Puluhan Warga Ditolak Bepergian dari Pelabuhan Merak
Sejumlah warga masih memaksakan diri menuju Pelabuhan Merak kendati tak memiliki berkas bebas Covid-19 secara lengkap. Kondisi itu membuat mereka gagal bepergian antarprovinsi dengan kapal penyeberangan.

Seorang penjual makanan tengah menjajakan dagangannya di tempat penyeberangan dermaga Pelabuhan Merak Banten, Kamis (21/5/2020).
CILEGON, KOMPAS — Sejumlah warga yang bepergian antarprovinsi di masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, Kamis (21/5/2020), ditolak saat mendatangi Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Ada sekitar puluhan warga yang gagal bepergian karena terkendala kelengkapan berkas bebas Covid-19.

Berdasarkan pantauan Kompas, Kamis siang, sejumlah warga yang mengantre terkendala saat menunjukkan berkas izin bepergian di pos pemeriksaan Pelabuhan Merak. Petugas dinas perhubungan dan kepolisian setempat menahan pergerakan warga yang tidak memiliki kelengkapan berkas izin hingga menjelang sore.
Denny Saputra (25) bersama istri, misalnya, telah menunjukkan identitas berupa KTP, hasil tes cepat, serta surat rujukan dari rumah sakit. Namun, dia yang menunggu sejak pukul 03.00 dini hari belum juga dibolehkan masuk ke area pelabuhan.
Warga Lampung yang telah lama tinggal di Bekasi, Jawa Barat, ini tidak lagi memiliki penghasilan karena PHK. Dia juga tidak memiliki uang untuk membayar sewa kontrakan sehingga dia berpikiran pulang ke kampung halaman.
”Saya sudah menunggu lebih dari 12 jam di depan akses pelabuhan, tetapi tidak dikasih kepastian. Kata petugas, kepergian saya tidak sesuai dengan ketentuan orang yang boleh bepergian dari pemerintah. Padahal, orangtua saya di Lampung, anak saya yang masih satu tahun juga ada di sana,” ujar Denny.
Baca juga : Jelang Lebaran, 25.000 Kendaraan Masih Melintasi Jalan Tol Cipali

Kendaraan-kendaraan logistik turun dari feri di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (21/5/2020).
Kondisi serupa juga dialami Singgih Hartanto (23). Warga Jakarta Pusat ini harus berangkat ke Medan, Sumatera Utara, untuk perjalanan dinas perusahaan e-commerce tempat dia bekerja. Namun, dia tertahan di pos pemeriksaan karena petugas tidak mengizinkan membawa sepeda motor ke kapal.
”Saya mesti berpindah ke beberapa tempat dan kebetulan kantor tidak dapat menanggung dengan kendaraan lain saat sesampainya di Medan. Saya berencana menitipkan sepeda motor di sekitar kawasan pelabuhan kalau masih bisa,” ujar Singgih.
Ada puluhan warga yang juga mengantre selain Denny dan Singgih. Terkait itu, Perwira Pengendali Lapangan (Padal) Posko Titik Pengecekan Terpadu Pelabuhan Merak Ajun Komisaris Deden Komarudin membenarkan antrean warga kini menjadi lebih ramai dibanding dua hari sebelumnya. Kamis siang, antrean warga di pos pemeriksaan itu memanjang hingga 5 meter.
Baca juga : Tol dan ”Rest Area” di Tengah Larangan Mudik

