Status Tanggap Darurat Covid-19 di Banyumas Diperpanjang
Status tanggap darurat Covid-19 di Banyumas diperpanjang karena jumlah pasien yang masih terus meningkat. Razia masker pun digiatkan sebagai salah satu penegakan protokol kesehatan.
Oleh
Wilibrordus Megandika Wicaksono
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Bupati Banyumas Achmad Husein memperpanjang status tanggap darurat bencana non-alam Covid-19 mulai 29 Mei hingga 30 Juni 2020. Penyebaran dan jumlah kasus di Banyumas yang masih meningkat menjadi pertimbangan utama.
”(Pasien) Yang Covid-19 positif selama tiga hari ini tidak ada kenaikan. Pasien yang dirawat ada 17 orang, sedangkan yang sembuh 43 orang. Pasien dalam pengawasan jumlahnya naik-turun. Pasien yang dirawat selama tiga hari terakhir mulai 13 orang naik menjadi 23 orang, tetapi kemudian turun menjadi 22. Ini yang masih menunggu hasil tes swab,” kata Husein di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (28/5/2020).
Status tanggap darurat tahap pertama di Banyumas telah ditetapkan mulai 30 Maret dan berakhir pada 28 Mei 2020. Penetapan perpanjangan status tanggap darurat tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 360/568/Tahun 2020 yang ditandatangani 28 Mei 2020.
Berdasarkan data hingga 28 Mei 2020, di Banyumas terdapat 63 orang positif Covid-19. Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 269 orang dan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) 2.271 orang. Jumlah kasus positif itu meningkat dua orang dibandingkan dengan data satu pekan lalu sejumlah 61 orang. Adapun jumlah 61 orang positif bertambah dua orang dibandingkan dengan 18 Mei 2020.
Menanggapi perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 itu, Sekretaris Keuskupan Purwokerto Pastor FX Bagyo Purwosantosa menyampaikan, Keuskupan Purwokerto akan mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah dalam peribadatan. ”Saat ini, surat belum dikeluarkan. Pada prinsipnya kami akan mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah,” kata Bagyo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Uskup Dioses Purwokerto Mgr Christophorus Tri Harsono mengeluarkan Surat Gembala yang meminta supaya perayaan Ekaristi Kudus atau misa di gereja ditiadakan mulai 20 Maret hingga 2 April 2020. Langkah ini sebagai upaya antisipasi pencegahan penularan virus korona jenis baru. Meski belum ada surat perpanjangan, hingga saat ini gereja tidak dipakai untuk ibadat. Umat mengikuti misa secara daring.
Razia masker
Sebagai salah satu upaya penegakan protokol pencegahan, Husein pun menggiatkan razia masker di wilayah Banyumas. Bukan hanya di jalan raya, penertiban pemakaian masker juga dilakukan di tempat-tempat usaha seperti toko dan warung-warung makan. Warga yang ketahuan tidak memakai masker akan diminta KTP-nya dan wajib membuat surat pernyataan.
”Aturan sudah jelas, mari kita taati untuk memutus mata rantai Covid-19. Jangan ngeyel, jangan bendel. Saya ingatkan, dan dicatat oleh tim, pedagang dan pelayan toko apabila diketahui yang tidak memakai masker akan diberi peringatan. Apabila masih bandel, tokonya bisa ditutup,” kata Husein.
Menurut Husein, mereka yang dua kali melanggar atau kedapatan tidak memakai masker akan dikarantina di GOR Satria bersama para pemudik. ”Kami peringatkan, apabila ada warga yang masih ngeyel dan bandel tidak memakai masker, maka petugas akan bertindak tegas dengan mengarantinakan di GOR,” ucapnya.
Dinas kesehatan juga menurunkan tim untuk melakukan tes cepat (rapid test) di lapangan. Tes cepat ditujukan bagi mereka yang tidak memakai masker. Pada Rabu kemarin, puluhan warga mengikuti tes cepat yang dilaksanakan di Polsek Sokaraja. Dari hasi; tes, tidak ada yang reaktif.
”Apabila ditemukan warga yang reaktif, langsung dibawa di tempat karantina GOR Satria,” ucapnya.