Normal Baru Bisa di 15 Daerah Jabar
Masa normal baru tidak sama dengan kelonggaran aktivitas. Protokol kesehatan tetap harus dilakukan secara ketat, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun pekerjaan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau kesiapan petugas pelaksana pemeriksaan kendaraan di akses keluar tol Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, saat dimulainya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) di wilayah tersebut, Rabu (15/4/2020).
Masa normal baru tidak sama dengan kelonggaran aktivitas. Protokol kesehatan tetap harus dilakukan secara ketat, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun pekerjaan.
BANDUNG, KOMPAS — Lima belas kabupaten/kota di Jawa Barat diizinkan menerapkan normal baru atau adaptasi kebiasaan baru. Sementara itu, 12 daerah lain melanjutkan pembatasan sosial berskala besar secara parsial. Adaptasi kebiasaan baru (AKB) dapat diberlakukan mulai Senin (1/6/2020). Masyarakat diingatkan tidak menyambut dengan euforia, tetapi tetap patuh menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
”Pelaksanaan AKB akan dievaluasi. Jangan kaget, kalau angkanya kurang baik (kasus positif Covid-19 kembali tinggi), PSBB akan diberlakukan lagi,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5). Ke-15 daerah yang termasuk zona biru itu terdiri dari 11 kabupaten, yaitu Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Sumedang, dan Tasikmalaya, serta 4 kota, yaitu Banjar, Cirebon, Sukabumi, dan Tasikmalaya.
Baca juga: Sambut Normal Baru, Pemkot Cirebon Genjot Sektor Pariwisata
Keputusan penerapan AKB diambil berdasarkan data tingkat reproduksi penularan virus korona baru (SARS-CoV-2), penyebab Covid-19, yang diklaim terkendali. ”Angka rata-ratanya selama 14 hari adalah 1. Bahkan, dua hari terakhir turun menjadi 0,97,” ujarnya. Syarat sebuah daerah bisa menerapkan normal baru, di antaranya jika reproduksi efektif di bawah 1 dalam dua minggu berturut-turut. Itu pun tetap harus diimbangi protokol kesehatan ketat.
Kamil mengatakan, AKB akan diterapkan secara bertahap. Tahap pertama merupakan penggunaan rumah ibadah, tetapi dengan kapasitas 50 persen. Sementara 50 persen lain dapat beribadah pada giliran berikutnya. Tahap kedua pengoperasian zona industri dan perkantoran karena dinilai risikonya kecil, tetapi dampak ekonominya besar. ”Yang hilir mudik orangnya itu-itu saja sehingga lebih terkendali,” ucapnya.

Sementara tahap ketiga merupakan pembukaan ritel dan mal. Namun, pihak pengelola diwajibkan membuat surat pernyataan untuk mematuhi protokol AKB dan siap disanksi jika melanggar. Pengawasan penerapan AKB juga melibatkan sekitar 21.000 personel TNI/Polri selama dua pekan. Kamil menuturkan, evaluasi dilakukan berkala selama tujuh hari. ”Jika zona ekonomi berisiko rendah (industri dan perkantoran) belum aman, pengoperasian zona ekonomi berisiko tinggi (ritel dan mal) akan ditahan,” ujarnya.
Sektor pariwisata di 15 daerah itu juga diizinkan dibuka lagi, tetapi dengan pembatasan pengunjung. Sementara kegiatan belajar-mengajar di sekolah belum dapat diterapkan. ”Dari tahapan AKB ini, (pengoperasian) sekolah mungkin terakhir. Keselamatan anak-anak (siswa) diutamakan sampai tidak ada ancaman luar biasa,” ujarnya. Meskipun lebih dari setengah wilayah Jabar akan menerapkan AKB, tes Covid-19 tetap dilakukan. Saat ini pemprov telah melakukan sekitar 150.000 tes dan menargetkan 150.000 tes lagi dalam satu bulan ke depan.
”Kami juga menyiapkan sekitar 400 ambulans yang dilengkapi alat tes untuk disebar di daerah zona biru (15 kabupaten/kota). Ini akan diluncurkan dalam satu atau dua hari lagi,” ujarnya. Sementara itu, 12 daerah yang termasuk zona kuning dan melanjutkan PSBB adalah Kabupaten Bandung, Bekasi, Bogor, Indramayu, Karawang, Subang, dan Sukabumi. Kemudian, Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Cimahi, dan Depok.
Pengawasan AKB oleh TNI/Polri untuk memastikan protokol jaga jarak, penggunaan masker, dan cuci tangan berjalan baik.
Atas pertimbangan itu, PSBB di kawasan Bodebek (Bogor, Depok, dan Bekasi) dilanjutkan hingga 4 Juni. Sementara di luar kawasan itu diperpanjang hingga 12 Juni. Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pengawasan AKB oleh TNI/Polri untuk memastikan protokol jaga jarak, penggunaan masker, dan cuci tangan berjalan baik.
”Kami berharap masyarakat bekerja sama. Perekonomian bisa berjalan, tetapi kesehatan tetap diutamakan,” ujarnya. Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) yang diperbarui pada Jumat pukul 17.44, kasus positif di provinsi itu berjumlah 2.211 orang. Sejumlah 592 orang sembuh dan 142 meninggal.
Berhati-hati
Terkait normal baru, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta masih menyusun prosedur standar operasi (SOP). Kesiapan semua pihak diperlukan sebelum normal baru diterapkan. Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono mengungkapkan, pihaknya tak ingin tergesa-gesa menerapkan normal baru. Angka penambahan kasus masih fluktuatif.
”Kalau normal baru diterapkan, apakah benar-benar sanggup mengontrol jaga jarak, penyediaan fasilitas cuci tangan, dan lain-lain. Kalau tidak sanggup? Ini, kan, perlu pendekatan lebih spesifik,” kata Sultan. Masyarakat juga diminta sadar betul dengan kondisi normal baru. Jangan merasa dengan diterapkannya normal baru membuat mereka bebas berkerumun. Normal baru tetap mengedepankan protokol kesehatan secara ketat, khususnya di ruang-ruang publik, seperti pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
”Masyarakat perlu memahami bahwa kehidupan (normal) baru itu tidak hanya selama pandemi (Covid-19). Ini akan terjadi terus,” katanya. Sebelumnya, Sekretaris Provinsi DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya telah meminta jajaran organisasi perangkat daerah untuk membuat SOP penerapan normal baru di instansi masing-masing. SOP itu ditargetkan rampung dibahas dan dipresentasikan Kamis depan.

Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Singgih Raharjo memberi keterangan pada media di sela-sela simposium internasional bertajuk “Busana dan Peradaban di Keraton Yogyakarta”, Senin (9/3/2020), di sebuah hotel di Kabupaten Sleman, DIY. Dalam kesempatan itu, Singgih menyatakan, destinasi-destinasi wisata di DIY tetap aman untuk dikunjungi meski ada penularan Covid-19 di sejumlah negara.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengungkapkan, dalam penyusunan SOP dilibatkan sejumlah pihak, seperti Asosiasi Pengusaha Perjalanan Wisata (Asita) serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Secara umum, yang diatur kebersihan, kesehatan, dan keamanan. Pembukaan tempat wisata juga belum akan diproses dalam waktu dekat. Destinasi wisata harus siap sepenuhnya sebelum beroperasi kembali.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur Andi M Ishak mengatakan, masyarakat Kaltim harus bersabar untuk bisa menjalankan kehidupan normal baru. Sebab, kasus Covid-19 di Kaltim masih sulit diprediksi. Saat ini masih ada 304 sampel pasien terduga Covid-19 di Kaltim yang menunggu hasil uji laboratorium. Dari tes sebelumnya, sekitar 40 persen sampel dinyatakan positif.
”Memang di Kaltim kasus Covid-19 sudah melandai, tetapi itu bukan faktor satu-satunya untuk menjalankan normal baru. Perlu juga dipertimbangkan sistem kesehatan, kemampuan pelayanan, dan daya tampung rumah sakit agar kita tidak terjebak di kasus yang sama pada kemudian hari,” kata Andi. Saat ini, Kaltim belum masuk dalam provinsi yang bisa menjalankan normal baru karena angka R0 masih di atas 1. Pemprov Kaltim sendiri belum melakukan penghitungan mandiri R0 karena masih mempelajari konsep penghitungannya.
Pemkot Balikpapan akan memperketat persyaratan orang masuk, termasuk dari bandara.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengumumkan bahwa pasien positif Covid-19 di Balikpapan bertambah empat orang. Dengan begitu, jumlah pasien positif Covid-19 di Balikpapan menjadi 58 orang. Penambahan empat orang itu terdiri atas dua orang tanpa gejala, satu dari kluster Pesantren Temboro dan satu dengan riwayat perjalanan dari Jawa Barat. Hal itu membuat Pemkot Balikpapan akan memperketat persyaratan orang masuk, termasuk dari bandara.
Industri Batam
Di Batam, Kepulauan Riau, pemerintah kota berencana mengurangi pembatasan dan memulai normal baru pada 15 Juni 2020. Ratusan ribu buruh didorong bekerja lagi. Merespons hal itu, Ketua Federasi Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepulauan Riau Syaiful Badri mengatakan, Pemkot Batam harus tegas mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di pabrik jika hendak menerapkan normal baru. Berdasarkan laporan para pekerja, sejumlah pabrik belum melaksanakan protokol kesehatan sesuai standar.

Sejumlah warga terlihat mulai kembali berwisata di Jembatan Batam-Rempang-Galang atau Barelang I di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (28/5/2020). Pemerintah Kota Batam berencana mengurangi pembatasan di tengah pandemi Covid-19 dan memulai normal baru pada 15 Juni 2020.
”Sebelum pembatasan dikurangi saja pengawasan sudah longgar, apalagi ketika nanti normal baru,” kata Syaiful. Sebagian besar perusahaan, terutama yang tergabung dalam kawasan industri, memang sudah menyediakan masker dan cairan pembersih tangan bagi para pekerja. Namun, yang terkadang masih dilupakan adalah pengaturan menjaga jarak. Ini banyak terjadi di industri manufaktur.
Wakil Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri Tjaw Hioeng mengatakan, pengelola kawasan industri di Batam telah mengantongi Izin Pelaksanaan Operasional dan Kegiatan Industri (Iomki). Dalam surat itu, perusahaan yang beroperasi wajib melaksanakan protokol kesehatan. ”Waktu pengisian daftar hadir dan jam makan diatur agar pekerja dapat jaga jarak. Bahkan, ada perusahaan yang membatasi kapasitas mobil penjemput karyawan maksimal 50 persen. Kami tidak mau ada yang tertular karena akan merugikan perusahaan,” ujar dia. (TAM/NCA/CIP/NDU)