Muncul Kluster Baru, Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Semarang Diperpanjang
Sejumlah kluster baru bermunculan di Kota Semarang dan memicu penambahan 17 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Pemkot Semarang memutuskan memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat selama 14 hari.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Sejumlah kluster baru bermunculan di Kota Semarang, Jawa Tengah, dan memicu penambahan 17 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam dua hari terakhir. Pemerintah Kota Semarang memutuskan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat selama 14 hari.
Menurut data Pemerintah Kota Semarang, hingga Jumat (22/5/2020) pagi, terdapat 342 kasus positif Covid-19 kumulatif. Sebanyak 57 orang dirawat, 249 orang sembuh, dan 36 orang meninggal dunia. Selain itu, terdata 949 pasien dalam pengawasan kumulatif dan 3.540 orang dalam pemantauan kumulatif.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Kamis (21/5/2020) malam, mengatakan, tambahan 17 kasus positif Covid-19 itu berasal dari pasar tradisional, rumah sakit, dan lembaga pendidikan. Namun, belum dijelaskan secara rinci nama tempat-tempat tersebut.
”Di salah satu pasar ini, (diawali) rapid test dan ada delapan yang reaktif. Sudah kami telusuri di mana rumahnya, juga anggota keluarganya. Apabila nanti diketahui pedagang-pedagang lain terkena, pasar itu akan kami tutup,” kata Hendrar.
Selain itu, lanjut Hendrar, aktivitas masyarakat pun meningkat jelang Lebaran. Atas dasar itu, forum komunikasi pimpinan daerah Kota Semarang memutuskan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2020, PKM berlaku 27 April 2020-24 Mei 2020.
”Kami perpanjang. Berlaku 25 Mei-7 Juni 2020. Upaya-upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 terus kami lakukan,” kata Hendrar.
Saat PKM, warga diperbolehkan tetap beraktivitas, terkait urusan pekerjaan. Namun, hal itu harus diikuti ketaatan dalam menerapkan pembatasan sosial atau pembatasan fisik.
Di salah satu pasar ini, (diawali) rapid test dan ada delapan yang reaktif. Sudah kami telusuri di mana rumahnya, juga anggota keluarganya. Apabila nanti diketahui pedagang-pedagang lain terkena, pasar itu akan kami tutup.
Operasional unit informal, seperti pedagang kaki lima (PKL), juga dibatasi. Pada PKM tahap 1, PKL dan tempat makan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00. Pada PKM tahap 2, waktu operasional diperpanjang hingga menjadi pukul 21.00. Hendrar menuturkan juga akan melakukan tes cepat ataupun tes swab (usap tenggorok) secara masif.
”Apabila ditemukan kasus positif, unit usaha seperti mal dan lainnya akan kami tutup paksa untuk disterilkan,” ujarnya.
Selama PKM, patroli satuan wilayah bersama dinas perhubungan dan satpol PP setempat juga digencarkan, termasuk pengoperasian delapan pos pemantauan di perbatasan kota serta empat pos pemantauan di tengah kota.
Kepala Polrestasbes Semarang Komisaris Besar Auliansyah Lubis memastikan, penyekatan serta pengawasan di pos-pos perbatasan, antara lain di Gerbang Tol (GT) Kalikangung, GT Mangkang, dan Pedurungan akan terus berjalan.
”Untuk kendaraan dari Jabodetabek atau Jawa Barat diminta putar balik. Namun, misalkan ada kendaraan dari dalam provinsi, akan situasional. Akan dilakukan pengecekan. Apabila tak memenuhi syarat, tak kami izinkan masuk,” ujarnya.