang Ambon merampungkan verifikasi klaim biaya perawatan tujuh pasien pertama kasus Covid-19 senilai Rp 858 juta. Biaya perawatan tertinggi Rp 142,5 juta per pasien.
Oleh
FRANS PATI HERIN
·4 menit baca
AMBON, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Cabang Ambon, Provinsi Maluku, merampungkan verifikasi penyaluran klaim biaya perawatan tujuh pasien pertama kasus Covid-19 senilai Rp 858 juta. Klaim terendah senilai Rp 60 juta, sedangkan terbesar mencapai Rp 142,5 juta. Biaya perawatan diyakini terus meningkat seiring penambahan pasien Covid-19 di Maluku.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ambon HS Rumondang Pakpahan kepada Kompas di Ambon, Selasa (9/6/2020), mengatakan, verifikasi klaim biaya perawatan pasien Covid-19 itu dilakukan bagi dua rumah sakit di Ambon, yakni RS Tentara dr JA Latumeten dan RS TNI AL dr FX Suhardjo.
”Ini merupakan pengajuan klaim pertama di Maluku. Untuk sementara, klaim biaya paling rendah Rp 60 juta dan paling tinggi Rp 142,5 juta,” katanya. Sejauh ini, total pasien Covid-19 di Maluku 299 orang dan berpotensi meningkat.
Rumondang menjelaskan, nilai klaim dua rumah sakit tersebut bervariasi. Biaya perawatan empat pasein di RS JA Latumeten Rp 373,5 juta dan biaya untuk tiga pasien di RS FX Suhardjo sebesar Rp 485,5 juta.
Dengan demikian, total biaya perawatan untuk tujuh pasien pertama kasus Covid-19 di Maluku itu Rp 858 juta. Pasien dengan biaya paling tinggi, Rp 142,5 juta, dirawat di RS FX Suhardjo dan biaya terendah di RS JA Latumeten senilai Rp 60 juta. ”Tujuh orang sudah selesai kami verifikasi. Masih ada banyak lagi dan dari beberapa rumah sakit lain belum mengajukan,” ujar Rumondang.
Rumondang mengungkapkan, dalam penanganan pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan diberi tugas memverifikasi klaim yang diajukan pihak rumah sakit. Setelah verifikasi rampung, klaim itu diteruskan kepada Kementerian Kesehatan untuk diproses pembayarannya. Artinya, biaya perawatan Covid-19 bukan menjadi beban BPJS Kesehatan.
Verifikasi biaya perawatan itu berpatokan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19. Keputusan itu mengatur tentang batasan biaya yang harus diklaim.
Dalam penanganan pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan diberi tugas memverifikasi klaim yang diajukan pihak rumah sakit.
Contoh komponen biaya per hari di antaranya ruangan intensive care unit (ICU) dengan ventilator Rp 15,5 juta, ICU tanpa ventilator Rp 12 juta, isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta, isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta, isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta, dan isolasi nontekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta. Ketentuan ini berlaku untuk pasien tanpa penyakit penyerta atau komorbid. Jika ada penyakit penyerta, ditambah lagi Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Selain itu, untuk pasien yang dinyatakan meninggal, pihak rumah sakit dapat mengklaim biaya pemulasaran jenazah Rp 550.000, kantong jenazah Rp 100.000, peti jenazah Rp 1,75 juta, plastik erat Rp 260.000, disinfektan jenazah Rp 100.000, transportasi mobil jenazah Rp 500.000, dan disinfektan mobil jenazah sebesar Rp 100.000. Bagi rumah sakit yang mendapat bantuan alat pelindung diri dan obat-obatan, besaran klaim akan dikurangi.
Lebrien G Tamtelahitu (78), penyintas Covid-19, beberapa waktu lalu mengatakan, pelayanan yang diberikan tenaga medis kepada dirinya sangat baik. Pelayanan prima tersebut membuat dirinya cepat sembuh.
Lebrien pertama kali dirawat di RS JA Latumeten kemudian dirujuk ke RSUD dr Haulussy Ambon. Total ia dirawat selama 18 hari. ”Rumah sakit memberikan pelayanan terbaik,” kata Lebrien.
Namun, di sisi lain, banyak juga pasien Covid-19 yang mengalami pelayanan kurang maksimal dari petugas. Mereka terutama yang dirawat bukan di rumah sakit. Lantaran kapasitas rumah sakit tidak mencukupi, banyak pasien dirawat di mes milik pemerintah. ”Kami hanya diberi vitamin. Dokter juga jarang datang lihat kami,” ujar seorang penyintas Covid-19 yang enggan disebutkan namanya.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Melky Lohi mengatakan, peningkatan kasus akan berdampak pada besaran anggaran yang harus dikeluarkan negara. Hingga Selasa siang, di Maluku terdapat 299 kasus dengan 80 orang sembuh dan 8 orang meninggal. Jumlah pasien dalam pengawasan 29 orang dan orang dalam pemantauan 43 orang.
Kasus terbanyak Covid-19 Provinsi Maluku terdapat di Kota Ambon, yakni 240 orang dengan 62 sembuh, dan 6 meninggal. Adapun pasien dalam pengawasan 26 orang dan orang dalam pemantauan 31 orang. Untuk menahan laju penularan Covid-19, Pemerintah Kota Ambon memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama 14 hari mulai Senin 8 Juni 2020.
Pembatasan itu meliputi kegiatan orang, aktivitas usaha, dan moda transportasi. Pembatasan mengacu pada Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha, dan Moda Transportasi dalam Penanganan Covid-19. Kendati sudah menerapkan pembatasan, masih banyak warga yang melanggar termasuk tidak menjalankan protokol kesehatan.