FKUB Apresiasi Sikap Pemimpin Islam di Bali Terkait Perayaan Idul Fitri
MUI Provinsi Bali bersama pemimpin organisasi kemasyarakatan Islam di Bali, Rabu (20/5/2020), mengeluarkan seruan bersama agar umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di rumah. FKUB mengapresiasi seruan itu.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali bersama pemimpin organisasi kemasyarakatan Islam di Bali, Rabu (20/5/2020), mengeluarkan seruan bersama kepada umat Islam di Bali, di antaranya, agar melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah dan tidak melaksanakan pawai takbir berkeliling.
Terkait seruan pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam di Bali terkait perayaan Idul Fitri tersebut, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengapresiasi kesadaran yang baik dalam upaya memutus rantai penyebaran penyakit akibat virus korona baru (Covid-19).
Ketua Umum Asosiasi FKUB Indonesia, yang juga Ketua FKUB Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menilai sikap dan kesadaran pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam di Bali itu menunjukkan kepedulian bersama seluruh pihak terhadap kondisi pandemi penyakit Covid-19, khususnya di Bali. Hal itu disampaikan Putra Sukahet ketika dihubungi Kompas, Kamis (21/5).
“Kesadaran saudara-saudara kami dari umat Islam ini sangat baik, menyatu, dan kompak dengan kesadaran semua umat beragama di Bali. Juga menyatu dengan upaya krama adat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan segenap masyarakat lainnya yang berupaya sekuat tenaga, bahkan sekuat-kuatnya untuk memutus rantai penularan Covid-19,” kata Putra Sukahet yang juga Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Secara terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Taufik As’adi, yang dihubungi Kamis, menyatakan seruan bersama pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam di Bali itu sebagai bentuk kepedulian dan sikap umat Islam, khususnya di Bali, terhadap kondisi pandemi penyakit Covid-19 yang mengakibatkan situasi yang tidak normal di masyarakat.
Kesadaran saudara-saudara kami dari umat Islam ini sangat baik, menyatu, dan kompak dengan kesadaran semua umat beragama di Bali. Juga menyatu dengan upaya krama adat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan segenap masyarakat lainnya yang berupaya sekuat tenaga, untuk memutus rantai penularan Covid-19 (Putra Sukahet)
Adapun seruan itu dihasilkan dalam pertemuan para pimpinan dan tokoh Islam di Bali, termasuk As’adi, dengan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose di Polda Bali, Rabu. Mereka membicarakan perihal perayaan Idul Fitri di tengah situasi pandemi penyakit Covid-19 berkaitan dengan anjuran pemerintah dan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Isi dari seruan pemimpin organisasi kemasyarakatan Islam di Bali itu, antara lain, Shalat Idul Fitri di rumah dan tidak melaksanakan pawai takbir keliling. Takbiran hanya dilaksanakan petugas masjid dengan jumlah peserta terbatas.
Umat Islam di Bali juga diimbau tidak menjadwalkan petugas khotib dan imam dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri serta tidak melaksanakan silaturahim dengan mengumpulkan banyak orang. Silaturahim dapat dilaksanakan secara dalam jaringan (daring).
“Seruan bersama dari kami ini ditujukan kepada umat Islam namun kepentingannya bukan hanya bagi umat Islam melainkan kepentingan semua umat, khususnya di Bali,” ujar As’adi kepada Kompas. “Kita harus menghadapi dengan ikhlas keadaan yang darurat ini,” kata As’adi.
Arahan pemerintah
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai menyatakan seruan bersama tokoh Islam di Bali menyikapi perayaan Idul Fitri itu merupakan hal positif dan patut dipatuhi. “Kami selaku gugus tugas di Kota Denpasar mengapresiasi sikap para pimpinan Islam di Bali tersebut,” kata Dewa Rai secara terpisah.
Menurut Dewa Rai, berperilaku disiplin dan mengikuti arahan pemerintah dalam pencegahan penularan penyakit Covid-19 adalah upaya bersama seluruh elemen masyarakat. Dewa Rai menambahkan, kasus positif Covid-19 hingga hari ini masih menunjukkan penambahan jumlah penderita, termasuk di Kota Denpasar.
Adapun jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali secara kumulatif mencapai 374 kasus hingga Kamis. Terjadi penambahan tiga kasus terkonfirmasi positif di Bali sejak Rabu. Terdapat empat orang pasien yang sembuh sehingga jumlah kumulatif pasien yang sembuh sebanyak 280 orang.
Secara nasional, berdasarkan keterangan Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam tayangan siaran langsung, Kamis, jumlah kasus positif Covid-19 bertambah 973 kasus. Sehingga secara kumulatif, jumlah keseluruhan kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 20.162 kasus. Achmad Yurianto menyebutkan penambahan sebanyak 973 kasus itu merupakan peningkatan luar biasa dan peningkatan yang tertinggi.
Terkait upaya mencegah penyebaran penyakit Covid-19, Pemerintah Kota Denpasar masih memberlakukan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Denpasar. Kebijakan PKM di Kota Denpasar mulai diterapkan sejak Jumat (15/5).
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat itu, menurut Dewa Rai, mengatur kebijakan belajar di rumah, pembatasan ke kantor, pembatasan kegiatan di tempat umum, dan pembatasan kegiatan keagamaan serta pembatasan transportasi dan mobilisasi.
Selama satu minggu penerapan PKM, ujar Dewa Rai, petugas di pos pantau perbatasan masih sering menemukan warga yang keluar rumah namun tidak memakai masker dan orang yang akan masuk ke Kota Denpasar namun tidak memiliki tujuan yang jelas.