PSBB Tak Diperpanjang, Pembatasan Berskala Kecil di Banjarmasin Dilanjutkan
Pemerintah Kota Banjarmasin tidak lagi memperpanjang PSBB setelah PSBB tahap ketiga berakhir 31 Mei. Namun, karena kasus penyebaran Covid-19 masih tinggi, warga tetap diminta melakukan pembatasan sosial berskala kecil.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Pemerintah Kota Banjarmasin tidak lagi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar setelah PSBB tahap ketiga berakhir pada 31 Mei 2020. Namun, karena kasus penyebaran Covid-19 di Banjarmasin masih tinggi, warga tetap diminta berinisiatif melakukan pembatasan sosial berskala kecil di lingkungan masing-masing.
Ketika melaksanakan PSBB tahap ketiga selama 10 hari, 22-31 Mei, Pemkot Banjarmasin mengimbau warga untuk melakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di tingkat RT/RW. Dengan adanya PSBK, penjagaan dan pembatasan akses keluar dan masuk orang sudah dimulai dari lingkungan kecil dalam masyarakat.
M Husnaini (42), Sekretaris Posko Covid-19 Banua Anyar, mengatakan, warga dari enam RT di Kelurahan Banua Anyar mulai melakukan PSBK pada 23 Mei lalu. Warga secara swadaya mendirikan posko di bawah Jembatan Banua Anyar untuk mengawasi orang-orang yang keluar dan masuk ke wilayah enam RT tersebut.
”Meskipun Pemkot Banjarmasin tidak lagi melanjutkan PSBB, kami menyepakati tetap melanjutkan PSBK hingga 14 hari ke depan, mulai 1 sampai 14 Juni,” kata Husnaini di Banjarmasin, Senin (1/6/2020).
Sejak pelaksanaan PSBK, hanya satu akses ke wilayah Banua Anyar yang dibuka, yakni melalui posko di bawah Jembatan Banua Anyar. Tiga akses lainnya ditutup untuk membatasi keluar masuk warga. Setiap warga yang keluar masuk juga diwajibkan memakai masker.
”Kami memperketat penjagaan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, beberapa warga kami sudah terpapar Covid-19. Saat ini ada yang dirawat di rumah sakit dan ada pula yang melakukan karantina mandiri di rumah,” ujar Husnaini.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, mengatakan, protokol kesehatan yang diwajibkan selama PSBB harus tetap diterapkan meskipun PSBB tidak dilanjutkan. ”Kami tidak menyebut pasca-PSBB ini sebagai normal baru, tetapi sebagai kondisi tanggap darurat pasca-PSBB,” katanya.
Ketika PSBB berakhir, ujar Ibnu, bukan berarti semuanya bebas. Tidak boleh ada yang beranggapan seperti itu karena ancaman penyebaran Covid-19 dan kasus yang terkonfirmasi positif di Banjarmasin masih cukup tinggi. ”Sejauh ini belum ada indikasi kurva melandai sehingga Banjarmasin tidak memenuhi persyaratan untuk menerapkan normal baru,” tuturnya.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Muhammad Muslim yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalsel, per 1 Juni ada penambahan kasus positif Covid-19 di Kalsel sebanyak 30 kasus, yakni dari Banjarmasin (11), Banjarbaru (10), Tanah Bumbu (5), dan Banjar (4).
Sejauh ini belum ada indikasi kurva melandai sehingga Banjarmasin tidak memenuhi persyaratan untuk menerapkan normal baru.
Hingga Senin (1/6/2020) sore, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalsel sebanyak 948 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 762 orang dalam perawatan dan karantina khusus, 99 pasien sembuh, dan 87 orang meninggal. Kasus tertinggi ada di Banjarmasin, yakni sebanyak 431 orang positif dengan 73 di antaranya meninggal.
Ibnu mengatakan, pihaknya tetap mengimbau kelurahan-kelurahan untuk melaksanakan PSBK, terutama bagi kelurahan yang belum melaksanakan. ”Memang tidak ada ketentuan dari pemkot untuk itu. Namun, kami mengharapkan kesadaran warga, terutama di daerah yang sudah ada warganya yang positif,” katanya.