Mahasiswa Indekos di Sleman Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19
Mahasiswa asal luar daerah yang kembali ke indekosnya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diminta membawa surat keterangan sehat dan bukti tes cepat. Mereka juga akan didata oleh aparat pemerintah setempat.
Oleh
CITRA NINO ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta, mahasiswa luar kota yang kembali ke indekosannya di Kabupaten Sleman diminta membawa surat keterangan sehat dan bukti tes cepat. Mereka juga akan didata pemerintah setempat.
Sesuai Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 443/01352 tentang Panduan Penerimaan Kedatangan Mahasiswa dari Luar Daerah, mahasiswa dari luar daerah yang kembali ke Sleman harus dipastikan dalam keadaan sehat. ”Itu sebagai antisipasi Pemerintah Kabupaten Sleman agar proses belajar-mengajar di perguruan tinggi nanti berjalan baik,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya di Kompleks Kantor Bupati Sleman, Senin (8/6/2020).
Harda menyampaikan, aturan itu berlaku bagi semua mahasiswa luar daerah yang akan menetap di Kabupaten Sleman, tak terkecuali mahasiswa dari kabupaten/kota lain di DIY. Surat keterangan sehat yang dibawa itu dilaporkan ke aparat setingkat RT dan RW saat mahasiswa tersebut kembali ke indekosnya.
Pemantuan dan pendataan bakal dilakukan dengan berkoordinasi bersama masyarakat di tingkat RT dan RW, khususnya bagi warganya yang mengelola indekos.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo menyampaikan, bagi mahasiswa yang berasal dari daerah yang tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mereka cukup membawa surat keterangan sehat. Apabila mahasiswa tersebut lupa membawa surat keterangan sehat, ia diizinkan memeriksakan kesehatannya di fasilitas kesehatan terdekat di wilayah sekitar tempat tinggalnya.
”Lalu, kalau mahasiswa itu datang dari daerah PSBB, dia harus membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengan melampirkan hasil rapid test yang masih berlaku. Satu hasil rapid test itu hanya berlaku selama tiga hari sejak dilakukan rapid test. Pilihan lainnya, mahasiswa itu bisa karantina mandiri selama 14 hari jika rapid test dinilai terlalu mahal,” ujar Joko.
Joko menjelaskan, hasil tes cepat itu nantinya akan ditunjukkan pula oleh mahasiswa asal luar daerah tersebut kepada perguruan tinggi tempatnya menempuh pendidikan. Pihak perguruan tinggi akan mencatat hasil tes cepat itu lalu melaporkannya ke pemerintah.
Ditemui terpisah, Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono menyampaikan, aturan serupa juga berlaku di UGM. Seluruh mahasiswa yang baru kembali dari daerah asalnya diminta membawa surat keterangan sehat. Mahasiswa itu nantinya juga akan dites kesehatannya di fasilitas kesehatan milik perguruan tinggi tersebut guna memastikan kondisi kesehatan terkini.
”Tes kesehatan tersebut untuk mengonfirmasi surat keterangan sehat yang dibawa setiap mahasiswa. Setelah kondisi kesehatannya dites, nanti bakal ditentukan bentuk karantina seperti apa yang dilakukan mahasiswa tersebut,” kata Panut.
Kepala Desa Condongcatur Reno Candra Sangaji menuturkan, pihaknya siap bersinergi dengan perguruan tinggi dan pemerintah terkait kedatangan mahasiswa asal luar daerah. Pemantuan dan pendataan bakal dilakukan dengan berkoordinasi bersama masyarakat di tingkat RT dan RW, khususnya bagi warganya yang mengelola indekos. Desa Condongcatur yang berada di wilayah kampus negeri dan swasta memiliki banyak indekos.
”Kami sebagai pemangku wilayah juga memantau mahasiswa melalui RT dan RW. Pemilik indekos juga bertanggung jawab dengan pendataan itu. Di tempat kami, ada sekitar 3.000 indekos. Dari skala kecil sampai skala besar,” kata Reno.