PSBB Makassar Tak Diperpanjang, Diganti Aturan Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota Makassar memutuskan tak memperpanjang pelaksanaan PSBB. Sebagai gantinya, Perwali Protokol Kesehatan akan dikeluarkan.
Oleh
Reny Sri Ayu
·2 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar di Makassar, Sulawesi Selatan, berakhir Jumat (22/5/2020) pukul 00.00 Wita setelah dua periode diterapkan. Pemerintah Kota Makassar memutuskan tak memperpanjang PSBB yang berjalan sejak 24 April itu. Sebagai gantinya, dikeluarkan Peraturan Wali Kota tentang Protokol Kesehatan.
Hal ini diungkapkan Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Yusuf, dalam konferensi pers daring di Makassar, Jumat malam. PSBB Makassar jilid I dilaksanakan pada 24 April hingga 5 Mei, kemudian diperpanjang pada jilid II sejak 6 Mei hingga 22 Mei.
”Kami sudah melakukan rapat dan pertemuan dengan pelaku usaha di Makassar terkait berakhirnya PSBB dan akan dikeluarkannya Perwali (peraturan wali kota) tentang Protokol Kesehatan. Protokol kesehatan ini sifatnya pedoman, tetapi mengikat. Akan ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan,” kata Yusran.
Perwali ini di antaranya mengatur bahwa semua pemilik usaha memastikan protokol kesehatan dilaksanakan, seperti keharusan penggunaan masker bagi pengunjung dan karyawan, penyediaan tempat cuci tangan, serta pengaturan menjaga jarak fisik.
Terkait protokol kesehatan ini, Yusran mengatakan, sudah diatur juga bahwa semua pihak, termasuk pemilik usaha, memiliki tanggung jawab untuk melakukan edukasi dan sosialisasi. ”Kami menyiapkan sanksi, mulai teguran hingga pencabutan izin, bagi yang tidak melaksanakan,” kata Yusran.
Tak hanya tempat usaha, perwali ini juga mengatur pasar hingga pedagang kaki lima. Untuk pengawasan, tim gugus tugas Covid-19 akan diturunkan secara rutin untuk memantau pelaksanaan aturan tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel dr Ichsan Mustari mengatakan, protokol kesehatan akan menjadi keharusan bagi semua pemilik usaha, bukan hanya di Makassar, melainkan juga seluruh 24 kabupaten/kota di Sulsel.
”Bisa jadi nanti pengurusan izin atau perpanjangan izin usaha akan menerapkan syarat-syarat terkait soal ini. Protokol kesehatan ini juga akan menjadi bagian dari dimulainya kehidupan normal baru. Mungkin awalnya agak sulit, tetapi harus dilakukan,” kata Ichsan.
Di Makassar, selama dua periode pelaksanaan PSBB, pelanggaran terjadi di mana-mana. Sektor usaha yang mestinya tutup, misalnya, banyak yang beroperasi. Sebagian warga juga abai pada anjuran menjaga jarak fisik, penggunaan masker, dan tidak berkerumun.
Padahal, Makassar merupakan episentrum Covid-19 di Sulsel. Dari total 1.206 akumulasi kasus positif di Sulsel per Jumat ini, sebanyak 671 kasus atau 55 persen berada di Makassar. Dari kasus positif di Makassar itu, sebanyak 50 orang meninggal, 320 orang dirawat, dan 301 orang sembuh.