Warga Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 50.000
Warga yang tidak memakai masker selama berada di tempat publik di Kota Jambi terancam denda Rp 50.000 per orang. Begitu pula pelaku usaha, jika tak memenuhi protokol kesehatan, akan didenda Rp 5 juta.
Warga dan pengojek daring antre dengan berjarak saat membeli makanan di Rumah Makan Bebek Kaleyo, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020). Selama pemberlakukan PSBB di wilayah Jakarta, rumah makan tersebut hanya melayani pemesanan makanan untuk dibawa pulang.
JAMBI, KOMPAS — Warga yang tidak memakai masker selama berada di tempat publik di Kota Jambi terancam denda Rp 50.000 per orang. Begitu pula pelaku usaha, jika tak memenuhi protokol kesehatan, akan didenda Rp 5 juta.
”Ketentuan ini wajib diikuti semua pihak selama masa relakasasi ini demi mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ujar Syarif Fasha, Wali Kota Jambi, Selasa (2/6/2020).


