Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, tidak mengizinkan pelaksanaan takbir keliling selama masa pandemi Covid-19. Pelaksanaan shalat Idul Fitri diperbolehkan, namun dengan persyaratan yang ketat untuk mencegah sebaran virus.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
Kompas
Sejumlah remaja merayakan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah di Terminal I Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (16/7).
SIDOARJO,KOMPAS-Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, tidak mengizinkan pelaksanaan takbir keliling selama masa pandemi Covid-19. Pelaksanaan shalat Idul Fitri diperbolehkan, namun dengan persyaratan yang ketat untuk mencegah meluasnya sebaran virus.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan pihaknya telah mengeluarkan maklumat bersama terkait dengan pelaksanaan zakat, takbiran, shalat Idul Fitri, dan tradisi silaturahmi saat Lebaran.
Maklumat itu didasarkan pada hasil pertemuan antara forum komunikasi pimpinan daerah dengan tokoh agama, pimpinan organisasi keagamaan, Forum Komunikasi Umat Beragama Sidoarjo, serta tokoh masyarakat. Ada empat poin yang dituangkan dalam maklumat tersebut.
“Pertama, terkait pelaksanaan zakat baik zakat fitrah maupun zakat maal agar diserahkan langsung ke tempat tinggal yang berhak menerima (mustahiq). Tidak boleh mengumpulkan para penerima karena memicu kerumunan massa yang mengabaikan jarak fisik, ” ujar Zaini.
Sekda Kabupaten Sidoarjo ini menambahkan poin kedua yang tertuang dalam maklumat bersama tersebut adalah terkait dengan pelaksanaan takbiran atau kegiatan menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil sebagai penanda syukur atas keberhasilan menjalankan ibadah Ramadhan sekaligus doa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Anak-anak berbaur bersama warga berkeliling kampung membawa oncor (obor) sambil menggemakan takbir saat malam takbiran di kawasan Sukoharjo, Pacitan, Jawa Timur, Selasa (4/6/2019). Tradisi pawai oncor merupakan salah satu bentuk ekspresi menyambut Idul Fitri yang dilakukan secara turun-temurun di kawasan ini.
Pada intinya, kegiatan takbiran diperbolehkan diadakan di masjid atau mushola dengan menggunakan pengeras suara. Namun, untuk acara takbir keliling di jalan raya atau jalan perkampungan, dengan cara berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan, tidak diperbolehkan. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan massa.
Adapun terkait dengan shalat Idul Fitri sebagaimana tertuang dalam poin ketiga maklumat tersebut, hanya diizinkan di masjid atau lapangan desa/kelurahan yang masih kategori zona hijau dan zona kuning. Syarat lainnya, panitia shalat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti jamaah wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan.
“Harus memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jamaah dari luar. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus melalui orang yang tanpa gejala,” kata Zaini.
Poin terakhir maklumat bersama antara Pemkab Sidoarjo dengan para tokoh agama tersebut menyatakan acara halal bi halal atau silaturahmi Lebaran dengan mengundang banyak warga (open house), tidak diperbolehkan digelar di kantor pemerintahan dan swasta.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin menegaskan, yang menjadi persoalan bukan ibadahnya melainkan potensi terjadinya kerumunan. Pihaknya berharap maklumat tersebut ditaati dan dilaksanakan oleh masyarakat. Sidoarjo hingga saat ini telah berupaya menekan sebaran Covid-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sejak 28 April dan diperpanjang hingga 25 Mei.
Kompas/Bahana Patria Gupta
Warga melaksanakan ibadah Shalat Tarawih pertama Ramadhan 1441 H di Masjid Mubasyirin di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020). Di tengah Pandemi Covid-19 sejumlah masjid tetap melaksanakan shalat tarawih. Namun demikian jamaah yang hadir lebih sepi dari tahun -tahun biasanya karena memilih beribadah di rumah.
Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo KH Moch Salim Imron mengatakan pihaknya berharap maklumat yang merupakan hasil kesepakatan bersama itu bisa diterapkan secara konsisten oleh semua pihak. Menurutnya, yang perlu digarisbawahi adalah pelaksanaan kegiatan peribadatan yang melibatkan massa di wilayah zona merah, tetap ditiadakan demi keselamatan bersama.
Yang menjadi persoalan bukan ibadahnya melainkan potensi terjadinya kerumunan
“Sedangkan pada daerah zona kuning dan hijau, silahkan dilaksanakan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan,” kata Salim Imron.
Selain itu para takmir masjid harus berkoordinasi dengan gugus tugas desa/kelurahan karena merekalah yang tahu persis kondisi wilayahnya. Berdasarkan peta sebaran Covid-19 Sidoarjo, dari 18 kecamatan, sebanyak 15 di antaranya merupakan zona merah. Hanya tiga yang merupakan zona kuning yakni Kecamatan Krembung, Porong, dan Jabon. Sudah tidak ada lagi zona hijau.
Kepala Dinkes Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini mencapai 329 orang, sebanyak 19 orang di antaranya sembuh dan 34 orang di antaranya meninggal. Kasus kematian Covid-19 tinggi sedangkan tingkat kesembuhan rendah bahkan terendah dibandingkan Surabaya dan Provinsi Jatim.