Bupati Malang Anjurkan Warga Shalat Idul Fitri di Rumah
Bupati Malang menganjurkan warga menghindari kerumunan dan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS-Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, menganjurkan agar masyarakat tetap melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bersama dengan Kota Malang dan Kota Batu.
Dalam Perbup 16/2020 disebutkan mengenai pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah (Pasal 11). Selama PSBB, bentuk pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas (Ayat 1). Pengecualian pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan sesuai peraturan perundangan, fatwa, atau pandangan lembaga resmi yang diakui pemerintah (Ayat 2).
Bupati Malang M Sanusi, Kamis (21/5/2020), mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan aturan bahwa shalat Idul Fitri bagi daerah zona merah yang berpandemi dilarang. Karena itu sebaiknya masyarakat menghindari kerumunan.
“Sebaiknya menghindari shalat Idul Fitri itu untuk tidak bersama-sama karena anjuran para kiai. Sudah dianjurkan untuk shalat di rumah. Zona hijau ngikuti saja, jangan-jangan nanti (jamaah) zona merah masuk ke sana (hijau),” kata Sanusi di sela-sela penyerahan bantuan bahan pokok untuk masyarakat dari salah satu yayasan di Malang.
Menurut Sanusi imbauan dari MUI sudah jelas, yakni dianjurkan untuk shalat di rumah masing-masing. Shalat Idul Fitri sendiri merupakan amalan ibadah sunah (tidak wajib). Adapun untuk halal bi halal tidak boleh karena kegiatan itu akan mendatangkan kerumunan. “Dari pada mendekati bahaya, maka lebih baik menghindari dengan melaksanakan shalat sunah di rumah,” ucapnya.
Sebaiknya menghindari shalat Idul Fitri itu untuk tidak bersama-sama karena anjuran para kiai
Di Kabupaten Malang, hingga 20 Mei, terdapat 15 kecamatan yang menjadi zona merah, antara lain Lawang, Singosari, Ngantang, Pujon, Karangploso, dan Dau. Adapun jumlah kasus terkonfirmasi positif ada 55 orang, 255 pasien dalam perawatan, dan 426 orang dalam pemantaun, serta 1184 orang dengan risiko.
Tes cepat di Batu
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Batu, Muhammad Chori, Kamis petang, mengatakan, hasil tes cepat (rapid test) kepada 313 orang pedagang Pasar Besar Batu ada empat orang yang reaktif. Bagi pedagang yang reaktif dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Sebelumnya, pada Rabu (20/5) kemarin, tes cepat juga dilakukan terhadap 33 orang pedagang sayur di Desa Sumberejo, Kecamatan Batu. “Untuk pedagang sayur di Desa Sumberejo hasilnya satu orang reaktif. Kami juga melakukan tes cepat kepada pegawai Hotel Kartika dan hasilnya nonreaktif,” ujarnya.
Menurut Chori saat ini ada rencana melakukan karantina lokal terhadap dua RW di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji. Kedua RW yang dimaksud adalah RW 3 (RT 11 sampai RT 13) dan RW 9 (RT 60 dan 61). “Sesuai rekomendasi dinas kesehatan untuk menekan penularan Covid-19 dan memberikan perlindungan pada warga maka dinilai perlu untuk karantina lokal,” katanya.
Seperti diketahui, di Desa Giripurno terdapat dua orang terkonfirmasi positif. Di desa ini juga terdapat dua korban meninggal. Selama ini, warga Giripurno banyak yang bekerja sebagai petani dan pedagang sayur hingga keluar daerah.
Senin (16/5), sekitar 78 orang petani di lima desa menjalani tes cepat. Dari jumlah itu, sebagian di antaranya berasal dari Giripurno. Desa lainnya Beji, Torongrejo, Tulungrejo, dan Oro-oro Ombo. Hasil tes diketahui 72 orang nonreaktif dan 6 reaktif.
“Hari ini rapat Satgas Covid Kota Batu, pihak kecamatan, dan desa, hasilnya ada rekomendasi untuk dilakukan karantina lokal di Desa Giripurno. Hasil rapat akan dibahas lebih lanjut guna mendapat persetujuan dari Ketua Gugus Tugas Kota Batu,” ujarnya.
Angka Covid-19 di Batu terus bertambah. Hingga 21 Mei jumlah pasien terkonfirmasi positif sebanyak 10 orang, 59 PDP, dan 227 ODP.