logo Kompas.id
NusantaraWarga Tak Pakai Masker Bakal...
Iklan

Warga Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 50.000

Warga yang tidak memakai masker selama berada di tempat publik di Kota Jambi terancam denda Rp 50.000 per orang. Begitu pula pelaku usaha, jika tak memenuhi protokol kesehatan, akan didenda Rp 5 juta.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o_Dpw-CBOLQh7t-9ELRJpx0X8ao=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F89f37084-9c73-43b4-8b7d-a0c2148adf4e_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Warga dan pengojek daring antre dengan berjarak saat membeli makanan di Rumah Makan Bebek Kaleyo, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020). Selama pemberlakukan PSBB di wilayah Jakarta, rumah makan tersebut hanya melayani pemesanan makanan untuk dibawa pulang.

JAMBI, KOMPAS — Warga yang tidak memakai masker selama berada di tempat publik di Kota Jambi terancam denda Rp 50.000 per orang. Begitu pula pelaku usaha, jika tak memenuhi protokol kesehatan, akan didenda Rp 5 juta.

”Ketentuan ini wajib diikuti semua pihak selama masa relakasasi ini demi mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ujar Syarif Fasha, Wali Kota Jambi, Selasa (2/6/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000