Warga masih berkegiatan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Kamis (21/5/2020), meski sedang berlangsung pandemi Covid-19. Sebagian warga masih berusaha pulang ke kampung halaman melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni.
Tidak hanya antrean pada pos pemeriksaan, jumlah pengendara yang terjaring pemeriksaan polisi juga semakin banyak. Rabu (20/5/2020), misalnya, petugas kepolisian memaksa 47 pengendara mobil putar balik karena tidak memiliki kelengkapan izin bepergian selama masa PSBB.
Sementara itu, pada Kamis pagi hingga siang, petugas memaksa 25 kendaraan putar balik. ”Asumsikan setiap mobil ada dua sampai tiga penumpang, berarti sudah ada lebih dari 50 orang yang nekat berangkat ke Pelabuhan Merak. Biasanya, sore bisa lebih ramai lagi,” ujar Deden yang juga menjabat Kapolsek Cinangka.
Deden menyebutkan, salah satu persyaratan yang kerap mengganjal penumpang masuk ke Pelabuhan Mmerak adalah surat pernyataan bebas Covid-19. Kemudian, ada sebagian warga yang tidak membawa surat keterangan dari kepala daerah setempat.
Petugas juga banyak menolak warga yang berniat pulang kampung ke Sumatera karena mengalami PHK. Alasan tersebut tidak akan ditoleransi petugas di lapangan. ”Kami juga mengecek keaslian dokumen dengan menempatkan ahli teknologi informasi. Begitu ada yang ketahuan memalsukan, langsung kami tolak,” katanya.
Baca juga : Larangan Mudik Masih Diabaikan di Jatim

Salah satu pos pemeriksaan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Kamis (21/5/2020). Sebagian warga masih berusaha pulang ke kampung halaman melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni di masa pandemi Covid-19.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Banten Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan, kendaraan dan orang yang diperbolehkan menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakeuheni mengacu pada dua aturan pemerintah. Kendati demikian, ia tidak menampik adanya diskresi dari petugas di posko pemeriksaan.
Aturan tersebut yang pertama ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Kedua, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
”Di sana jelas mengatur kriteria orang dan jenis kendaraan yang boleh menyeberang. Di luar itu tergantung diskresi petugas di lapangan. Ada alasan-alasan kemanusiaan yang mungkin dipertimbangkan, termasuk soal boleh tidaknya membawa sepeda motor,” katanya.
Nurhadi menjelaskan, penjualan tiket penumpang kapal dari Merak ke Bakeuheni yang sebelumnya dijual melalui daring kini dijual secara langsung di loket. Namun, khusus untuk kendaraan logistik, tiket masih dijual secara daring. ”Kendaraan logistik itu golongan IV B, V B, VI B, dan seterusnya. Di luar itu sudah tidak bisa diakses,” katanya.

Warga masih berkegiatan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Kamis (21/5/2020), di masa pandemi Covid-19. Sebagian warga masih berusaha pulang ke kampung halaman melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni.
Penumpang yang akan membeli tiket secara langsung wajib melewati pengecekan persyaratan di posko pengecekan. Jika calon penumpang memenuhi syarat, petugas di posko akan mengirimkan informasi ke petugas loket.
Aktivitas pelabuhan
Jumlah penumpang harian yang berangkat dari Pelabuhan Merak menurun selama berlakunya PSBB. Data dari PT ASDP Indonesia Ferry menunjukkan, total jumlah penumpang sejak 17 Mei atau H-7 Lebaran 2.820 orang. Angka tersebut berkurang drastis dibanding Lebaran tahun lalu yang mencapai 114.912 penumpang.
Kendati berkurang dari tahun sebelumnya, jumlah penumpang harian tahun ini tampak terus naik menjelang hari-H Lebaran. Jumlah penumpang dari H-7 ke H-6, misalnya, naik dari 2.820 orang menjadi 3.765 orang per hari. Pada H-5, jumlah itu naik lagi menjadi 4.377 penumpang per hari. Sementara pada H-4 atau 20 Mei, total jumlah penumpang menjadi 4.422 orang dalam sehari.
Kenaikan jumlah penumpang itu didominasi pengguna kendaraan bermotor, baik mobil pribadi atau mobil pengangkut barang. Nurhadi menjelaskan, kenaikan angka penumpang yang terlihat dalam data mewakili padatnya aktivitas logistik.
”Sekarang, kepadatan di pelabuhan didominasi aktivitas pengiriman barang. Hal ini yang mungkin terlihat di statistik beredar sekarang,” ujar Nurhadi.