Banyak Celah Menuju Pelabuhan Merak
Pelabuhan Merak di Banten menjadi sasaran sebagian warga dalam menyiasati mudik di tengah pandemi Covid-19. Kendati pengawasan kian ketat, selalu ada cara warga dalam mengelabui petugas.
Adi Haryanto (40) nekat. Dalam perjalanannya ke Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (21/5/2020), dia dihadang polisi dan diminta putar balik. Hal itu terjadi lantaran dia bepergian antarprovinsi di tengah pandemi Covid-19.
Mantan narapidana yang baru sehari bebas dari rumah tahanan di Surakarta, Jawa Tengah, ini hanya mengantongi surat asimilasi dari rutan dan surat oper alih dari badan pemasyarakatan. Sementara itu, dia belum tahu bahwa situasi pandemi kini mewajibkan seseorang bepergian dengan surat keterangan bebas Covid-19. Alhasil, dia tertahan di Gerbang Tol Merak pada Kamis pukul 02.00 dini hari.
Saat memutar arah lewat jalan lain, Adi justru ditolak di posko pemeriksaan lain di wilayah Cilegon Timur. Kali ini, polisi meminta dia untuk berbalik arah ke Jakarta.
Setelah satu setengah jam berputar-putar di wilayah Serang, dia kembali melewati Posko Cilegon Timur dan mendapati tidak ada petugas. Seketika dia melintas dengan bebas. ”Saya lihat posko itu kosong, enggak ada petugas sama sekali. Langsung saya melintas,” katanya.
Baca juga: Jumlah Penumpang Kapal yang Tiba di Bakauheni Meningkat
Pengalaman Adi menandai adanya celah mudik yang dimanfaatkan sebagian warga di tengah pandemi Covid-19. Pos pemeriksaan berlapis serta pengecekan berkas perizinan ternyata tidak membuat sebagian warga jera dan tetap di rumah.
Selain Adi Haryanto, ada Denny Saputra (25) dan Indriyani (25). Pasangan suami-istri ini memanfaatkan kelonggaran dari pemerintah untuk bisa pulang ke kampung halaman di Lampung. Belakangan, mereka baru tahu kalau perizinan itu hanya diberikan saat seorang saudara kandung meninggal.
”Saya minta keringanan, sekarang malah tertahan lebih dari 12 jam di Pelabuhan Merak. Kalau begini, kenapa waktu lewat pos pemeriksaan malah terus diloloskan oleh petugas? Saya jadinya buang uang, apalagi sekarang tidak ada pekerjaan,” ujar Denny.
Kondisi serupa dimanfaatkan oleh sejumlah warga di Pelabuhan Merak. Wahid Apriyanto (28), pegawai perusahaan telekomunikasi yang telah lama bekerja di kawasan Pelabuhan Merak, diizinkan bepergian antarprovinsi meski tidak boleh membawa sepeda motor di kapal. Alhasil, dia pun menitipkan sepeda motornya di salah satu lokasi penitipan dekat pelabuhan.
Baca juga: Hadapi Ancaman Gelombang PHK akibat Covid-19, Pemerintah Siapkan Stimulus
Banyak celah
Pengamat transportasi Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung, mengatakan, kondisi operasional transportasi kian memiliki celah setelah munculnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat edaran menjelaskan kriteria pengecualian bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang melayani percepatan penanganan Covid-19. Hal tersebut meliputi pelayanan kesehatan, keamanan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, serta fungsi ekonomi penting.
Selain itu, surat edaran juga mengizinkan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat untuk bepergian antardaerah. Orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia juga dibolehkan dengan menunjukkan surat keterangan dari pengurus warga setempat. Pemerintah juga membolehkan pemulangan pekerja migran asal Indonesia dengan syarat-syarat khusus.
”Secara praktik regulasi, pemerintah ingin memperjelas diskresi terkait siapa saja orang-orang yang dibolehkan bepergian antardaerah. Meski begitu, pasti ada celah-celah yang dimanfaatkan warga di tengah situasi pandemi,” ucap Ellen.
Baca juga: Ratusan Pelanggar PSBB di Sidoarjo Ditindak
Terkait itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan, kendaraan dan orang yang diperbolehkan menyeberang kini menjadi diskresi kepolisian. Dengan berdasarkan pada surat edaran dari pemerintah, semestinya polisi bisa menentukan kebijakan bagi setiap orang yang diizinkan dan tidak diizinkan bepergian.
”Di luar (aturan) itu tergantung diskresi petugas di lapangan. Ada alasan-alasan kemanusiaan yang mungkin dipertimbangkan, termasuk soal boleh tidaknya membawa sepeda motor,” kata Nurhadi.
Perwira Pengendali Lapangan (Padal) Posko Titik Pengecekan Terpadu Pelabuhan Merak Ajun Komisaris Deden Komarudin membenarkan adanya kondisi tertentu saat petugas mengalami miskoordinasi. Kendati demikian, dia memastikan pengawasan warga tidak akan terlewatkan jika sampai di Pelabuhan Merak.
”Dari posko pemeriksaan yang berlapis di sejumlah titik lokasi dan gerbang tol, titik akhir kedatangan warga ada di Pelabuhan Merak. Di posko pemeriksaan ini, kami pastikan tidak ada celah siasat warga yang luput dari pengawasan,” ujar Deden.
Baca juga: Korban PHK di Bali Nekat Menyeberang ke Jawa
Untuk mengantisipasi celah kecurangan lain, Nurhadi menyebutkan, tiket penumpang kapal dari Merak ke Bakauheni hanya dijual secara langsung di loket. Namun, khusus untuk kendaraan logistik, tiket masih dijual secara daring. ”Kendaraan logistik itu golongan IVB, VB, VIB, dan seterusnya. Di luar itu sudah tidak bisa diakses,” katanya.
Nurhadi memastikan penumpang baru bisa membeli tiket jika kelengkapan berkas telah dipenuhi. Apabila calon penumpang memenuhi syarat, petugas di posko akan mengirimkan informasi ke petugas loket melalui handy talky (HT). ”Saya harap dengan syarat-syarat yang ketat, warga yang berniat pulang kampung agar tidak semakin memaksakan diri,” tuturnya.