ASN di Bali Berkantor Mulai Jumat dengan Acuan Protokol Kesehatan
Aparatur sipil negara di Bali akan kembali berkantor dan menjalankan pelayanan publik mulai Jumat (5/6/2020). Meski demikian, protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 tetap diutamakan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Kendati belum menerapkan normal baru di tengah pandemi Covid-19, jajaran pegawai aparatur sipil negara di Provinsi Bali akan kembali berkantor dan menjalankan pelayanan publik, mulai Jumat (5/6/2020). Mereka berkantor dengan acuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kebijakan bagi setiap pegawai aparatur sipil negara di Bali kembali bekerja mulai Jumat (5/6/2020) diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 730/9899/MP/BKD tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan kehidupan era baru di instansi pemerintah yang diumumkan Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu (3/6/2020) sore di Gedung Jayasabha, Denpasar. Ia didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Koster menyatakan, surat edarannya tersebut menanggapi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. Aturan lain yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri No 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Ini arahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini dari Menpan RB dan Mendagri sehingga daerah harus melaksanakannya,” kata Koster. Aktivitas tatanan normal baru ini mulai dijalankan di kantor-kantor instansi pemerintah. Sementara sektor lain, seperti pendidikan, perdagangan, industri, dan pariwisata, belum diizinkan dibuka.
Terkait kemungkinan pembukaan aktivitas pariwisata di Bali dalam waktu dekat, Koster menyatakan, Pemprov Bali mengutamakan penanganan pandemi Covid-19 terlebih dulu. “Pariwisata masih belum (dibuka), risikonya masih besar. Sampai saat ini, penerbangan internasional juga belum dibuka,” ujar dia.
Lebih lanjut, Koster menyatakan, seluruh pegawai negeri di Bali berkantor kembali agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat kembali berjalan. Di sisi lain, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di instansi pemerintah daerah juga dipastikan dapat mencegah dan mengendalikan risiko penyebaran penyakit Covid-19.
Pemerintah tetap memberlakukan pembatasan jumlah pegawai dalam satu kantor atau unit kerja sesuai protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Meskipun mewajibkan ASN kembali bekerja di kantor mulai Jumat, Koster menyatakan, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan jumlah pegawai dalam satu kantor atau unit kerja sesuai protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pegawai diatur kerja bergiliran sehingga tidak memunculkan kerumunan di kantor. Namun, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap dapat berjalan.
Dalam pelaksanaan normal baru di lingkungan kantor instansi pemerintah daerah, lanjut Koster, pihaknya juga memperhatikan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Berdasarkan hal itu, setiap pimpinan instansi atau unit kerja di lingkungan pemerintah daerah di Bali diwajibkan membentuk tim penanganan Covid-19, mewajibkan pegawai dan masyarakat yang dilayani menggunakan masker serta memastikan pegawai tidak ada yang terinfeksi Covid-19.
Setiap kantor instansi dan unit kerja juga harus dilengkapi fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses serta sarana pembersih tangan (hand sanitizer) di setiap pintu masuk ruangan. Kantor dan tempat pelayanan harus rutin dibersihkan dan disemprot disinfektan secara berkala. Selain itu, jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat kerja juga dibatasi agar memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Adapun bagi masyarakat yang akan ke kantor pemerintah atau hendak mengurus layanan publik di instansi daerah, diimbau memastikan kondisi dirinya dalam keadaan sehat. Masyarakat juga diwajibkan memakai masker sejak ke luar rumah maupun di tempat pelayanan.
Secara terpisah, psikolog dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar Retno IG Kusuma menyatakan, aparatur sipil negara maupun kalangan pegawai instansi, yang termasuk kalangan menengah ke atas, cenderung lebih mudah beradaptasi dengan tatanan kelaziman baru, terutama menyangkut penerapan protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19.
“Penerapan protokol kesehatan perlu upaya yang lebih intensif kepada masyarakat, terutama di kalangan menengah ke bawah,” ujar Retno kepada Kompas.
Retno menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan konsultasi psikologi yang difasilitasi pemerintah maupun rumah sakit dan universitas serta pihak lainnya dalam menghadapi dampak pandemi penyakit Covid-19. RSUP Sanglah, misalnya, membuka layanan konsultasi psikolog secara dalam jaringan. Selain itu, Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Kementerian Kesehatan dengan pusat panggilan 119 juga memiliki akses pelayanan konsultasi kesehatan jiwa.