logo Kompas.id
NusantaraMendagri Tak Larang Ojek...
Iklan

Mendagri Tak Larang Ojek Konvensional dan Daring Beroperasi

Dampak Covid-19, Mendagri Tito Karnavian tak pernah melarang ojek konvensional atau ojek dalam jaringan beroperasi. Keputusan Mendagri yang baru hanya ditujukan kepada ASN berhati-hati gunakan transportasi umum.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8dXx4X0sVffsUE9bkVsIrxeScpM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Ffaf37818-55d7-454a-81dd-e7153a1a6075_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengemudi ojek daring antre untuk mengikuti tes cepat pemeriksaan Covid-19 di halaman Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Sebanyak 200 pengemudi angkutan umum mengikuti tes cepat Covid-19 yang diadakan Kemenhub tersebut. Tes dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada pengemudi beserta keluarganya dan penumpang.

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak pernah melarang ojek konvensional atau ojek dalam jaringan (online) untuk beroperasi saat masa pandemi Covid-19. Keputusan Mendagri yang baru hanya ditujukan kepada aparatur sipil negara atau ASN agar berhati-hati menggunakan transportasi umum untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.

Sebelumnya, di Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, salah satunya diatur soal protokol transportasi publik secara khusus ojek konvensional dan ojek daring.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000