Kemendagri: Protokol Kesehatan di Daerah Harus Diperketat
Pemerintah pusat telah mengingatkan pemda untuk memperketat penerapan protokol kesehatan hingga ke tingkat desa. Pemudik yang baru tiba ke daerah harus menjalani isolasi selama 14 hari.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri telah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar memperketat protokol kesehatan hingga ke tingkat desa. Hal ini penting dilakukan guna mencegah penyebaran virus yang rentan dibawa oleh pemudik menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/5/2020), mengatakan, instruksi tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat virtual bersama kepala daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (21/5/2020) malam.
”Hasil rapat kami, daerah diminta menerapkan protokol kesehatan. Orang baru masuk langsung terapkan protokol kesehatan, paling rendah isolasi mandiri. Semua pihak harus tegas terhadap ini,” ujar Safrizal.
Daerah diminta menerapkan protokol kesehatan. Orang baru masuk angsung terapkan protokol kesehatan, paling rendah isolasi mandiri. Semua pihak harus tegas terhadap ini. (Safrizal)
Sebelumnya diberitakan, pergerakan warga menjelang Lebaran cenderung semakin tidak terkendali. Jumlah warga yang bepergian ke luar kota atau daerah terus melonjak dalam beberapa hari terakhir.
Peningkatan pergerakan warga antara lain terlihat di Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Lonjakan penumpang juga terlihat di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
Safrizal menyampaikan, dalam upaya mengantisipasi pergerakan mudik, pemerintah daerah sampai pemerintah desa harus rutin mendata masyarakatnya serta mengamankan penduduk yang baru datang dari zona merah virus korona.
Kini, kata Safrizal, mayoritas desa dan kelurahan telah memiliki pos kesehatan. Pendatang baru wajib diperiksa kesehatannya dan dikarantina agar tak berpotensi menularkan virus korona ke penduduk lain.
”Pokoknya kalau (pemudik) ngeyel, tertangkap, apakah hukuman administratif dari petugas, atau dari masyarakat ya hukuman sosial, baik diisolasi oleh masyarakat sendiri atau disuruh kembali langsung tidak boleh masuk desa kalau tidak mau diisolasi,” ujar Safrizal.
Kemendagri mengapresiasi ketegasan sejumlah pemerintah daerah yang tegas menolak warga bukan penduduknya. Itu terjadi di Bolaang Mongondow Timur (Sulawesi Utara), Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara), serta Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah)
Kemendagri, tutur Safrizal, mengapresiasi ketegasan sejumlah pemerintah daerah yang tegas menolak warga bukan penduduknya. Itu terjadi di Bolaang Mongondow Timur (Sulawesi Utara), Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara), serta Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah).
”Dari situ, mereka bisa mencegah penyebaran virus korona,” kata Safrizal.
Safrizal berharap masyarakat menaati seruan untuk tidak mudik yang dikeluarkan pemerintah. Sebab, pembiaran terhadap seruan itu berakibat pada gelombang kedua kasus Covid-19 di Tanah Air.
”Oleh karena itu, kesadaran masyarakat, kan, diharapkan. Jangan melukai orang lain. Jadi pahlawan bagi semua. Kalau misal mau tetap nekat, kan, artinya dia tak bertanggung jawab,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Bencana Covid-19 Doni Monardo meminta penegak hukum mengambil langkah tegas kepada semua pihak yang melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
”PSBB masih berlaku, tetapi masyarakat masih belum begitu banyak yang mematuhi. Masih ada yang nekat. Tugas kita semua untuk bisa menjamin bahwa tak akan ada gelombang kedua,” ujar Doni.