Seluruh Penyelenggara Pilkada di Provinsi Bali Wajib Tes Cepat Covid-19
KPU Bali menyiapkan prosedur operasional pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020 bagi enam kabupaten dan kota di Bali yang direncanakan pada 9 Desember. Salah satunya uji cepat bagi seluruh penyelanggara.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyiapkan prosedur operasional pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020 bagi enam kabupaten dan kota di Bali yang direncanakan pada 9 Desember 2020. Salah satunya, kewajiban tes cepat bagi seluruh penyelenggara pilkada.
“Kami tidak ingin pilkada nanti dinilai sebagai penyebaran Covid-19. Untuk itu, kami perlu menyiapkan protokol kesehatan bagi penyelenggara pilkada,” kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di sela-sela rapat koordinasi persiapan Pilkada Serentak 2020 di KPU Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (2/6/2020).
Oleh karena tahapan pilkada serentak 2020 akan mulai dilanjutkan pada 15 Juni 2020, KPU Provinsi Bali merencanakan protokol kesehatan pencegahan penyakit akibat virus korona baru. Salah satunya terkait pemeriksaan berbasis uji cepat (rapid test) bagi seluruh penyelenggara pilkada di enam kabupaten dan kota di Bali, demi mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Secara keseluruhan, terdapat 9.816 orang petugas penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Bali, mulai dari jajaran komisioner KPU di enam kabupaten dan kota yang akan melaksanakan pilkada hingga petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di enam daerah.
Rapat koordinasi pembahasan pilkada juga diikuti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Adapun enam daerah di Bali yang akan menggelar pilkada tahun ini yakni, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, serta Karangasem.
Pihak KPU di Bali rencananya menyediakan 4.304 tempat pemungutan suara (TPS) di enam daerah tersebut. Secara keseluruhan, terdapat 9.816 petugas penyelenggara pilkada yang terlibat, termasuk jajaran komisioner KPU di masing-masing daerah.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, yang juga kepala BPBD)Provinsi Bali, I Made Rentin meminta jajaran KPU di Bali, khususnya di enam daerah yang akan mengadakan pilkada, memperhatikan dan menyiapkan prosedur pencegahan penularan penyakit Covid-19 di kalangan penyelenggara.
Dari empat daerah yang dipetakan sebagai zona merah itu, terdapat tiga daerah zona merah yang akan menyelenggarakan pilkada 2020, yakni Bangli, Badung, dan Kota Denpasar.
“Kami, gugus tugas, berkomitmen dan tegas untuk mendukung KPU dan jajarannya dengan segala upaya,” kata Rentin.
Rentin menyebutkan, terdapat empat daerah di Bali yang dipetakan sebagai zona merah kasus penyakit Covid-19 berdasarkan temuan kasus positif dan transmisi lokal. Dari empat daerah yang dipetakan sebagai zona merah itu, terdapat tiga daerah zona merah yang akan menyelenggarakan pilkada 2020, yakni Bangli, Badung, dan Kota Denpasar.
Terkait persiapan pihak KPU, Rentin mengatakan, pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi petugas penyelenggara pilkada sebelum mereka melaksanakan tugas. Setidaknya pemeriksaan berbasis uji cepat (rapid test). “Petugas yang akan turun perlu dilengkapi surat keterangan nonreaktif hasil rapid test,” kata Rentin.
Komisioner KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Gede John Darmawan menyatakan, KPU sudah merencanakan pelaksanaan pemeriksaan berbasis rapid test bagi seluruh penyelenggara pilkada. Mereka yang disasar mulai dari jajaran KPU Provinsi Bali, KPU tingkat kabupaten dan kota, hingga para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Pemeriksaan itu bertujuan memberi jaminan dan rasa aman baik kepada penyelenggara pilkada maupun bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilih mereka dalam pilkada mendatang.