Masyarakat Kalimantan Barat sedapat mungkin melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah untuk menghindari penyebaran Covid-19. Namun, jika ada yang shalat berjemaah hendaknya memperhatikan protokol kesehatan.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·4 menit baca
PEMPROV KALIMANTAN BARAT
Gubernur Kalimantan Barat SUtarmidji (pakaian dinas) sedang meninjau pembuatan alat pelindung diri (APD) di Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura Pontianak, Senin (13/4/2020).
PONTIANAK, KOMPAS – Masyarakat di wilayah Kalimantan Barat diimbau sedapat mungkin melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah untuk menghindari penyebaran Covid-19. Kendati demikian, jika ada yang masih menggelar shalat berjemaah, hendaknya memperhatikan protokol kesehatan.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan surat tentang protokol kesehatan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1441 Hijriah, pada Rabu (20/5/2020).
“Pemerintah Provinsi Kalbar tetap melarang shalat Idul Fitri berjemaah. Namun jika memang ada masyarakat yang menggelar secara berjemaah, harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19,” ujar Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, Kamis (21/5/2020).
Dia mengatakan, pada prinsipnya, kegiatan keagamaan yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah banyak merupakan suatu hal yang dilarang. Hal itu sesuai protokol kesehatan dan mengacu aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.
Pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, tokoh agama dan tokoh adat menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat agar sedapat mungkin melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (baju putih) berbincang dengan Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar Komarudin, seusai rapat telekonferen dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membahas pengamanan Idul Fitri, Rabu (20/5/2020).
Menurut Sutarmidji, oleh karena hal tersebut termasuk sensitif dan akan berdampak secara sosial dan politik, maka pemerintah kabupaten/kota diharapkan mengantisipasi pihak-pihak yang tetap mengharapkan melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan secara selektif. Titik fokusnya pada antisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut, Sutarmidji juga melarang kegiatan mudik dalam rangka Idul Fitri. Pemerintah kabupaten/kota diminta berkoordinasi dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota agar meningkatkan penjagaan. Peningkatan penjagaan diperlukan terutama saat malam hari karena diindikasikan para pemudik memanfaatkan kelengahan petugas pada malam hari.
Peningkatan penjagaan diperlukan terutama saat malam hari karena diindikasikan para pemudik memanfaatkan kelengahan petugas pada malam hari.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, menuturkan, berdasarkan rapat terakhir pada Rabu sore, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam Takbir keliling. “Shalat Idul Fitri juga hendaknya di rumah. Kalau tetap ada yang shalat berjemaah diwajibkan menggunakan masker,” ujar Muda.
Pembatasan fisik belum sepenuhnya dijalankan di tempat perbelanjaan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (19/5/2020).
Demikian juga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang pada dasarnya mengimbau sedapat mungkin warga melakukan shalat Idul Fitri di rumah. Namun apabila ada yang ingin menyelenggarakan Salat berjamaah tetap diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, misalnya menggunakan masker dan mencuci tangan.
“Kami tetap mengimbau agar masyarakat Salat Idul Fitri di rumah karena Pontianak masih menuju puncak Covid-19. Namun, kalau ada yang mau menyelenggarakn shalat Idul Fitri di masjid silakan dengan tetap menaati protokol kesehatan,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Rabu (20/5).
Keputusan itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Selama ini Pemkot Pontianak sebetulnya sudah mengimbau warga shalat di rumah. Namun, pada praktiknya, dari 330 masjid di Pontianak, masih ada beberapa masjid yang melaksanakan shalat Jumat dan shalat Tarawih.
Masjid-masjid yang melaksanakan shalat Jumat dan Tarawih tersebut kemungkinan juga akan melaksanakan shalat Idul Fitri. Namun, diprediksi jumlah jemaahnya tidak banyak karena masih dalam masa Covid-19.
HUMAS PEMPROV KALBAR
Delapan pasien Covid-19 di Pontianak, Kalimantan Barat, dinyatakan sembuh dan boleh pulang, Senin (18/5/2020) sore. Di antara mereka ada yang sudah berusia 79 tahun.
Terkait pemerintah pusat yang melarang shalat Idul Fitri berjemaah, Pemkot Pontianak akan tetap menyesuaikan dengan kondisi warga.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar Komarudin, menuturkan, TNI-Polri siap mengamankan kebijakan pemerintah. Meskipun demikian, masyarakat diharapkan mematuhi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk edaran Kementerian Agama untuk menunaikan shalat di rumah.
Sejauh ini, tercatat ada 27 lokasi di Kota Pontianak yang akan digelar shalat Idul Fitri. Namun, polisi bersama pemerintah daerah terus memantau persiapan, antara lain pengaturan jarak, baris, dan ketersediaan tempat cuci tangan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson, menuturkan, Kalbar ada lima orang yang dinyatakan sembuh dari Covid-19. Mereka terdiri dari tiga orang klaster Suka Bumi, Jawa Barat. Mereka satu orang di Singkawang dan dua orang di Pontianak. Dua orang lagi dari klaster Universitas Tanjungpura (Untan). Klaster Untan ini satu orang di Kabupaten Bengkayang dan satu orang lagi di Pontianak.
KOMPAS/Kemenristek/BRIN
Pengembangan riset dan inovasi untuk penanganan Covid-19
Selain itu, Kalbar juga ada tambahan satu kasus konfirmasi Covid-19 pada Kamis. Tambahan kasus tersebut ada di Kabupaten Sintang. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, total kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar hingga Kamis pukul 12.00 ada 133 kasus. Sebanyak 36 orang di antaranya sembuh dan empat orang meninggal dunia.
Berdasarkan data dari situs Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar yang memuat informasi mengenai Covid-19, kasus konfirmasi Covid-19 terbanyak di Kalbar masih berada di Pontianak, yakni 74 kasus pada Kamis.