Penyeberang Selat Bali Nikmati Fasilitas Tes Cepat Covid-19 Gratis
Sejumlah penyeberang dari Banyuwangi ke Bali mendapat fasilitas tes cepat Covid-19 gratis. Hasil tes cepat dan surat keterangan bebas covid-19 menjadi salah satu syarat penyeberangan dari dan menuju Bali.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·4 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS – Sejumlah penyeberang dari Banyuwangi ke Bali mendapat fasilitas tes cepat Covid-19 gratis. Hasil tes cepat dan surat keterangan bebas covid-19 menjadi salah satu syarat penyeberangan dari dan menuju Bali maupun sebaliknya.
Layanan tes cepat gratis tersebut diselenggarakan oleh PT Pelindo III di sejumlah tempat di Jawa Timur antara lain, Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Tanjung Wangi, Pelabuhan Boom dan Pelabuhan Jangkar. Selain menyasar penyeberang, warga sekitar pesisir juga menjadi sasaran layanan tes cepat tersebut.
Ditemui di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Selasa (2/6/2020) General Manager PT Pelindo III Pelabuhan Tanjung Wangi Nizar Fauzi mengatakan, Pelindo III menyediakan 50.000 paket tes cepat Covid-19 gratis se-Jawa Timur. “Khusus di wilayah Banyuwangi ada 3.000 paket yang menyasar masyarakat di pesisir, penyeberang kapal ferry ke Bali, pelayaran ke sejumlah pulau-pulau kecil menggunakan kapal perintis, serta para anak buah kapal,” tuturnya.
Nizar merinci, penyeberang yang dapat memanfaatkan fasilitas tes cepat gratis ialah, para sopir logistik, warga ber-KTP Bali dan pekerja yang hendak ke Bali dengan dilengkapi surat keterangan kerja. Hal ini dilakukan karena penyeberangan hanya melayani penumpang dengan kategori tertentu.
Jika layanan secara terbatas. Penumpang yang ingin menyeberang harus dilengkapi dokumen-dokumen penunjang seperti surat keterangan kerja dan surat keterangan bebas Covid-19.
Penumpang yang ingin menyeberang harus dilengkapi dokumen-dokumen penunjang seperti surat keterangan kerja dan surat keterangan bebas Covid-19.
“Kalau kami layani semua, termasuk orang yang akan berwisata ke Bali juga akan tes. Tapi percuma, sesampainya di Bali kalau tidak dapat menunjukkan surat keterangan perjalanan yang mendesak, misalnya untuk dinas atau kerja, mereka pasti akan dipulangkan ke Banyuwangi,” ujar Nizar.
Tes bebas Covid-19 menjadi salah satu syarat wajib untuk dapat membeli tiket penyeberangan. Tanpa surat bebas Covid-19, penyeberang bisa diminta putar balik dan dilarang masuk ke Bali.
Sejumlah warga sempat mengeluhkan peraturan tersebut. Pasalnya harga tes cepat dinilai sangat mahal. Di Banyuwangi, harga tes cepat atas permintaan sendiri di sejumlah rumah sakit swasta dibandrol Rp 300.000 hingga Rp 400.000.
Harga tersebut jauh di atas harga tiket penyeberangan. Saat ini tiket penyeberangan yang tersedia hanya untuk penumpang kendaraan. Harga tiket untuk satu orang penumpang dengan kendaraan kategori terendah (golongan IV B atau kendaraan barang berukuran 5 meter) dipatok dengan harga Rp 158.000.
Demikian halnya bila dibandingkan dengan tiket pelayaran kesejumlah pulau-pulau kecil menggunakan kapal perintis. Penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Wangi ke Pulau Sapeken misalnya hanya dipatok Rp 18.000.
“Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa mereka yang terpaksa harus melakukan perjalanan karena pekerjaan, tetap terlayani. Harapan kami juga, sudah tidak ada lagi suara harga rapid test lebih mahal dari harga tiket. Ini bentuk pelayanan kami,” ujar Nizar.
Salah satu warga yang menikmati layanan tes cepat gratis adalah Muhammad Al Fauzi Warga Kecamatan Sempu Banyuwangi yang selama ini bekerja di Bali. Dua Minggu Fauzi dan istrinya kembali ke Banyuwangi untuk berlebaran.
Berbekal surat keterangan dari kantornya, Fauzi kembali ke Bali untuk bekerja. Saat datang ke Banyuwangi, Fauzi hanya berbekal surat keterangan sehat. Sedangkan saat harus kembali ke Bali, Fauzi harus melengkapi syarat surat bebas Covid-19.
"Semalam saya sudah mau cari pinjaman uang untuk tes cepat di rumah sakit. Dapat kabar ada tes cepat gratis, saya langsung manfaatkan. Tes cepat di rumah sakit mahal. Kemarin saya mau daftar harganya Rp 390.000 per orang. Padahal saya ke Bali sama Istri, berarti harus bayar Rp 780.000 hanya untuk rapid test," ujarnya.
Setelah dites, Fauzi dan istrinya langsung mengetahui hasil tes cepat mereka. Dengan hasil non reaktif, mereka bisa menyeberang ke Bali untuk kembali bekerja.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi Ali Ruchi membenarkan adanya sejumlah persyaratan baru yang harus ditaati para penyeberang. Beberapa diantaranya ialah, surat keterangan sehat yang menunjukkan bebas covid-19 dan surat keterangan kerja dari perusahaan.
“Tanpa dua surat keterangan tersebut, pihak pelabuhan dan Gugus Tugas Covid-19 tidak akan mengizinkan penyeberang melintasi Selat Bali. Mungkin dia lolos di Ketapang, tapi kalau ketahuan dokumennya tidak lengkap di Gilimanuk, maka ia akan dikembalikan ke Banyuwangi. Demikian pula sebaliknya,” tuturnya. Ali Ruchi mengatakan, peraturan ini membuat penurunan drastis jumlah penyeberang dari Banyuwangi ke Bali dan sebaliknya.
Hal itu dibenarkan General Manager PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Cabang Ketapang Gilimanuk Fahmi Alweni. “Pembatasan perjalanan membuat jumlah penumpang turun drastis. Bila dibandingkan dari hari ke hari, pada tahun ini tidak ada jumlah penumpang yang mencapai 10 persen dari penumpang tahun lalu di periode yang sama,” tuturnya
Sejak H+1 Lebaran, Selasa (26/5/2020) Hingga H+7 Lebaran Selasa (1/6/2020) tercatat 17.103 orang menyeberang dari Bali ke Banyuwangi. Dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, jumlah tersebut hanya 5 persen dari total penyeberang yang mencapai 358.601 orang.